jurnalistik.co.id – Jakarta — PT Solusi Tunas Pratama Tbk (SUPR), entitas Grup Djarum, memperpanjang masa voluntary tender offer (VTO). Perpanjangan ini menjadi bagian dari rencana perusahaan untuk melakukan delisting dari Bursa Efek Indonesia (BEI).
Dalam keterbukaan informasi yang dikutip pada Rabu (23/9/2026), perseroan menyampaikan bahwa periode tender offer kembali diperpanjang. Ini sekaligus menandai tahapan lanjutan dari proses yang sedang berjalan menuju delisting.
Pada tahap kedua perpanjangan, VTO berlangsung selama 28 hari. Jadwalnya dimulai pada 24 September 2026 pukul 08.30 WIB dan berakhir pada 21 Oktober 2026 pukul 16.00 WIB.
Perusahaan menegaskan harga penawaran pada tahap ini tetap sama seperti periode sebelumnya. Harga yang ditawarkan adalah sebesar Rp45.000 per saham.
SUPR juga menyebut bahwa perpanjangan pada tahap pertama telah lebih dulu digelar. Pada tahap awal tersebut, VTO berlangsung sejak 25 Agustus 2026 pukul 08.30 WIB hingga 23 September 2026 pukul 16.00 WIB.
Dari sisi ketentuan, pelaksanaan VTO mengikuti aturan yang berlaku di pasar modal. Perseroan mengacu pada ketentuan Pasal 17 POJK 54/2015 mengenai batas waktu keseluruhan pelaksanaan tender offer.
Menurut ketentuan tersebut, jangka waktu keseluruhan VTO tidak boleh melebihi 90 hari sejak persetujuan RUPSLB. Persetujuan RUPSLB SUPR telah digelar pada 20 Mei 2026.
Artinya, seluruh rangkaian pelaksanaan VTO yang mencakup beberapa tahapan perpanjangan tetap berada dalam kerangka waktu maksimum yang ditetapkan regulasi. Dengan demikian, periode penawaran yang berjalan pada tahap kedua merupakan bagian dari keseluruhan batas waktu proses.
Berita Terkait
Perpanjangan VTO ini juga menunjukkan bahwa proses yang diarahkan pada delisting dari BEI masih berlangsung secara bertahap. Melalui penetapan jadwal spesifik, perusahaan memberi ruang bagi pemegang saham untuk menentukan pilihan dalam periode tender offer yang diperpanjang.
Di sisi lain, konsistensi harga pada tahap kedua menjadi informasi penting bagi investor. Dengan harga Rp45.000 per saham yang tetap, perusahaan tidak mengubah besaran penawaran pada perpanjangan periode tersebut.
Dengan berakhirnya 21 Oktober 2026 pukul 16.00 WIB, SUPR akan menutup tahap kedua VTO sesuai jadwal yang telah diumumkan. Setelah masa penawaran selesai, proses berikutnya akan mengacu pada langkah-langkah lanjutan yang berkaitan dengan rencana delisting.
Secara keseluruhan, perpanjangan VTO oleh SUPR mencerminkan tahapan implementasi rencana delisting dari BEI yang tengah dipersiapkan. Jadwal 24 September 2026 sampai 21 Oktober 2026, beserta harga Rp45.000 per saham, menjadi kerangka utama bagi tahap kedua perpanjangan yang diumumkan perseroan.
Perpanjangan pada tahap kedua memberi tambahan waktu bagi pemegang saham untuk menimbang keputusan terkait penawaran yang masih berjalan. Dengan adanya jadwal yang jelas dan jumlah hari pelaksanaan yang terukur, investor memperoleh kepastian kapan masa penawaran dimulai dan kapan kesempatan tersebut berakhir.
Selain durasi, perusahaan juga menjaga konsistensi informasi kunci, yakni harga penawaran yang tetap sebesar Rp45.000 per saham. Konsistensi ini menegaskan bahwa mekanisme perpanjangan tidak diikuti perubahan nilai penawaran, sehingga pandangan pasar dapat berangkat dari parameter yang sama sebagaimana periode sebelumnya.
Dari sisi kerangka kepatuhan, perseroan tetap menempatkan seluruh rangkaian tender offer dalam koridor ketentuan batas waktu yang diatur. Rujukan Pasal 17 POJK 54/2015 menjadi landasan bahwa jangka waktu keseluruhan tidak melampaui 90 hari sejak persetujuan RUPSLB yang berlangsung pada 20 Mei 2026, sementara tahapan perpanjangan yang dilakukan tetap berada dalam batas tersebut.
Ketika tahap kedua ditutup pada 21 Oktober 2026 pukul 16.00 WIB, maka penawaran pada periode tersebut selesai sesuai jadwal yang telah diumumkan. Setelah masa penawaran berakhir, perusahaan melanjutkan proses ke tahap-tahap berikutnya yang terkait dengan rencana delisting dari Bursa Efek Indonesia, dengan mengikuti tahapan yang sedang dijalankan.








