jurnalistik.co.id – Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menegaskan menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pelepasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.
Dalam keterangannya pada Kamis (2/7/2026), Raja Juli menyatakan Kementerian Kehutanan berkomitmen mendukung penegakan hukum sekaligus memastikan tata kelola kehutanan berjalan transparan dan akuntabel.
Ia menyampaikan apresiasi kepada KPK dan menyatakan kesediaannya mengikuti seluruh rangkaian proses yang diperlukan. “Saya tegaskan sekali lagi kami mengapresiasi kerja KPK , kami mendukung penuh sekaligus kami akan kooperatif dalam semua proses hukum,” kata Raja Juli.
Raja Juli mengaitkan upaya perbaikan sektor kehutanan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto. Ia mengatakan, seluruh menteri, termasuk dirinya sebagai Menteri Kehutanan, diminta terus melakukan pembenahan dalam praktik pengelolaan hutan.
“Perintah dari Pak Presiden Prabowo Subianto jelas bahwa semua menteri, termasuk saya sebagai Menteri Kehutanan, harus terus melakukan perbaikan, forest governance , tata kelola kehutanan yang transparan, akuntabel, tidak ada suap dan tidak ada korupsi,” tuturnya.
Berdasarkan arahan tersebut, Raja Juli menyatakan pihaknya bersiap kooperatif dan terbuka terhadap proses penyidikan KPK. Ia juga menyebut Kementerian siap membantu apabila dibutuhkan dokumen maupun keterangan.
Ia menegaskan sikap itu termasuk bila dipanggil. “Oleh karena itu saya mengapresiasi, sekaligus kami akan kooperatif dari kementerian, saya, seluruh staf, apabila ada dokumen yang dibutuhkan, apabila perlu kami dipanggil, saya dipanggil, insya Allah kami akan penuhi karena sekali lagi ini dalam rangka pemberantasan korupsi, memperbaiki sektor kehutanan kita,” tegasnya.
Berita Terkait
Di sisi lain, KPK tengah mendalami dugaan keterlibatan Kementerian Kehutanan dalam proses pelepasan HPT di Kuansing. Perkara tersebut juga menyeret Bupati Kuansing Suhardiman Amby yang berstatus tersangka karena diduga menerima suap terkait pelepasan kawasan hutan.
Plh Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein menyampaikan bahwa penyidikan akan menelusuri bagaimana proses yang sudah berjalan terkait rekomendasi dan tahapan yang berhubungan dengan keputusan pelepasan tersebut. “Untuk prosesnya sendiri seperti apa, bagaimana proses yang sudah dilakukan terkait rekomendasi yang nanti akan dikeluarkan oleh Bupati, itu menjadi informasi yang akan didalami berikutnya dalam proses penyidikan yang berjalan,” kata Taufik di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Rabu (1/7/2026).
Taufik menjelaskan pembagian kewenangan dalam pelepasan kawasan hutan. Ia menyebut pemerintah daerah berwenang memberikan rekomendasi teknis dan menilai kesesuaian tata ruang, sedangkan pelepasan kawasan hutan sepenuhnya menjadi otoritas Kementerian Kehutanan.
KPK juga membuka kemungkinan untuk memanggil Raja Juli Antoni. “Apabila memang diperlukan untuk memperdalam bukti-bukti atau memperkuat fakta mengenai pertemuan-pertemuan yang mendukung pemenuhan unsur perkara, maka pemanggilan akan dilakukan. Namun, kita akan melihat bagaimana perkembangan penyidikan ke depan,” tutur Taufik.
Lewat pernyataannya, Raja Juli menempatkan Kementerian Kehutanan sebagai pihak yang siap mengikuti proses pemeriksaan sesuai kewenangan, sambil menekankan pentingnya perbaikan tata kelola hutan. Ia menyatakan sikap kooperatif itu dilakukan demi mendukung pemberantasan korupsi serta memperbaiki sektor kehutanan.
Dengan demikian, jalinan antara penyidikan KPK dan komitmen Kementerian Kehutanan itu menempatkan Raja Juli sebagai salah satu pihak yang berpotensi dimintai keterangan apabila penyidik memandangnya perlu. Dalam perkembangan kasus, KPK akan menilai bukti-bukti yang terkumpul serta arah penyidikan selanjutnya.
Raja Juli juga menegaskan bahwa posisi Kementerian Kehutanan bukan sebagai penghambat, melainkan sebagai pihak yang siap menyesuaikan diri dengan kebutuhan penyidikan. Ia menyampaikan bahwa dukungan tersebut tercermin melalui sikap kooperatif, termasuk penyiapan dokumen atau keterangan bila nantinya diminta dalam rangka proses hukum yang sedang berjalan.
Sementara itu, KPK menyatakan pendalaman akan berfokus pada penelusuran rangkaian proses yang telah berlangsung, terutama keterkaitan antara rekomendasi dan tahapan yang berhubungan dengan keputusan pelepasan kawasan hutan. KPK juga mempertimbangkan kemungkinan pemanggilan pihak-pihak yang dipandang perlu guna memperdalam bukti dan memperkuat pemenuhan unsur perkara sebelum menetapkan langkah penyidikan berikutnya.












