jurnalistik.co.id – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa pemerataan akses listrik tidak boleh semata-mata dijalankan dengan logika bisnis. Menurutnya, negara harus hadir ketika layanan kelistrikan menyangkut hak dasar masyarakat.
Bahlil menyampaikan hal itu saat berdialog dengan masyarakat penerima manfaat program kelistrikan di Kabupaten Purworejo pada Jumat (19/6/2026). Ia menyoroti kenyataan bahwa pembangunan jaringan listrik di daerah terpencil kerap berhadapan dengan tantangan biaya yang jauh lebih besar dibanding jumlah pelanggan yang dilayani.
Dalam sejumlah kasus, pemerintah harus mengeluarkan investasi hingga ratusan juta rupiah hanya untuk melayani puluhan kepala keluarga. Bahlil memberi contoh agar publik memahami skala kesenjangannya.
“Hanya untuk melayani sekitar 44 kepala keluarga, investasinya hampir Rp 700 juta. Kalau dihitung secara ekonomi tentu tidak masuk.”
Ia kemudian menekankan prinsip yang harus dipegang pemerintah di tengah kondisi tersebut. “Tetapi pemerintah tidak boleh hanya berhitung untung dan rugi,” kata Bahlil saat berdialog dengan masyarakat penerima manfaat program kelistrikan di Kabupaten Purworejo pada Jumat (19/6/2026).
Bahlil menjelaskan bahwa di banyak daerah—terutama kawasan pegunungan, kepulauan, dan permukiman terpencil—biaya pembangunan jaringan listrik menjadi jauh lebih tinggi. Selain jumlah pelanggan yang relatif sedikit, infrastruktur juga memerlukan jaringan distribusi yang panjang, pembangunan gardu, hingga akses transportasi untuk pengiriman material yang tidak jarang memakan biaya tinggi.
Dengan kondisi itu, ia menyatakan keberadaan listrik tidak bisa diperlakukan hanya sebagai layanan yang mengikuti hitungan komersial. Bagi negara, listrik dipandang sebagai fondasi untuk kualitas hidup masyarakat di berbagai aspek.
“Listrik itu bukan hanya lampu. Listrik berkaitan dengan pendidikan, kesehatan, ekonomi, dan akses informasi. Karena itu negara harus hadir,” ujarnya.
Bahlil menambahkan, banyak wilayah yang secara bisnis sebenarnya tidak menarik bagi perusahaan karena potensi keuntungan sangat kecil bahkan berpotensi rugi. Karena itulah pemerintah perlu turun tangan untuk memastikan layanan tetap berjalan.
Ia menegaskan pemerintah perlu menggunakan dukungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) agar masyarakat tetap dapat menikmati layanan listrik. Dengan cara itu, pemerataan akses kelistrikan dapat dipenuhi meski secara ekonomi wilayah tersebut tidak menguntungkan.
Di sisi lain, Bahlil juga menilai tanggung jawab layanan kelistrikan tidak bisa sepenuhnya dibebankan kepada PT PLN (Persero). Ia menyebutkan PLN memiliki keterbatasan dalam menjalankan investasi yang tidak memberikan nilai ekonomi.
Menurut Bahlil, penekanan pada pemerataan listrik seharusnya sejalan dengan mandat layanan publik yang melindungi hak masyarakat, termasuk di lokasi-lokasi yang jauh dari pusat ekonomi. Karena itu, negara perlu mengelola tantangan biaya tinggi di daerah terpencil dengan pendekatan yang tidak berhenti pada untung-rugi.
Pada akhirnya, posisi yang disampaikan Bahlil menempatkan listrik sebagai instrumen pemerataan sekaligus penggerak peningkatan kualitas hidup. Saat tantangan investasi besar muncul di wilayah terpencil, negara diharapkan tetap menjaga agar masyarakat memperoleh hak yang sama atas akses energi.
Dalam penjelasannya, Bahlil menempatkan diskusi tersebut sebagai upaya memahami kondisi lapangan yang membuat pengembangan jaringan tidak selalu sejalan dengan perhitungan bisnis. Menurutnya, ketika daerah terpencil membutuhkan investasi besar agar akses listrik tetap tersedia, orientasi kebijakan harus diarahkan pada pemenuhan hak layanan dasar warga, bukan semata-mata pada rasio keuntungan.
Ia juga menggarisbawahi bahwa keterbatasan investasi yang tidak menghasilkan nilai ekonomi membuat sektor usaha cenderung kurang tertarik mengambil peran penuh. Karena itu, pemerintah perlu menyiapkan skema pembiayaan melalui APBN agar jaringan dan layanan listrik tetap bisa dinikmati masyarakat di wilayah yang secara komersial tidak menguntungkan, sekaligus memastikan mandat layanan publik tetap berjalan.












