Hukum & Kriminal

Firdaus Oiwobo Melaporkan Eks Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto ke Polres Tangsel

×

Firdaus Oiwobo Melaporkan Eks Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto ke Polres Tangsel

Sebarkan artikel ini
Firdaus Oiwobo Laporkan Eks Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto ke Polisi News 17 Juni 2026
Ilustrasi: Firdaus Oiwobo Laporkan Eks Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto ke Polisi

jurnalistik.co.id – Polres Tangerang Selatan menerima laporan dari advokat Muhammad Firdaus Oiwobo terkait dugaan penghasutan yang menyerukan agar program makan bergizi gratis (MBG) dihentikan.

Firdaus melaporkan Tiyo Ardianto, yang disebut sebagai mantan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Gadjah Mada (BEM UGM). Dalam keterangannya, Firdaus mengatakan, “Terlapor menghasut masyarakat untuk meninggalkan MBG, dan mengatakan SPPG adalah satuan penjilat Prabowo,” ujar Firdaus Oiwobo saat dihubungi Kompas.com via WhatsApp, Rabu (17/6/2026).

Laporan tersebut dibuat pada Senin (15/6/2026) dengan nomor LP/B/1867/VI/2026/SPKT/ POLRES TANGERANG SELATAN /POLDA METRO JAYA.

Laporan berawal dari video yang beredar di media sosial

Firdaus menjelaskan laporan disusun setelah ia melihat video yang beredar di media sosial berisi ajakan menghentikan program MBG oleh Tiyo. Ia menyatakan mengetahui video itu dari media sosial.

Menurut Firdaus, ia menonton serta membaca video tersebut dari tempat tinggalnya. “Karena saya nontonnya dan membacanya di media sosial, pas di rumah saya sendiri, Serpong, Tangsel,” kata dia.

Firdaus juga menegaskan bahwa ia tidak menyaksikan secara langsung kegiatan yang dilakukan oleh terlapor. Ia hanya mengetahui adanya video yang beredar, lalu memutuskan membuat laporan kepada pihak kepolisian.

Selain melaporkan peristiwa tersebut, Firdaus disebut pernah mengajukan gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Saat dikonfirmasi, Firdaus menyebut ia mengetahui video itu dari media sosial.

Ia menambahkan, laporan telah diterima dan akan ditindaklanjuti melalui pemeriksaan terhadap pelapor maupun saksi-saksi. “Senin pagi sudah mulai dipanggil untuk pemeriksaan pertama,” imbuh dia.

Firdaus menyampaikan bahwa, selain dirinya, terdapat tiga orang saksi lain yang juga akan dimintai keterangan oleh penyidik.

Polisi masih tahap penyelidikan

Sementara itu, Kasi Humas Polres Tangerang Selatan, Ipda Yudhi, membenarkan adanya laporan yang masuk. Namun Yudhi menyatakan kasus tersebut masih berada dalam tahap penyelidikan sehingga kepolisian belum dapat menyampaikan secara perinci substansi maupun dugaan pidana yang dilaporkan.

Yudhi mengatakan, “Kalau itu kita belum tahu secara detail ya, karena dari Satreskrim hanya membenarkan itu dulu.”

Ia juga menerangkan bahwa penyidik masih melakukan pendalaman terhadap laporan yang diterima sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya. “Karena kan perlu dianalisa dulu dugaannya,” kata dia.

Firdaus menilai isi video yang beredar di media sosial sebagai sesuatu yang perlu ditindak, sehingga ia menghubungi pihak kepolisian untuk menyampaikan informasi yang ia peroleh. Dalam keterangannya, ia menekankan bahwa pemahamannya bersumber dari konten yang ia lihat dan ia baca melalui media sosial, bukan dari pengamatan langsung di lapangan.

Ia juga menyampaikan bahwa peristiwa yang dilaporkan dirangkum dalam berkas yang diajukan pada Senin (15/6/2026). Dalam laporan tersebut, Firdaus mencantumkan identitas pelaporan dan nomor perkara LP/B/1867/VI/2026/SPKT/ POLRES TANGERANG SELATAN /POLDA METRO JAYA sebagai dasar pencatatan atas pelaporan yang masuk.

Di sisi lain, pihak kepolisian menyatakan belum dapat mengulas lebih jauh substansi maupun dugaan pidana yang dilaporkan, karena proses masih berada dalam tahapan penyelidikan. Kasi Humas Polres Tangerang Selatan, Ipda Yudhi, menyebut bahwa konfirmasi yang diberikan baru sebatas pembenaran laporan telah diterima, sementara pendalaman masih berjalan di Satreskrim.

Yudhi menambahkan, penyidik masih melakukan analisa terhadap laporan sebelum menentukan langkah hukum berikutnya. Firdaus menyebut bahwa pemanggilan untuk pemeriksaan pertama sudah dijadwalkan pada Senin pagi, dan selain dirinya terdapat tiga saksi lain yang juga akan dimintai keterangan oleh penyidik guna melengkapi informasi yang diperlukan dalam penyelidikan.