jurnalistik.co.id – Tragedi di Tabanan pada Jumat (24/7/2026) dini hari mengingatkan bahwa kekerasan komunal bukan sekadar isu hukum, melainkan luka kemanusiaan yang menguji nurani publik. Peristiwa ini berawal dari tuduhan sederhana, tetapi berujung pada kematian seorang manusia.
Di Kabupaten Tabanan, seorang anak perempuan meluapkan kesedihan yang masih terus mengendap di ingatan banyak orang setelah kehilangan ayahnya. Sang ayah, seorang pria berinisial KD, meregang nyawa setelah dikeroyok dan dianiaya oleh massa di Banjar Dinas Juwuk Legi, Desa Batunya, Kecamatan Baturiti.
Tragedi itu dipicu oleh satu dugaan: korban tepergok hendak mencuri ayam aduan milik warga setempat. Dari titik pemicu seperti itu, suasana berubah cepat menjadi histeria kolektif yang dipertontonkan secara terbuka.
Jika dilihat dari kacamata hukum positif, persoalannya tampak jelas dan bisa dipetakan secara hitam-putih. Di satu sisi ada dugaan tindak pidana pencurian ringan (ayam aduan), sedangkan di sisi lain ada tindak pidana kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan kematian seseorang.
Proses penegakan hukum pun berjalan cepat. Kepolisian menetapkan lima orang warga setempat sebagai tersangka pengeroyokan.
Namun, berhenti pada penjelasan delik semata berisiko membuat kita luput dari tabir sosio-antropologis yang membingkai tragedi tersebut. Ada jarak yang perlu dijembatani: mengapa tuduhan soal ayam aduan sanggup memantik reaksi massa yang demikian masif, sampai pada keputusan ekstrem berupa pembunuhan? Dan mengapa hewan ternak yang nilainya secara ekonomi tidak besar justru sanggup menjadi pemicu agresi yang terasa kolektif?
Pertanyaan-pertanyaan itulah yang mendorong pembacaan yang lebih dalam atas ayam aduan dalam lanskap kebudayaan Bali, terutama tradisi sabung ayam yang dalam bahasa lokal dikenal sebagai “tajen”. Bukan sekadar praktik hiburan, tajen di sini hadir sebagai sistem makna yang hidup di tengah masyarakat.
Tajen Mengakar
Tajen Mengakar
Di Bali, “tajen” merupakan tradisi yang sudah berakar puluhan hingga ratusan tahun. Dalam praktiknya, dua ekor ayam jantan diadu, dengan memasang pisau kecil atau taji di kakinya. Bagi masyarakat Bali, tradisi ini tidak berdiri di ruang kosong: ia membawa dimensi sosiokultural yang kompleks sekaligus menyentuh kedalaman keagamaan.
Berita Terkait
Berdasarkan konteks pelaksanaan, fungsi, dan legitimasi sosialnya, tradisi “tajen” dibedakan menjadi tiga jenis. Pembedaan ini penting karena menunjukkan bagaimana masyarakat memberi tempat yang berbeda pada praktik yang sama, bergantung pada tujuan, aturan, dan landasan penerimaannya.
Pertama adalah “tajen” yang murni bernilai sakral dan menjadi bagian dari ritual keagamaan Hindu Bali, yaitu Bhuta Yadnya. Sabung ayam pada jenis ini disebut “tabuh rah”. Secara etimologi, “tabuh” berarti ‘menuangkan’ dan “rah” berarti ‘darah’.
Dalam kerangka kepercayaan tersebut, darah yang menetes dari ayam aduan dipandang sebagai persembahan (caru) untuk menenangkan kekuatan negatif, yang dikaitkan dengan Bhuta Kala. Tujuannya adalah menjaga keseimbangan semesta dalam bingkai Bhuana Agung.
Karena posisinya bersifat sakral, “tabuh rah” memiliki pembatasan yang tegas. Ia harus bebas dari unsur taruhan uang (judi), dibatasi hanya tiga pasang ayam (telung perahatan), dan digelar di area suci saat upacara keagamaan.
Kedua ialah “tajen terang”, yaitu sabung ayam yang diadakan dalam rangka penggalian dana untuk kepentingan umum desa adat. Jenis ini biasanya mengantongi izin formal. Meskipun dalam praktiknya diwarnai taruhan uang, keberadaannya tetap ditoleransi karena kemasannya diarahkan pada kepentingan kolektif desa.
Penggalian dana pada “tajen terang” dilakukan melalui sistem pemotongan uang kemenangan taruhan (cuk) dan retribusi lapak dagangan. Dengan kata lain, ada mekanisme yang mengarahkan tradisi tersebut agar tidak berhenti pada motif individual semata, melainkan terikat pada tujuan bersama.
Ketiga adalah sabung ayam yang disebut “tajen branangan”. Ini merupakan praktik sabung ayam liar yang murni digerakkan oleh motif perjudian. Berbeda dari dua jenis sebelumnya, “tajen branangan” tidak menempatkan tradisi pada kerangka legitimasi yang terarah, melainkan pada logika judi.
Dalam kerangka pembacaan “Deep Play”, perbedaan bentuk tajen tersebut membantu menjelaskan sesuatu yang selama ini tampak sulit diterima secara naluriah: bagaimana sesuatu yang terlihat seolah “kecil” dapat mengandung taruhan sosial dan emosional yang terasa sangat besar bagi kelompok yang terlibat.
Karena itu, ketika tuduhan terkait ayam aduan muncul, ia tidak sekadar dipahami sebagai isu kepemilikan benda. Ia bisa terhubung dengan nilai, aturan sosial, dan pengalaman kolektif yang telah lama melekat dalam tradisi. Dari sinilah kita dapat memahami mengapa ketersulitan meredakan emosi berubah menjadi kekerasan bersama—hingga menghapus batas kemanusiaan yang seharusnya tidak boleh dilampaui.
Tragedi Tabanan seharusnya dibaca sebagai peringatan keras bagi bangsa Indonesia: ketertiban hukum harus berjalan, tetapi pemahaman terhadap akar sosial yang membuat konflik mudah meledak juga perlu ditempatkan sebagai tanggung jawab bersama. Kekerasan komunal tidak lahir dari satu sebab, dan pemulihannya juga tidak cukup dengan hukuman saja.












