Peristiwa

BP3MI Aceh: Putri Hensy Aprilda (22) Tewas di Malaysia, Tak Tercatat PMI Resmi bersama Bayinya

×

BP3MI Aceh: Putri Hensy Aprilda (22) Tewas di Malaysia, Tak Tercatat PMI Resmi bersama Bayinya

Sebarkan artikel ini
BP3MI Ungkap PMI Asal Aceh Tewas bersama Bayinya di Malaysia Tak Terdaftar Resmi Regional 24 Juni 2026
Ilustrasi: BP3MI Ungkap PMI Asal Aceh Tewas bersama Bayinya di Malaysia Tak Terdaftar Resmi

jurnalistik.co.id – Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Aceh mengungkap bahwa Putri Hensy Aprilda (22), warga negara Indonesia asal Aceh, diduga menjadi korban pembunuhan di Malaysia. Temuan BP3MI menunjukkan, korban tidak tercatat sebagai pekerja migran resmi dalam data yang mereka kelola.

BP3MI Aceh menyampaikan hal tersebut dalam rangka menindaklanjuti informasi yang sampai ke pihaknya terkait peristiwa yang terjadi di Malaysia. Kasus ini menjadi sorotan karena korban diketahui membawa seorang anak bayi yang juga turut menjadi korban dalam peristiwa tersebut.

Kepala BP3MI Aceh, Siti Rolijah, menegaskan bahwa berdasarkan data resmi, Putri Hensy Aprilda tidak terdaftar dalam sistem pekerja migran Indonesia. Menurutnya, status itu memperkuat dugaan bahwa korban berangkat melalui jalur yang tidak prosedural.

“Almarhumah dipastikan kerja di Malaysia lewat jalur tidak resmi atau nonprosedural,” kata Siti Rolijah di Banda Aceh pada Selasa (23/6/2026), dikutip dari Antara. Pernyataan itu disampaikan setelah pihaknya melakukan pengecekan melalui Sistem Komputerisasi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (SISKOP2MI).

Dalam proses pengecekan, BP3MI Aceh menggunakan aplikasi SISKOP2MI untuk memastikan keberadaan data calon atau pekerja migran. Hasilnya, nama Putri Hensy Aprilda tidak ditemukan di dalam sistem tersebut.

“Saat dilakukan pengecekan di aplikasi SISKOP2MI, data yang bersangkutan tidak ditemukan,” ujarnya. Dengan tidak ditemukannya data, BP3MI menyimpulkan bahwa korban tidak tercatat sebagai pekerja migran resmi.

Dari sisi kronologi keberadaan korban, BP3MI menyebut bahwa berdasarkan keterangan keluarga, korban sudah tidak berkomunikasi selama hampir dua tahun. Dalam rentang waktu tersebut, keluarga mengaku sempat mengira Putri bekerja di wilayah Aceh, tepatnya di Langsa.

BP3MI Aceh bersama tim P4MI Aceh Tamiang dan Dinas Tenaga Kerja setempat telah mendatangi keluarga korban untuk mengumpulkan informasi awal. Pertemuan dan pengumpulan informasi tersebut dilakukan untuk memahami konteks keberangkatan serta memperoleh gambaran mengenai komunikasi yang terputus dalam waktu lama.

Jeda komunikasi yang panjang ini turut menjadi bagian dari perhatian, karena membuat keberadaan korban tidak terpantau oleh pihak keluarga maupun otoritas resmi. BP3MI menempatkan temuan non-terdaftar dan keterangan keluarga sebagai dua hal yang saling melengkapi dalam penggambaran kondisi sebelum peristiwa di Malaysia.

Peristiwa dugaan pembunuhan itu terjadi di Sepang, Selangor, Malaysia. Korban bersama anak bayinya dilaporkan meninggal dunia akibat tindakan kekerasan, sementara laporan yang diterima menyebut korban diduga mengalami kekerasan fisik sebelum meninggal dunia.

Meski demikian, penyebab pasti masih dalam penyelidikan aparat kepolisian Malaysia. BP3MI menyatakan bahwa informasi detail mengenai motif dan kronologi lengkap kejadian masih terus diungkap dalam proses hukum yang berjalan.

“Saat ini, kasusnya ditangani oleh Kepolisian Malaysia dan KBRI Kuala Lumpur,” kata Siti Rolijah. Penanganan kasus berada di bawah yurisdiksi Kepolisian Malaysia, sedangkan KBRI Kuala Lumpur mengawal proses yang berkaitan dengan WNI.

Dalam perkembangan yang disampaikan kepada publik, anggota DPD RI asal Aceh, Sudirman Haji Uma, menyebut bahwa pelaku dalam kasus ini telah diamankan oleh pihak kepolisian Malaysia. Pernyataan tersebut menggambarkan bahwa penegakan hukum sedang berlangsung, meskipun detail motif dan rangkaian kejadian masih berada dalam tahap penyidikan.

Bagi BP3MI Aceh, langkah lanjutan yang ditekankan adalah memastikan keterkaitan antara keberangkatan korban dengan jalur yang tidak prosedural serta menelusuri informasi pendukung dari keluarga. Dengan tidak ditemukannya data Putri Hensy Aprilda pada SISKOP2MI, BP3MI menempatkan kasus ini sebagai contoh nyata pentingnya pencatatan dan perlindungan pekerja migran secara resmi.

Ke depan, proses hukum yang ditangani kepolisian Malaysia dan pengawalan melalui KBRI Kuala Lumpur menjadi tumpuan utama untuk mengungkap motif serta kronologi lengkap. Sementara itu, keluarga korban tetap membutuhkan pendampingan agar informasi yang dibutuhkan dalam penyelesaian kasus dapat terus terkonsolidasi.