Hukum & Kriminal

Jaksa KPK Melimpahkan Berkas Perkara Tiga Eks Pejabat Bea Cukai ke PN Tipikor

×

Jaksa KPK Melimpahkan Berkas Perkara Tiga Eks Pejabat Bea Cukai ke PN Tipikor

Sebarkan artikel ini
Jaksa KPK Limpahkan Berkas Perkara 3 Eks Pejabat Bea Cukai ke PN Tipikor News 23 Juni 2026
Ilustrasi: Jaksa KPK Limpahkan Berkas Perkara 3 Eks Pejabat Bea Cukai ke PN Tipikor

jurnalistik.co.id – Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan dan melimpahkan berkas perkara eks tiga pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) ke Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Pelimpahan dilakukan atas berkas perkara terhadap tiga tersangka dari lingkungan DJBC. Mereka yakni Rizal, yang tercatat sebagai Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea Cukai periode 2024–2026, serta Sisprian Subiaksono selaku Kepala Subdirektorat Intelijen pada P2 DJBC dan Orlando Hamonangan sebagai Kasi Intelijen DJBC.

Dalam keterangannya, Jaksa KPK Takdir Suhan menyampaikan bahwa pada hari itu pihaknya melaksanakan penyerahan pelimpahan administrasi berupa surat dakwaan beserta berkas perkara kepada Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di PN Jakarta Pusat.

Takdir menambahkan, langkah berikutnya adalah menunggu terbitnya penetapan hari sidang. Dengan demikian, tahapan persidangan akan berjalan setelah majelis hakim menetapkan jadwal sidang.

KPK menyatakan ketiga tersangka didakwa dengan pasal penerimaan suap sekaligus penerimaan gratifikasi. Nominal yang disebut mencapai lebih dari Rp71 miliar, dengan uraian bahwa di antaranya berupa mata uang asing.

Kasus ini sebelumnya sempat ditangani dengan penetapan tersangka dalam beberapa tahap. KPK mula-mula menetapkan enam tersangka dalam perkara tersebut pada Kamis (5/2/2026).

Selain tiga pejabat DJBC yang disebut di awal, pihak yang ditetapkan saat tahap awal adalah John Field selaku pemilik PT Blueray, Andri sebagai Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray, serta Dedy Kurniawan sebagai Manager Operasional PT Blueray.

Selanjutnya, KPK menetapkan Budiman Bayu Prasojo sebagai tersangka pada Jumat (27/2/2026). Budiman disebut berposisi sebagai Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC, sehingga komposisi tersangka dalam perkara ini bertambah sesuai tahapan penetapan yang dilakukan KPK.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan motif yang mendasari dugaan perbuatan dalam konferensi pers yang disampaikan Kamis (5/2/2026) malam. Asep menyebut bahwa John Field menginginkan barang-barang berstatus KW atau palsu yang diimpor perusahaannya tidak diperiksa saat masuk ke Indonesia.

Asep menerangkan bahwa keinginan tersebut diarahkan agar barang-barang yang berada di bawah naungan PT Blueray dapat melewati pemeriksaan di pihak Bea Cukai dengan lebih mudah dan lancar. Pernyataan ini disampaikan sebagai bagian dari penjelasan KPK terkait dugaan adanya pemufakatan dalam proses impor.

Menurut Asep, pemufakatan jahat antara PT Blueray dengan sejumlah pihak di DJBC berawal terjadi pada Oktober 2025. Dari pihak DJBC, disebut adanya Sisprian Subiaksono sebagai Kasubdit Intel P2 DJBC dan Orlando Hamonangan sebagai Kasi Intel DJBC.

Sementara dari pihak PT Blueray, Asep menyebut John Field selaku pemilik PT Blueray, Andri dari tim dokumen importasi PT Blueray, serta Dedy Kurniawan selaku Manajer Operasional PT Blueray. Dalam konstruksi perkara, kesepakatan itu disebut dimaksudkan untuk mengatur perencanaan jalur importasi barang yang akan masuk ke Indonesia.

KPK kemudian merinci dasar dakwaan terhadap masing-masing pihak. Untuk Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan yang ditempatkan sebagai penerima, mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan huruf b UU 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2021, serta ketentuan Pasal 605 ayat 2 dan Pasal 606 ayat 2 juncto Pasal 20 dan Pasal 21 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

KPK juga menyertakan bahwa ketiganya disangkakan melanggar Pasal 12 B UU 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2021 juncto Pasal 20 juncto Pasal 21 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Adapun John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan yang ditempatkan sebagai pemberi, disangkakan melanggar Pasal 605 ayat 1 huruf a dan huruf b serta Pasal 606 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dengan pelimpahan berkas perkara ke PN Tipikor Jakarta Pusat, proses hukum memasuki tahapan lanjutan menunggu penetapan hari sidang. Selanjutnya, proses pemeriksaan di persidangan akan menentukan bagaimana dakwaan KPK akan disikapi dan dibuktikan dalam sidang yang akan ditetapkan oleh pengadilan.