jurnalistik.co.id – Pemerintah Kota Bogor mengeluarkan aturan yang berdampak langsung pada angkutan umum kota tersebut. Melalui Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 11 Tahun 2026, kendaraan angkutan umum dalam trayek yang berusia 20 tahun atau lebih tidak lagi diperbolehkan beroperasi.
Aturan ini menandai babak baru bagi sejumlah angkot lama. Di sisi lain, sopir dan pihak terkait menyatakan kekhawatiran karena kendaraan tersebut selama ini menjadi tumpuan pekerjaan dan sumber penghidupan.
Larangan bagi angkot berusia 20 tahun ke atas
Dalam Perwal Nomor 11 Tahun 2026, angkot yang telah berusia 20 tahun atau lebih akan dilakukan penghapusan. Penghapusan kendaraan dapat dilakukan dengan cara dibesituakan atau diubah menjadi kendaraan berplat hitam.
Menurut Kepala Dinas Perhubungan Kota Bogor Sujatmiko Baliarto, tahap kebijakan tersebut merupakan hak yang dimiliki pengusaha angkot. Ia menjelaskan, “Itu tahapannya. Menghancurkan kan ada dua. Apakah di-plathitam-kan atau di-scraping itu hak mereka. Kan bisa dipakai untuk yang lain, tapi sudah menjadi bukan angkutan umum,” kata Sujatmiko di Balai Kota Bogor, Senin (15/6/2026).
Ia menambahkan bahwa sebelum penertiban dilakukan, Pemerintah Kota Bogor akan mempersiapkan proses penanganan di lapangan melalui mekanisme resmi. Pemkot Bogor akan membentuk tim yang melibatkan unsur TNI dan kepolisian.
Tahapan sosialisasi hingga penertiban
Tim tersebut nantinya bertugas melakukan sosialisasi hingga penertiban terhadap angkot yang masih beroperasi meski telah melewati batas usia. Dengan demikian, kebijakan tidak berhenti pada aturan tertulis, tetapi juga diikuti tahapan pelaksanaan.
Sujatmiko juga menyampaikan bahwa terhadap angkot tua yang masih beroperasi, Dishub Kota Bogor akan memberikan tanda khusus berupa silang menggunakan cat hitam pada kendaraan. Ia mengatakan, “Kemudian nanti akan ada kita pilok, kiri, kanan, depan, belakang, kita akan pilok pakai hitam. (Tanda) silang,”
Pemberian tanda tersebut, menurutnya, dimaksudkan agar masyarakat mengetahui kondisi kendaraan yang sudah tidak memiliki izin trayek. “Sehingga ketika beroperasi, dia udah malu sendiri. Udah enggak ada trayeknya, ini ke mana. Kan udah enggak jelas,” tuturnya.
Lebih lanjut, Sujatmiko menyebut bahwa bila pelanggaran terus terjadi, penertiban akan berlanjut pada langkah lanjutan. “Kalau nanti masih bandel-bandel terus, baru kita kandang,” sambungnya.
Wali Kota Bogor Dedie A Rachim menegaskan, ketentuan ini telah mempertimbangkan berbagai masukan, saran, dan kritik dari pengusaha maupun pengemudi angkot. Pemkot Bogor memberikan waktu selama tiga tahun sejak Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2023 diterbitkan agar para pelaku usaha mempersiapkan diri.
Dengan rentang waktu persiapan tersebut, aturan peremajaan melalui Perwali Nomor 11 Tahun 2026 diarahkan agar pihak terkait dapat menyesuaikan pengelolaan kendaraan angkutan umum. Namun, bagi sopir yang bergantung pada operasional angkot yang sudah menua, perubahan ini tetap menimbulkan kecemasan karena aktivitas harian mereka akan terpengaruh oleh pelaksanaan larangan tersebut.
Di tengah penerapan tahapan sosialisasi, penertiban, serta penandaan silang menggunakan cat hitam, kebijakan ini pada akhirnya menuntut penyesuaian dari berbagai pihak yang selama ini menggunakan trayek angkutan kota tersebut. Aturan yang ditetapkan dengan batas usia 20 tahun ke atas ini menjadi penentu bagi kelanjutan operasional angkot lama di Kota Bogor.
Selain menyusun dasar aturan, Pemkot Bogor menyiapkan skema penanganan di lapangan sebelum langkah penertiban dijalankan. Rencana pelaksanaan tersebut meliputi pembentukan tim yang melibatkan unsur TNI dan kepolisian, sehingga tahapan kebijakan tidak berhenti di dokumen, tetapi ditindaklanjuti ketika angkot masih tetap beroperasi meski melewati batas usia.
Dalam implementasinya, Dishub Kota Bogor akan melakukan sosialisasi kepada pihak terkait, lalu menerapkan penandaan khusus pada angkot yang masih beroperasi agar kondisi kendaraan yang tidak lagi memiliki izin trayek dapat dikenali. Bila pelanggaran tidak berhenti, penertiban akan berlanjut ke tahap berikutnya sesuai ketentuan yang disampaikan, sekaligus menjadi bagian dari masa penyesuaian yang sudah diberikan selama tiga tahun sejak Perda Nomor 8 Tahun 2023.












