Hukum & Kriminal

Ajukan JC, Eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya Sebut 26 Nama dalam BAP

0
×

Ajukan JC, Eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya Sebut 26 Nama dalam BAP

Sebarkan artikel ini
Ajukan JC, Eks Waka BGN Sony Sonjaya Sebut 26 Nama di BAP
Ilustrasi: Ajukan JC, Eks Waka BGN Sony Sonjaya Sebut 26 Nama di BAP

jurnalistik.co.id – JAKARTA—Kuasa hukum eks Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya, Elza Syarief, menyampaikan bahwa nama-nama yang disebut dalam proses penyidikan terkait dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) telah tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Elza mengatakan, Sony Sonjaya sebelumnya resmi mengajukan diri sebagai Justice Collaborator (JC) dalam kasus dugaan korupsi tata kelola MBG. Menurutnya, informasi yang terhubung dengan pengungkapan tersebut sudah dituangkan dalam dokumen pemeriksaan.

“Yang tertulis 26 dan lain-lain, masih banyak lagi. Jadi, kan itu masih sifatnya, eh, pro-justitia, confidential,” ujar Elza kepada wartawan, Selasa (9/6/2026).

Elza menekankan bahwa angka 26 yang disebut Sony menjadi bagian dari informasi yang ia ungkap dalam konteks pemeriksaan penyidik. Ia juga menyatakan bahwa masih terdapat nama lain di luar yang tertulis secara spesifik.

Dalam penjelasannya, Elza menyebut nama-nama yang dimaksud sudah disampaikan Sony saat pemeriksaan penyidik. Ia juga menyatakan bahwa nama-nama tersebut sudah ditulis dan masuk dalam BAP yang dimiliki pihaknya.

“Bukan diserahkan. Dalam BAP sudah disampaikan, sudah diketik. Saya kan juga enggak pernah baca. Tapi di dalam BAP sudah ada, BAP-nya saya sudah punya, gitu,” ujar Elza.

Elza menegaskan bahwa pencantuman nama-nama tersebut bukan sekadar proses penyerahan, melainkan sudah tercatat dalam dokumen pemeriksaan. Ia menyampaikan bahwa penyusunan BAP dilakukan dengan format yang sudah diketik, sehingga substansinya tercantum di dalam dokumen.

Lebih lanjut, Elza juga menyinggung sifat kerahasiaan terhadap informasi yang tertuang dalam proses penegakan hukum. Ia menyebut bahwa informasi tersebut masih bersifat pro-justitia dan confidential.

Elza kemudian menguatkan pernyataannya dengan menjelaskan bahwa pihaknya telah memiliki BAP yang dimaksud. Ia menyatakan, meski tidak pernah membaca isi BAP tersebut, dokumen itu tetap memuat informasi yang disampaikan Sony pada saat pemeriksaan.

Kasus dugaan korupsi tata kelola MBG ini melibatkan beberapa pihak. Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Ketiga tersangka itu adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, serta Lodewyk Pusung. Kejagung juga menyebut bahwa Dadan Hindayana terafiliasi dengan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Dalam penjelasan yang disampaikan otoritas penegak hukum, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menerangkan bahwa program MBG dikelola oleh yayasan yang terafiliasi dengan sekolah penerima.

Menurut penjelasan tersebut, pengelolaan program MBG berada dalam skema yang melibatkan yayasan yang terhubung dengan sekolah-sekolah penerima program. Hal ini menjadi bagian dari konstruksi perkara yang disampaikan dalam proses penegakan hukum.

Dalam konteks pengajuan JC, Elza menyatakan bahwa pengungkapan yang berkaitan dengan nama-nama dalam BAP tetap berada pada koridor proses hukum. Ia juga menyampaikan bahwa jumlah yang disebut bukan hanya angka yang tertulis, melainkan masih ada informasi lain yang juga dimuat dalam dokumen pemeriksaan.

Elza menyebut bahwa pihaknya tidak mengulas lebih jauh isi rinci BAP secara langsung. Ia menyampaikan, yang dapat ia jelaskan adalah keberadaan informasi tersebut di dalam dokumen serta status sifatnya yang masih confidential.

“Yang tertulis 26 dan lain-lain, masih banyak lagi. Jadi, kan itu masih sifatnya, eh, pro-justitia, confidential,” kembali menegaskan posisi Elza mengenai jumlah dan sifat informasi yang dimuat dalam proses pemeriksaan.

Dengan penjelasan itu, Elza memposisikan pernyataan terkait nama-nama dalam BAP sebagai bagian dari tahapan pro-justitia yang belum menjadi konsumsi publik secara penuh. Ia menggambarkan bahwa informasi itu berada dalam ranah kerahasiaan dokumen penyidikan.

Sementara itu, pada tahap perkara yang berjalan, Kejagung telah menetapkan tersangka terkait dugaan korupsi tata kelola MBG. Penetapan tersangka itu mencakup Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung.

Dalam pemberitaan proses perkara, disebutkan pula bahwa Dadan Hindayana terafiliasi dengan SPPG. Keterangan tersebut menjadi salah satu dasar yang disampaikan Kejagung dalam rangka menjelaskan keterkaitan pihak-pihak terhadap program MBG.

Elza, selaku kuasa hukum, memfokuskan pernyataannya pada keberadaan informasi nama-nama dalam dokumen BAP dan status kerahasiaannya. Ia menjelaskan bahwa pencantuman tersebut telah tertulis di BAP, sudah diketik, dan pihaknya telah memiliki dokumen pemeriksaannya.

Dengan demikian, keterangan Elza memberikan gambaran bahwa dalam proses penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola MBG, sejumlah nama yang disebut terkait pengungkapan tetap berada dalam format BAP serta berada pada kategori yang bersifat pro-justitia dan confidential. Elza juga menyatakan bahwa Sony Sonjaya telah mengajukan diri sebagai JC dalam perkara tersebut.

Di sisi lain, penjelasan dari Kejagung mengenai pengelolaan program MBG disebut melibatkan yayasan terafiliasi dengan sekolah penerima. Keterangan tersebut melengkapi uraian mengenai tata kelola program yang menjadi fokus dalam perkara.