Politik & Parlemen

Mahasiswa Minta MBG Dihentikan, Pemerintah Janji Benahi Tata Kelola

0
×

Mahasiswa Minta MBG Dihentikan, Pemerintah Janji Benahi Tata Kelola

Sebarkan artikel ini
Mahasiswa Tuntut MBG Disetop, Pemerintah Janji Benahi Tata Kelolanya News 14 Juni 2026
Ilustrasi: Mahasiswa Tuntut MBG Disetop, Pemerintah Janji Benahi Tata Kelolanya

jurnalistik.co.id – Penghentian program Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi salah satu fokus tuntutan utama saat Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia (UI) dan sejumlah mahasiswa lainnya menggelar demo di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat, Jumat (12/6/2026) lalu.

Dalam aksi itu, mahasiswa menyampaikan lima tuntutan yang ditujukan kepada pemerintah, dengan penekanan pada penghentian berbagai kebijakan dan evaluasi penggunaan anggaran.

Tuntutan Mahasiswa

Lima tuntutan tersebut mencakup permintaan agar pemerintah menghentikan pemborosan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), serta menurunkan harga kebutuhan pokok dan bahan bakar minyak (BBM).

Mahasiswa juga menuntut agar program MBG dihentikan, sekaligus menghentikan pembangunan Koperasi Desa Merah Putih.

Di bagian lain, mereka meminta pemerintah menghentikan militerisme di ranah sipil, serta mendesak pemerintah untuk mengakui kesalahan dan berhenti mengelak.

Pemerintah: MBG Tidak Akan Disetop

Menanggapi tuntutan tersebut, Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) Muhammad Qodari memastikan pemerintah tidak akan menghentikan program MBG seperti yang dituntut mahasiswa.

Menurut Qodari, program MBG tetap berjalan sambil terus dievaluasi, karena pelaksanaan sebuah program pasti mengalami dinamika pada tataran implementasi atau operasionalisasi.

“Jadi begini, program apa pun pasti mengalami dinamika pada tataran implementasi atau operasionalisasi. Dari satu gagasan menjadi sebuah program operasional itu perlu diturunkan. Pasti ada variasi dan pasti ada masalah. Hanya orang mati yang tidak ada masalah. Selama kita hidup pasti ada masalah,” ungkap Qodari, Sabtu (13/6/2026).

Ia menegaskan bahwa berbagai kendala dalam pelaksanaan program tidak dapat dijadikan alasan untuk menghentikan program tersebut.

“Tetapi masalah itu bukan berarti membuat kita berhenti. Bukan membuat kita mundur. Kita evaluasi,” jelas Qodari.

Evaluasi Tata Kelola dan Layanan yang Sudah Berjalan

Qodari juga menyampaikan langkah yang telah dilakukan pemerintah. Salah satunya, pemerintah menghentikan sementara pembangunan dan persiapan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang belum beroperasi.

Namun, ia menegaskan kebijakan tersebut tidak berlaku bagi layanan MBG yang sudah berjalan.

“Kenapa jangan berhenti? Karena yang menerima manfaat ini nyata di lapangan. Ada ibu hamil. Emang hamilnya bisa berhenti? Ada ibu menyusui. Emang bayinya disuruh berhenti menyusu? Emang balita disuruh berhenti makan? Anak sekolah emang tidak boleh makan lagi?” ujar Qodari.

Dalam penjelasannya, evaluasi dilakukan terhadap berbagai aspek pelaksanaan MBG, mulai dari penerima manfaat, kondisi SPPG, kualitas gizi makanan, tata kelola program, hingga pelibatan vendor lokal.

“Nah yang operasional ini akan dievaluasi. Dievaluasi dari penerimanya, dievaluasi dari kondisi SPPG-nya, dievaluasi dari segi gizinya, dievaluasi dari segi tata kelola bagaimana melibatkan vendor lokal. Itu semua dievaluasi,” katanya.

Gambaran Pelaksanaan di Daerah

Sebagai gambaran, Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kepulauan Riau mencatat sebanyak 41.369 penerima manfaat kategori ibu hamil, ibu menyusui, dan balita dilayani program MBG yang tersebar di 133 kelurahan dan desa di wilayah Kepulauan Riau.

Data tersebut disampaikan dalam konteks penyiapan paket MBG kategori 3B sebelum didistribusikan kepada penerima manfaat di Nongsa, Batam, Kepulauan Riau, Senin (2/2/2026).

Usulan DPR: Jadikan Libur Sekolah Momentum Evaluasi

Di sisi legislatif, Wakil Ketua Komisi IX DPR Charles Honoris mengusulkan agar pemerintah memanfaatkan masa libur sekolah untuk mengevaluasi keseluruhan tata kelola MBG.

Charles menilai, masa libur sekolah dapat menjadi momentum yang tepat untuk menghentikan sementara penyaluran MBG kepada para siswa, sambil melakukan pembenahan.

Usulan itu muncul sebagai bagian dari respons terhadap tuntutan publik yang menyoroti pelaksanaan program, termasuk aspek tata kelola.

Dengan adanya tuntutan mahasiswa dan pernyataan pemerintah, arah kebijakan MBG ke depan dipusatkan pada proses evaluasi dan pembenahan tata kelola yang dinyatakan akan berjalan tanpa menghentikan layanan untuk penerima manfaat yang sudah nyata dilapangan.