Hukum & Kriminal

Transfer Pricing CPO, Kejaksaan Agung Akan Ungkap Identitas 10 Eksportir

1
×

Transfer Pricing CPO, Kejaksaan Agung Akan Ungkap Identitas 10 Eksportir

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Transfer Pricing, Kejaksaan Akan Buka Identitas 10 Eksportir CPO - Nasional

jurnalistik.co.id – Kejaksaan Agung menyatakan akan mengumumkan pada waktunya identitas perusahaan yang diduga melakukan manipulasi harga ekspor crude palm oil (CPO) melalui praktik transfer pricing. Pernyataan itu disampaikan setelah Direktur Penyidikan Jampidsus Syarief Sulaeman Nahdi membuka penyidikan atas laporan Kementerian Keuangan.

Pelaksana harian (Plh) Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Jefri, mengatakan penyidik kini masih bekerja di tahap penyidikan. Ia menegaskan bahwa nama-nama perusahaan belum akan diumumkan seketika, melainkan menunggu waktu yang dinilai tepat.

“Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus sedang melakukan penyidikan transfer pricing Ekspor CPO. Untuk nama perusahaannya, segera akan kita rilis pada waktunya nanti,” ujar Jefri saat dihubungi, Jumat (29/05/2026).

Kasus ini berkaitan dengan dugaan adanya praktik transfer pricing dalam ekspor CPO, yakni penentuan harga yang disebut memanipulasi perolehan omzet menjadi lebih kecil. Senada dengan Kementerian Keuangan, Jampidsus menduga ada niat jahat dalam praktik tersebut yang pada akhirnya membuat perolehan omzet tampak lebih rendah dari seharusnya.

Dalam penjelasannya, Jampidsus menduga sejumlah perusahaan CPO hendak mengurangi kewajiban pajak atau penerimaan negara dari kegiatan ekspor tersebut. Dugaan itu menjadi dasar bagi penyidik untuk menelusuri lebih jauh pola transaksi, alur penjualan, dan pihak-pihak yang terlibat dalam proses ekspor.

“Perkara manipulasi atau transfer pricing itu kita sekarang sedang lakukan penyidikan,” kata Syarief, dikutip Senin (25/05/2026).

Meski penyidikan telah berjalan, Syarief menyebut penyidik Jampidsus juga sudah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus dugaan korupsi tersebut. Pemeriksaan saksi menjadi bagian dari upaya penyidik untuk menguatkan konstruksi perkara dan menelusuri keterangan yang berkaitan dengan dugaan manipulasi harga ekspor CPO.

Namun demikian, hingga saat ini Jampidsus masih menggunakan surat perintah dimulainya penyidikan atau Sprindik Umum. Artinya, identitas tersangka korupsi belum dicantumkan dalam dokumen penyidikan yang sedang digunakan. Dengan demikian, proses hukum masih berada pada tahap awal tanpa penetapan nama pihak tertentu sebagai tersangka.

Di sisi lain, pernyataan Kejaksaan Agung juga menegaskan bahwa nama perusahaan yang diduga terlibat belum dirilis. Pemeriksaan yang tengah berlangsung masih mengarah pada pengumpulan keterangan, penelusuran dokumen, dan pendalaman atas laporan yang diterima dari Kementerian Keuangan.

Kasus transfer pricing ekspor CPO ini menjadi perhatian karena menyangkut dugaan manipulasi harga dalam kegiatan ekspor. Dari keterangan yang disampaikan aparat penegak hukum, fokus penyidikan saat ini berada pada dugaan pengurangan omzet, dugaan upaya menekan kewajiban pajak, serta potensi berkurangnya penerimaan negara dari ekspor komoditas tersebut.

Dengan kondisi penyidikan yang masih berjalan, Kejaksaan Agung menegaskan bahwa pengumuman identitas perusahaan akan dilakukan pada saat yang tepat. Sampai saat itu tiba, publik belum akan mendapatkan daftar nama eksportir yang diduga terlibat, karena penyidik masih bekerja di bawah Sprindik Umum dan belum mencantumkan identitas tersangka dalam proses yang berlangsung.

Dalam tahap seperti ini, Kejaksaan Agung tampaknya masih menempatkan kehati-hatian sebagai prioritas utama. Selama penyidik belum menuntaskan pendalaman terhadap data transaksi, alur ekspor, dan keterkaitan antar pihak, informasi mengenai perusahaan yang diduga terlibat memang belum akan dibuka ke publik. Pola kerja tersebut menunjukkan bahwa proses penyidikan masih difokuskan pada penguatan bukti sebelum masuk ke pengumuman yang lebih spesifik.

Sejauh penjelasan yang sudah disampaikan, perkara ini juga memperlihatkan bahwa dugaan transfer pricing tidak hanya dipandang sebagai soal selisih harga semata, melainkan sebagai rangkaian tindakan yang berpotensi berdampak pada penerimaan negara. Karena itu, setiap keterangan saksi, dokumen pendukung, dan hasil penelusuran transaksi menjadi penting untuk memastikan apakah dugaan manipulasi harga ekspor benar terjadi dan bagaimana skemanya dijalankan.

Untuk sementara, publik masih harus menunggu hasil kerja penyidik hingga nama perusahaan diumumkan pada momentum yang dinilai paling tepat. Selama status perkara masih berada pada tahap awal dan menggunakan Sprindik Umum, Kejaksaan Agung belum membuka identitas pihak yang diperiksa. Dengan demikian, perkembangan kasus ini kemungkinan besar akan sangat bergantung pada hasil pendalaman lanjutan yang sedang dilakukan aparat penegak hukum.