Hukum & Kriminal

Hercules Lapor Balik Putri Ahmad Bahar ke Polda Metro Jaya, Terkait Tuduhan Berita Bohong

0
×

Hercules Lapor Balik Putri Ahmad Bahar ke Polda Metro Jaya, Terkait Tuduhan Berita Bohong

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Hercules Laporkan Putri Ahmad Bahar, Dituding Sebarkan Berita Bohong

jurnalistik.co.id – JAKARTA — Ketua Umum DPP GRIB Jaya, Rosario de Marshall alias Hercules, melayangkan laporan balik ke Polda Metro Jaya terhadap Ilma Sani Fitriana, putri Ahmad Bahar. Laporan itu diajukan melalui pengurus GRIB Jaya dan berkaitan dengan pengakuan yang disampaikan Ilma kepada awak media.

Kuasa hukum GRIB Jaya, Hika Putra, mengatakan laporan tersebut dibuat karena pihaknya menilai ada pernyataan yang tidak sesuai fakta dan dibesar-besarkan. Laporan balik itu juga sudah teregister di Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/3749//2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.

“Laporan hari ini adalah tentang berita-berita yang tidak benar, berita-berita yang dilebih-lebihkan,” kata Hika kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin.

Dalam kesempatan yang sama, Hika menjelaskan bahwa GRIB Jaya sebelumnya juga telah membuat laporan pencemaran nama baik oleh Ahmad Bahar di Polres Metro Depok. Ia menyebut langkah hukum lanjutan masih akan ditempuh oleh pihaknya.

Selain laporan terhadap Ilma, Hika mengatakan pihaknya juga akan membuat laporan lain. Laporan itu mencakup dugaan ancaman kepada istri Hercules, Nia, serta media massa yang memberitakan konflik tanpa klarifikasi.

Menurut Hika, laporan ancaman terhadap Nia rencananya akan dibuat langsung oleh Hercules setelah Lebaran Idul Adha. Ia menegaskan bahwa perkara tersebut menyangkut kehormatan, sehingga laporan akan dibuat oleh Hercules sendiri.

“Iya kalau itu kan memang ini delik aduan absolut kehormatan. Jadi beliau langsung (yang akan membuat laporan,” kata Hika.

Sebelumnya, Hercules juga telah dilaporkan oleh Ilma ke Polda Metro Jaya atas dugaan penyekapan dan perampasan kemerdekaan. Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/3678/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 22 Mei 2026.

Dalam laporan tersebut, Hercules dilaporkan dengan Pasal 446 KUHP tentang Perampasan Kemerdekaan Orang juncto Pasal 451 KUHP tentang Penyanderaan. Selain itu, Ilma juga melaporkan dugaan peretasan pada akun WhatsApp-nya yang memicu konflik ini.

Di tengah perselisihan itu, akun WhatsApp Ilma disebut mengirimkan pesan ancaman dan teror kepada Nia. Dari situlah rangkaian laporan dan laporan balik antara kedua pihak terus bergulir ke jalur hukum.

Pihak GRIB Jaya menempatkan laporan balik ini sebagai bagian dari upaya mereka membantah rangkaian pernyataan yang dinilai merugikan nama baik organisasi maupun pihak-pihak yang disebut dalam konflik tersebut. Dengan adanya laporan yang saling berhadapan, perselisihan itu kini bergerak semakin jauh dari sekadar adu pernyataan di media dan masuk ke ranah pembuktian formal di kepolisian.

Di sisi lain, keterangan kuasa hukum menunjukkan bahwa perkara ini belum dipandang selesai hanya dengan satu laporan saja. GRIB Jaya tampak memilih menempuh beberapa jalur sekaligus, mulai dari laporan pencemaran nama baik hingga rencana pelaporan atas dugaan ancaman. Langkah itu memperlihatkan bahwa pihak mereka ingin setiap tudingan yang muncul diproses secara terpisah sesuai konteksnya masing-masing.

Situasi ini juga membuat konflik antara kedua kubu semakin kompleks karena masing-masing pihak membawa narasi yang berbeda. Satu pihak merasa menjadi korban dugaan tindakan yang merugikan, sementara pihak lain menilai ada pemberitaan dan pernyataan yang melampaui fakta. Selama belum ada titik temu, polemik seperti ini cenderung terus memunculkan respons baru dan berulang di ruang publik.

Karena itu, proses hukum menjadi arena utama untuk menguji seluruh klaim yang telah disampaikan. Dari laporan awal, laporan balasan, hingga rencana aduan berikutnya, semua pihak tampaknya menunggu bagaimana kepolisian memeriksa rangkaian peristiwa tersebut. Pada tahap ini, yang paling menonjol bukan hanya substansi tuduhannya, tetapi juga eskalasi konflik yang terus bertambah dari waktu ke waktu.