Hukum & Kriminal

Ajukan JC, Sony Sonjaya Sebut 26 Nama Tertuang di BAP

0
×

Ajukan JC, Sony Sonjaya Sebut 26 Nama Tertuang di BAP

Sebarkan artikel ini
Ajukan JC, Eks Waka BGN Sony Sonjaya Sebut 26 Nama di BAP
Ilustrasi: Ajukan JC, Eks Waka BGN Sony Sonjaya Sebut 26 Nama di BAP

jurnalistik.co.id – Jakarta—Kuasa hukum eks Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya, Elza Syarief, menyatakan nama-nama yang disebut terkait dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) sudah tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidik.

Elza mengatakan, Sony Sonjaya sebelumnya resmi mengajukan diri sebagai Justice Collaborator (JC) dalam kasus dugaan korupsi tata kelola MBG. Dalam proses itu, Elza menyebut terdapat 26 nama yang disebut, meski masih ada keterangan lain di dokumen pemeriksaan.

“Yang tertulis 26 dan lain-lain, masih banyak lagi. Jadi, kan itu masih sifatnya, eh, pro-justitia, confidential,” kata Elza kepada wartawan, Selasa (9/6/2026).

Elza menegaskan bahwa yang dimaksud bukan sekadar daftar yang kemudian disampaikan ulang, melainkan informasi yang telah ada di BAP penyidik. Menurutnya, nama-nama tersebut telah disampaikan Sony saat pemeriksaan dan selanjutnya tertulis dalam berkas pemeriksaan.

“Elza memastikan, nama-nama yang dimaksud sudah disampaikan Sony saat pemeriksaan penyidik dan telah tertulis dalam BAP.”

Lebih lanjut, Elza menyampaikan bahwa proses penyampaian itu sudah masuk ke dokumen BAP. Ia juga menegaskan tidak ada penyerahan ulang setelah pemeriksaan berjalan, karena menurutnya BAP sudah berisi materi yang dimaksud.

“Bukan diserahkan. Dalam BAP sudah disampaikan, sudah diketik. Saya kan juga enggak pernah baca. Tapi di dalam BAP sudah ada, BAP-nya saya sudah punya, gitu,” ujar dia.

Pernyataan Elza merujuk pada tahapan perkara yang berjalan, di mana dokumen BAP menjadi bagian dari proses pemeriksaan. Dalam konteks itu, Elza menggarisbawahi bahwa informasi yang berkaitan dengan nama-nama tersebut masih bersifat pro-justitia dan confidential.

Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, serta Lodewyk Pusung.

Kejagung juga menyebut Dadan Hindayana terafiliasi dengan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). Penyebutan keterkaitan tersebut muncul dalam penetapan perkara dan menjadi bagian dari uraian yang dikemukakan penegak hukum.

Sementara itu, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa program MBG dikelola oleh yayasan yang terafiliasi dengan sekolah penerima. Penjelasan itu disampaikan dalam rangka menerangkan pengelolaan program dalam perkara yang ditangani.

Dengan demikian, pernyataan Elza menempatkan informasi terkait nama-nama yang disebut dalam BAP penyidik sebagai bagian dari prosedur pemeriksaan yang sedang berjalan. Elza menyebut bahwa materi tersebut telah diketik dan tercantum dalam dokumen BAP, sehingga statusnya masih berada dalam koridor pemeriksaan pro-justitia.

Elza juga menyatakan bahwa ia sendiri tidak pernah membaca BAP yang ia miliki. Namun, ia memastikan bahwa dokumen tersebut memuat informasi yang disampaikan Sony selama pemeriksaan penyidik.

Dalam kaitan itu, Elza menegaskan bahwa angka 26 yang disebut merupakan bagian dari keterangan yang tertulis, disertai keterangan lain yang menurutnya jumlahnya masih banyak. Ia menempatkan detail tersebut sebagai informasi yang masih confidential dalam proses hukum yang berlangsung.

“Yang tertulis 26 dan lain-lain, masih banyak lagi,” kata Elza, sebelum menambahkan bahwa informasi yang dimaksud bersifat pro-justitia dan confidential. Pernyataan itu menegaskan bahwa yang disampaikan berkaitan dengan proses pemeriksaan dan pencatatan dalam BAP, bukan berupa klaim baru di luar dokumen pemeriksaan.

Menurut Elza, pembahasan mengenai daftar yang disebut tersebut tidak berdiri sendiri di luar dokumen, melainkan sudah menjadi bagian dari rangkaian administrasi pemeriksaan sejak materi diketik dan dimasukkan ke dalam BAP. Dengan demikian, ia menempatkan substansi itu sebagai bagian dari proses yang masih berjalan.

Elza juga menekankan bahwa ia tidak melakukan pengulangan penyampaian setelah pemeriksaan berlangsung, karena rujukan yang dimaksud sudah tercantum dalam berkas pemeriksaan. Ia menilai pembatasan informasi dalam perkara pro-justitia dan sifatnya yang confidential perlu dipahami dalam konteks penegakan hukum.

Di sisi lain, proses perkara ini juga tetap mengikuti uraian yang telah disampaikan penegak hukum, termasuk penetapan tiga tersangka serta penjelasan mengenai keterkaitan pengelolaan program MBG melalui yayasan yang terafiliasi dengan sekolah penerima. Dalam kerangka itu, Elza mengaitkan pernyataannya dengan dokumen pemeriksaan yang sedang menjadi pegangan penyidik.