Hukum & Kriminal

Viral Dugaan Mark Up Harga Roti MBG di Serang: Nota Rp 1.500 Diminta Jadi Rp 3.000

0
×

Viral Dugaan Mark Up Harga Roti MBG di Serang: Nota Rp 1.500 Diminta Jadi Rp 3.000

Sebarkan artikel ini
Viral Dugaan Mark Up Harga Roti MBG di Serang, Nota Rp 1.500 Diminta Jadi Rp 3.000 Regional 7 Juni 2026
Ilustrasi: Viral Dugaan Mark Up Harga Roti MBG di Serang, Nota Rp 1.500 Diminta Jadi Rp 3.000

jurnalistik.co.id – Kompas.com, 7 Juni 2026, 10:30 WIB melaporkan keresahan publik terkait dugaan mark up harga roti dalam pengadaan bahan makanan untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kota Serang, Banten. Kasus ini mencuat setelah sebuah unggahan di media sosial Threads menjadi perbincangan warganet.

Dalam unggahan yang beredar, pengguna Threads menyebut ada permintaan untuk menaikkan harga roti yang tercantum dalam nota pembelian pada salah satu Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kota Serang. Disebutkan harga roti yang seharusnya Rp 1.500 per buah diminta ditulis menjadi Rp 3.000 per buah.

Nota tersebut, menurut keterangan dalam unggahan, diduga akan digunakan sebagai dokumen pertanggungjawaban pengadaan bahan makanan. Unggahan lalu memicu berbagai tanggapan, karena publik mempertanyakan transparansi pengelolaan anggaran program yang menggunakan anggaran negara.

Pengguna Threads menuliskan kutipan yang kemudian ramai dibagikan ulang: “Diminta bikin nota harga Rp3.000, padahal harga aslinya Rp1.500 per buah,”.

Dugaan mark up dan respons publik

Berbagai tanggapan yang muncul berkaitan dengan kekhawatiran adanya penyimpangan dalam proses pengadaan bahan makanan untuk Program MBG. Dalam pemberitaan yang menyertai unggahan tersebut, dugaan mark up harga roti di Serang disebut menjadi sorotan karena melibatkan pencatatan harga pada nota pembelian.

Pengguna lain di media sosial kemudian ikut mengulas informasi itu dan memperpanjang perbincangan, sementara pertanyaan publik diarahkan pada bagaimana harga yang ditulis dalam dokumen pengadaan dibandingkan dengan harga yang disebut sebagai harga sebenarnya.

Sejumlah pihak juga menyoroti konteks Program Makan Bergizi Gratis yang berjalan memakai skema penganggaran negara, sehingga dugaan perubahan harga dalam nota pembelian dianggap perlu ditelusuri lebih lanjut. Dari informasi yang beredar, persoalan dipusatkan pada perbedaan nilai Rp 1.500 per buah dengan permintaan penulisan Rp 3.000 per buah.

Koordinator Wilayah SPPG Kota Serang menyatakan masih menelusuri

Koordinator Wilayah SPPG Kota Serang, Nuni, mengaku telah mengetahui informasi dugaan mark up harga roti yang viral di media sosial. Nuni menyampaikan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Satuan Tugas (Satgas) MBG di Kota Serang untuk menelusuri informasi tersebut.

“Saya sudah mengetahui aduan ini dan sudah saya sampaikan juga kepada Satgas MBG di Kota Serang. Saat ini kami sedang mencari tahu SPPG mana yang melakukan hal seperti itu,” ujar Nuni saat dihubungi TribunBanten.com pada Sabtu (6/6/2026).

Menurut Nuni, pihak koordinator belum memperoleh informasi pasti mengenai lokasi atau identitas SPPG yang diduga terlibat. Ia menegaskan bahwa penelusuran masih dilakukan untuk memastikan kebenaran informasi yang beredar.

Di bagian lain laporan, pemberitaan juga memuat konteks pelaksanaan MBG kategori 3B yang meliputi ibu hamil, ibu menyusui, dan balita. Disebutkan petugas menyiapkan paket MBG kategori 3B sebelum didistribusikan kepada penerima manfaat di Nongsa, Batam, Kepulauan Riau, pada Senin (2/2/2026).

SPPG Kepulauan Riau dalam catatannya menyebut sebanyak 41.369 penerima manfaat kategori ibu hamil, ibu menyusui, dan balita dilayani program MBG yang tersebar di 133 kelurahan dan desa di wilayah Kepulauan Riau. Informasi tersebut muncul berdampingan dengan pembahasan dugaan mark up harga roti di Serang.

Hingga saat ini, Nuni menegaskan bahwa SPPG yang disebut dalam unggahan viral tersebut belum dapat dipastikan. Penelusuran dimaksudkan untuk menindaklanjuti aduan serta memverifikasi pihak mana yang melakukan permintaan pencantuman harga roti dalam nota pembelian.

Kompas dan rangkaian pemberitaan yang berangkat dari unggahan Threads pada akhirnya mengarahkan perhatian publik pada satu titik, yaitu kesenjangan antara angka Rp1.500 per buah yang disebut sebagai harga acuan dengan permintaan penulisan Rp3.000 per buah dalam dokumen pengadaan.

Dalam penjelasannya, Nuni menegaskan bahwa koordinasi dengan Satgas MBG dilakukan untuk menelusuri temuan tersebut, sekaligus memastikan SPPG mana yang dimaksud dalam unggahan viral. Selama identitas SPPG yang disebut belum jelas, penelusuran difokuskan pada verifikasi isi nota pembelian dan kesesuaian pencatatan harga.