jurnalistik.co.id – Kejaksaan Agung menetapkan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono (AM), sebagai tersangka baru dalam dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025-2026.
Penetapan itu disampaikan Dirdik Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi pada Jumat (12/6/2026). Dalam penjelasannya, Andri disebut diduga melakukan pengondisian sejak Februari 2025 melalui komunikasi aktif dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Syarief menyatakan, “Saudara AM secara melawan hukum melakukan komunikasi aktif dengan PPK untuk menindaklanjuti rencana pengadaan tersebut, padahal proses pengadaan belum dimulai dan PT YAT belum memenuhi syarat sebagai vendor,” di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Jumat (12/6/2026).
Menurut Kejagung, pengondisian itu diarahkan agar PT YAT tetap bisa melanjutkan proyek motor listrik meski belum memenuhi syarat sebagai vendor dan belum memiliki dealer aktif. Untuk menyiasati kondisi tersebut, Andri Mulyono diduga mengakuisisi PT ASE agar perusahaan dianggap dapat memenangkan proyek pengadaan.
Selain itu, tersangka juga diduga mengondisikan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan Kerangka Acuan Kerja (KAK) dengan tujuan mendongkrak harga per unit motor listrik agar mendekati pagu anggaran yang tersedia.
Dalam konstruksi perkara, Kejagung menyebut pembayaran juga diduga diarahkan agar menguntungkan tersangka. Andri Mulyono diduga menerima pembayaran penuh (100 persen) dengan Berita Acara Serah Terima (BAST) yang dimanipulasi, sementara spesifikasi kendaraan disebut tidak sesuai standar kebutuhan Badan Gizi Nasional (BGN).
Atas perbuatannya tersebut, Andri Mulyono dijerat dengan Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP tentang tindak pidana korupsi. Untuk kepentingan penyidikan, tersangka resmi ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Andri Mulyono merupakan tersangka ke-5 dalam kasus dugaan korupsi MBG. Kejagung juga menyebut penyidik mendalami keterkaitan pihak lain yang disebut berperan sebagai pintu masuk dalam rangkaian dugaan pengadaan.
Diduga ada keterlibatan Lodewyk
Penyidik menduga ada keterlibatan Lodewyk dalam kasus tersebut. Disebutkan, AM melakukan pertemuan dengan Lodewyk ketika Lodewyk menjabat sebagai Wakil Kepala BGN.
Pertemuan itu diduga menjadi pintu masuk bagi AM untuk mulai terlibat dalam proyek pengadaan motor listrik bahkan sebelum proses pengadaan resmi dimulai. Penyidik memastikan juga akan memeriksa Lodewyk terkait hal tersebut.
Peran tersangka lain dalam jual beli titik SPPG
Selain Andri Mulyono, penyidik sebelumnya juga menetapkan Asep Yusuf Somantri (AYS) sebagai tersangka manipulasi titik jatah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). AYS merupakan pihak swasta yang diminta oleh tersangka Sony Sonjaya (SS), selaku Wakil Kepala BGN ketika itu, untuk mencari mitra dalam rangka pelaksanaan program MBG.
Menurut Kejagung, dalam prosesnya penyidik menemukan adanya aliran dana ilegal dari AYS kepada SS. Syarief menjelaskan, “Saudara AYS memfasilitasi SPPG yang baru mendaftar portal yang sudah tutup. Bahwa setelah melakukan pengaturan titik-titik SPPG tersebut Saudara AYS secara melawan hukum memberikan sejumlah uang ya kepada tersangka SS,” ujar Syarief di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta.
Uraian perkara tersebut juga memuat bahwa mula-mula Sony Sonjaya meminta AYS mencari mitra untuk program MBG. Namun, dalam prosesnya, Kejagung menyatakan Sony justru memberikan akses kepada AYS agar bisa mengintervensi tim verifikator mitra.
Dengan demikian, rangkaian yang disampaikan Kejagung menggambarkan keterlibatan beberapa pihak pada bagian-bagian berbeda dalam dugaan tata kelola MBG, mulai dari pengondisian terkait pengadaan motor listrik hingga dugaan manipulasi titik jatah SPPG yang diikuti aliran dana kepada SS.












