Hukum & Kriminal

Tindak Lanjut Dugaan Korupsi BGN, Kejari Kudus Undang 78 Mitra SPPG dan Tegaskan Bukan Pemeriksaan

×

Tindak Lanjut Dugaan Korupsi BGN, Kejari Kudus Undang 78 Mitra SPPG dan Tegaskan Bukan Pemeriksaan

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Kejari Kudus Undang 78 Mitra SPPG, Buntut Dugaan Korupsi BGN, Tegaskan Bukan Pemeriksaan

jurnalistik.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus melakukan pendataan terhadap 78 mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sebagai tindak lanjut dugaan tindak pidana korupsi di Badan Gizi Nasional (BGN). Langkah ini dimaksudkan untuk mendukung evaluasi pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Kudus.

Pendataan tersebut juga diarahkan untuk memastikan mitra SPPG yang terdaftar benar-benar beroperasi menjalankan program di lapangan. Dengan begitu, pengumpulan data dipakai sebagai dasar pemantauan jalannya MBG di wilayah Kudus.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kudus, Ryan Augusti Manoi, menegaskan kegiatan yang dilakukan Kejari bukan pemeriksaan maupun tahapan penyidikan. Ia menyebut proses yang berlangsung saat ini masih berada pada tahap pendataan.

“Kami melayangkan undangan ke mitra SPPG. Ini bukan pemeriksaan, saat ini masih dalam proses pendataan,” terang Ryan, Kamis (2/7/2026). Pernyataan itu disampaikan untuk meluruskan bahwa undangan yang diterima mitra tidak terkait pemanggilan dalam rangka pemeriksaan.

Ryan menjelaskan, undangan kepada 78 mitra SPPG diberikan agar pihak kejaksaan memperoleh data terkait operasional program MBG di Kudus. Menurutnya, informasi dari mitra diperlukan untuk memastikan pelaksanaan program berjalan sesuai kondisi yang sebenarnya.

Untuk menjawab kebutuhan pendataan tersebut, Kejari melakukan pengumpulan data dari mitra SPPG. Ryan menyatakan, undangan dilakukan dalam tiga gelombang sejak beberapa hari terakhir.

Dalam proses tersebut, Kejari menyebut sudah memperoleh seluruh data yang dibutuhkan. “Data yang kami butuhkan sudah lengkap terkait sudah beroperasi apa belum SPPG di Kudus,” ujarnya.

Ryan juga mengaitkan langkah pendataan ini dengan dugaan tindak pidana korupsi yang tengah ditangani di tingkat pusat. Selain fungsi pengawasan pelaksanaan MBG di daerah, data yang dihimpun akan digunakan untuk melengkapi kebutuhan informasi di Kejaksaan Agung.

“Kami juga butuh kelengkapan data itu untuk laporan dan itu juga dipakai untuk melengkapi apa yang dilaksanakan di Jakarta di Kejaksaan Agung. Kami juga butuh itu supaya kami punya datanya,” kata Ryan. Dengan demikian, hasil pendataan tidak hanya dipakai dalam konteks pengawasan program di Kudus, tetapi juga untuk kepentingan pelaporan dan penguatan informasi di tingkat nasional.

Pengawasan program MBG di daerah

Langkah Kejari tersebut juga dinilai selaras dengan fungsi pengawasan dalam pelaksanaan MBG. Ketua Satuan Tugas Makan Bergizi Gratis Kabupaten Kudus, Bellinda Birton, mengatakan bahwa upaya pendataan merupakan bagian dari fungsi pengawasan terhadap program MBG.

Bellinda menyampaikan bahwa pendataan dilakukan untuk memastikan pelaksanaan MBG berjalan dan melibatkan mitra SPPG sesuai peran yang semestinya. Di saat yang sama, kejaksaan menempatkan prosesnya sebagai pendampingan data, bukan proses pemeriksaan.

Dengan pengundangan 78 mitra SPPG dan tahapan pengumpulan data yang sudah rampung, Kejari Kudus menyatakan telah memiliki gambaran mengenai kondisi operasional mitra di Kabupaten Kudus. Ke depan, informasi yang dihimpun akan dipakai untuk kebutuhan pengawasan dan pelaporan yang terhubung dengan evaluasi program MBG serta kebutuhan informasi di Kejaksaan Agung.

Selain proses mengumpulkan data dari 78 mitra SPPG, kejaksaan juga menekankan bahwa mekanismenya dilakukan melalui penjadwalan per gelombang, sehingga pihak mitra dapat menyampaikan informasi sesuai kebutuhan pendataan. Dalam penjelasan yang disampaikan, data yang dicari mencakup status mitra yang sudah beroperasi atau belum, sekaligus gambaran pelaksanaan program di tingkat lapangan.

Dengan data yang telah dihimpun, Kejari Kudus menilai hasil pemantauan dapat dipakai untuk memperkuat evaluasi program MBG di daerah. Informasi tersebut juga akan menjadi bagian dari bahan pelaporan yang terhubung dengan kebutuhan di tingkat pusat, termasuk untuk melengkapi rangkaian informasi yang dibutuhkan oleh Kejaksaan Agung terkait penanganan dugaan tindak pidana korupsi di tingkat nasional.

Ketika pendataan selesai dilakukan, kejaksaan berharap mitra SPPG yang terlibat dapat tetap menjalankan perannya secara sesuai kondisi yang ditemukan. Alur pengumpulan data yang berada pada tahap pendataan ini diposisikan sebagai langkah penguatan kontrol dan verifikasi operasional, agar pelaksanaan MBG di Kudus dapat terpantau dengan lebih baik.