jurnalistik.co.id – Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan tidak pernah bekerja sama dengan organisasi maupun kelompok perusahaan mana pun dalam proses pendaftaran titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG). Pendaftaran titik SPPG, menurut BGN, dilakukan secara mandiri oleh yayasan melalui portal resmi mitra.bgn.go.id.
BGN bantah ada pihak perantara
Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya, menekankan bahwa mekanisme pendaftaran itu tidak melalui pihak ketiga. Ia menyebut, yayasanlah yang mengurus pendaftaran secara langsung.
“BGN sekali lagi tidak pernah bekerja sama dengan organisasi, dengan kelompok perusahaan mana pun untuk pendaftaran titik-titik SPPG. Murni yayasan yang mendaftarkan,” kata Sony dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (25/5/2026).
Penjelasan itu disampaikan BGN menyusul maraknya laporan dugaan penipuan yang berkedok pendaftaran titik SPPG. Sony mengatakan pihaknya datang ke Bareskrim Polri untuk berkoordinasi terkait persoalan tersebut, sekaligus memberi penjelasan agar masyarakat tidak tertipu oleh pihak-pihak yang mengaku memiliki akses ke BGN.
Menurut Sony, para pelaku dalam kasus-kasus itu kerap mengaku sebagai orang dekat pejabat BGN. Ada juga yang bahkan mengatasnamakan pejabat BGN secara langsung untuk menawarkan jasa pengurusan titik SPPG dengan imbalan uang.
“Para pelapor tersebut merupakan korban penipuan dari pihak-pihak yang mengaku orang dekat dengan pejabat BGN atau bahkan mungkin mengaku sebagai pejabat BGN, sebagai kenalannya pejabat BGN, dan menawarkan jasa untuk mendaftarkan titik SPPG, tentu saja dengan permintaan uang,” jelasnya.
Laporan sudah masuk sejumlah daerah
BGN menyebut saat ini sudah ada sejumlah laporan polisi yang ditangani di beberapa daerah, di antaranya Jawa Barat, Batam, dan Lombok Timur. Dari semua laporan itu, Jawa Barat menjadi salah satu kasus yang sudah lebih jauh diproses.
Untuk kasus di Jawa Barat, Sony mengatakan polisi telah menangkap pelaku dugaan penipuan tersebut. Ia mengaku memantau langsung perkembangan penanganannya.
“Yang pertama di Polda Jawa Barat, ada satu laporan polisi, itu sudah saya monitor kemarin sudah tertangkap pelakunya,” kata dia.
Sony juga membeberkan besaran kerugian dalam kasus di Jawa Barat yang mencapai Rp 1,9 miliar. Jumlah pelapor dalam kasus itu disebut mencapai 21 orang.
“Korbannya 21 orang, jadi rata-rata per orang kerugiannya Rp 100 juta,” ujarnya.
Modus mengaku bisa bantu daftar titik SPPG
Sony menjelaskan, modus penipuan dilakukan dengan berbagai cara. Salah satunya, pelaku lebih dulu mendaftarkan titik SPPG hingga memperoleh identitas awal atau ID, tetapi tidak benar-benar membangun fasilitas tersebut.
Setelah itu, pelaku menawarkan bantuan kepada pihak lain untuk mendapatkan titik SPPG dengan mengaku memiliki kedekatan dengan pejabat BGN. Cara ini dipakai untuk meyakinkan korban bahwa pengurusan titik SPPG bisa dipercepat atau diamankan lewat jalur khusus.
“Dia menawarkan diri seolah-olah dia pejabat BGN atau mempunyai relasi dengan BGN mengatakan, ‘Saya bisa membantu kamu,’ kemudian terjadilah transaksi,” kata Sony.
BGN menegaskan kembali bahwa tidak ada kerja sama dengan organisasi mana pun, kelompok perusahaan mana pun, maupun pihak-pihak yang menawarkan jasa pendaftaran titik SPPG di luar mekanisme resmi. Seluruh proses pendaftaran, kata BGN, tetap dilakukan oleh yayasan melalui portal yang telah disediakan.
Dengan penegasan ini, BGN berharap masyarakat lebih berhati-hati terhadap tawaran yang mengatasnamakan instansi tersebut. Masyarakat juga diminta tidak mudah percaya pada klaim bahwa ada orang dalam atau pejabat yang bisa membantu mempercepat pendaftaran SPPG dengan imbalan uang.
Kasus dugaan penipuan berkedok pendaftaran titik SPPG ini sekaligus menjadi peringatan bahwa program MBG yang menyangkut layanan publik rawan disalahgunakan oleh pihak-pihak yang mencari keuntungan. Karena itu, BGN memilih turun langsung berkoordinasi dengan kepolisian agar penanganan laporan yang sudah masuk di berbagai daerah bisa berjalan lebih cepat.
Di sisi lain, penegasan BGN juga dimaksudkan untuk memutus rantai informasi palsu yang beredar di tengah masyarakat. Dengan kembali menjelaskan bahwa pendaftaran titik SPPG dilakukan mandiri oleh yayasan melalui mitra.bgn.go.id, BGN ingin memastikan publik hanya mengikuti jalur resmi dan tidak menjadi korban dari modus penipuan yang serupa.












