Hukum & Kriminal

Kuasa Hukum Bantah Kejagung: Sony Sonjaya Bukan Pelaku Utama Kasus MBG

×

Kuasa Hukum Bantah Kejagung: Sony Sonjaya Bukan Pelaku Utama Kasus MBG

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Kuasa Hukum Klaim Sony Sonjaya Bukan Pelaku Utama Kasus MBG

jurnalistik.co.id – Kuasa hukum mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya, Krisna Murti, membantah anggapan Kejaksaan Agung (Kejagung) bahwa kliennya merupakan pelaku utama atau aktor intelektual dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Krisna menilai tudingan tersebut tidak selaras dengan struktur organisasi BGN yang menempatkan Kepala Badan sebagai pimpinan, bukan wakil kepala. Menurutnya, posisi Sony tidak bisa langsung disamakan dengan peran sebagai pelaku utama dalam mekanisme kelembagaan.

“Kalau kita mengacu kepada Perpres kan jelas di dalam Perpres itu sendiri ya kan, bahwa BGN dipimpin oleh seorang Kepala Badan. Lalu dengan di Wakil Kepala Badan, masa dia (Sony) adalah sebagai pelaku utama atau aktor intelektual. Kalau tanpa perintah kan dia juga enggak bisa jalanin,” ungkap Krisna kepada wartawan, Sabtu (27/6/2026).

Dalam penjelasannya, Krisna juga mempertanyakan dasar penyidik yang menyebut Sony sebagai pelaku utama. Ia menekankan bahwa tugas pokok dan fungsi kliennya dinilai tidak bersinggungan dengan proses pengadaan barang dan jasa dalam perkara tersebut.

“Nah kalau kesalahan-kesalahan yang mana ini yang mau disangkakan kepada Pak Sony karena terkait pengadaan barang dan jasa kan dia bukan tupoksinya,” kata Krisna.

Selain itu, Krisna mengangkat persoalan dugaan perbuatan melawan hukum yang disangkakan kepada Sony terkait pemberian titik-titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Ia menilai, bila yang dikaitkan adalah pemberian titik-titik tersebut, maka perlu diperjelas bentuk kesalahan yang dianggap memenuhi unsur perbuatan melawan hukum.

“Kemudian kalau terkait masalah pengadaan titik SPPG itu sendiri perbuatan melawan hukumnya di mana dengan dia memberikan titik-titik itu,” ujar Krisna.

Menurut Krisna, pertanyaan-pertanyaan tersebut penting karena keterkaitan antara kewenangan yang ada pada jabatan dan proses yang dipersangkakan penyidik harus dapat ditunjukkan secara jelas. Ia menolak konstruksi bahwa posisi wakil kepala lantas otomatis menjadikan Sony pelaku utama.

Dalam pemberitaan sebelumnya, Kejagung menolak permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan Sony Sonjaya. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menyampaikan bahwa penyidik menyimpulkan Sony sebagai pelaku utama dalam perkara yang sedang disidik.

Syarief juga menegaskan syarat lain yang belum dipenuhi dari pemeriksaan yang berlangsung. Ia menyebut belum ada pengakuan perbuatan sebagaimana disangkakan dalam pemeriksaan.

“Yang bersangkutan merupakan pelaku utama. Kemudian yang kedua, yang bersangkutan harus mengakui perbuatannya. Nah, dalam pemeriksaan kemarin, memang belum ada yang dianggap oleh penyidik ya, menyatakan bahwa yang bersangkutan mengakui perbuatannya seperti yang disangkakan,” kata Syarief ditemui di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Selasa (23/6/2026).

Syarief kemudian menyatakan konsekuensi dari kesimpulan tersebut terhadap permohonan JC. “Atas dasar hal tersebut, ya kami belum bisa memenuhi permohonan justice collaborator atau menolak permohonan justice collaborator dari tersangka SS,” tambahnya.

Lebih lanjut, Kejagung menyimpulkan bahwa Sony merupakan pihak yang paling bertanggung jawab dalam hal penentuan atau verifikasi titik-titik SPPG. Dalam konteks itu, syarat JC yang diatur dalam peraturan perundang-undangan disebut menjadi alasan penolakan.

Syarief menjelaskan terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi seseorang untuk dapat ditetapkan sebagai justice collaborator sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban serta Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011. Dua syarat utama tersebut, menurutnya, adalah pemohon bukan pelaku utama dan mengakui perbuatannya.

“Yang pertama, yang bersangkutan bukan merupakan pelaku utama. Yang kedua, yang bersangkutan mengakui perbuatannya. Nah, itu dua syarat utama yang harus dipenuhi oleh seorang justice collaborator,” ujar Syarief.

Sementara itu, pihak kuasa hukum Sony Sonjaya terus menepis konstruksi Kejagung. Krisna menegaskan bahwa klaim mengenai peran kliennya tidak sejalan dengan struktur jabatan di BGN serta menilai tugas yang melekat pada Sony tidak terkait dengan proses pengadaan barang dan jasa.

Dengan argumentasi tersebut, Krisna menyatakan penolakan JC yang didasarkan pada kesimpulan penyidik tetap dibantah lewat penekanan pada konteks kelembagaan, keterkaitan tugas pokok dan fungsi, serta keberatan atas penafsiran mengenai dugaan perbuatan melawan hukum terkait pemberian titik-titik SPPG.