Bisnis & Ekonomi

Rahma Gafmi Minta Pemerintah Bedakan Pelunasan Utang BLBI dan Tagihan Obligor

×

Rahma Gafmi Minta Pemerintah Bedakan Pelunasan Utang BLBI dan Tagihan Obligor

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Akademisi Desak Pemerintah Perjelas Status Utang & Tagihan BLBI - Market

jurnalistik.co.id – Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Airlangga, Rahma Gafmi, meminta pemerintah menjelaskan secara tegas perbedaan antara pelunasan utang Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dan penagihan kewajiban para obligor penerima dana BLBI.

Menurut Rahma, penyelesaian utang yang diumumkan pemerintah pada dasarnya merupakan bentuk penyelesaian utang pemerintah kepada Bank Indonesia (BI), bukan penutupan menyeluruh seluruh persoalan kewajiban obligor BLBI kepada negara.

Ia menilai penting agar publik tidak menyamakan dua proses yang berbeda, baik dari sisi substansi maupun arah pemulihannya.

Pelunasan sebagai penyelesaian utang pemerintah kepada BI

Rahma menegaskan bahwa utang yang kemudian “lunas” berkaitan dengan Surat Berharga Negara (SBN) yang sebelumnya diterbitkan oleh pemerintahan dalam rangka proses penyelamatan perbankan saat krisis 1998.

Dengan konteks tersebut, ia menyatakan lunasnya utang yang diumumkan pemerintah tidak otomatis berarti bahwa kewajiban obligor BLBI kepada negara juga selesai seluruhnya.

Baginya, penyelesaian tersebut perlu dipahami sebagai tahapan yang berhubungan dengan instrumen dan hubungan keuangan negara-BI, sementara kewajiban obligor berada pada ranah lain.

Narasi publik dinilai mencampuradukkan dua hal berbeda

Rahma menyoroti bahwa narasi publik sering mencampuradukkan istilah dan kedudukan yang sebenarnya berbeda, khususnya antara SBN Rekap dan tagihan BLBI yang berkaitan dengan obligor.

Ia menyampaikan, “Masalahnya, narasi publik sering kali mencampuradukkan antara SBN Rekap dengan Tagihan BLBI kepada Obligor. Padahal, secara substansial, aset yang dipegang oleh Satgas BLBI berupa piutang macet obligor adalah ranah pemulihan hak tagih negara ( asset recovery ), bukan sekadar instrumen utang pembiayaan anggaran,” kata Rahma dalam keterangan tertulisnya kepada awak media, dikutip Rabu (23/9/2026).

Kalimat tersebut menekankan bahwa yang sedang ditangani oleh Satgas BLBI adalah urusan pemulihan hak tagih negara dari piutang macet, bukan sekadar pemutakhiran status instrumen pembiayaan anggaran.

Dengan kata lain, cara pandang yang hanya berhenti pada narasi “lunas” berpotensi menimbulkan kesalahpahaman tentang posisi obligor dan tindak lanjut yang masih diperlukan.

Penagihan dan pemulihan aset dinilai harus tetap berjalan

Berdasarkan penilaiannya, Rahma berpendapat pemerintah perlu melanjutkan penagihan serta upaya pemulihan aset dari para obligor yang masih memiliki kewajiban.

Ia menilai langkah lanjutan itu penting agar penyelesaian utang pemerintah tidak menimbulkan kesan bahwa seluruh rangkaian persoalan BLBI telah berakhir.

Penekanannya terletak pada kesinambungan proses: meski ada penyelesaian utang yang terkait dengan SBN dan hubungan pemerintah dengan BI, tugas pemulihan hak tagih negara dari pihak obligor tetap menjadi pekerjaan yang belum tuntas.

Rahma juga mengingatkan bahwa pembedaan istilah dan tahap kebijakan menjadi kunci agar penjelasan pemerintah bisa dipahami publik dengan lebih utuh.

Dengan pemetaan yang jelas, menurutnya publik akan memahami bahwa “pelunasan” yang diumumkan tidak boleh dibaca sebagai penutupan otomatis kewajiban obligor, karena kewajiban tersebut menyangkut upaya pemulihan hak tagih negara.

Ia berharap pemerintah memberi penjelasan yang tidak hanya menekankan hasil akhir pelunasan, tetapi juga menjabarkan relasi dengan tahapan asset recovery yang melibatkan obligor penerima dana BLBI.

Langkah komunikasi yang lebih rapi diharapkan dapat mencegah kesimpangsiuran yang berujung pada narasi seolah persoalan BLBI sudah sepenuhnya selesai.

Rahma juga menilai pemerintah perlu menyajikan penjelasan berlapis agar publik memahami posisi masing-masing instrumen dan pihak yang terlibat. Dengan cara pandang yang terpisah, perubahan status yang terkait SBN tidak langsung dipahami sebagai berakhirnya tagihan terhadap obligor.

Ia menambahkan bahwa istilah pelunasan sebaiknya dipakai secara presisi sesuai konteksnya, sehingga pembaca tidak menyimpulkan seolah proses penanganan utang dan proses pemulihan dari piutang macet merupakan rangkaian yang sama. Penjelasan yang membedakan keduanya diharapkan membuat arah kebijakan berikutnya lebih mudah dipahami.

Menurutnya, komunikasi publik yang lebih konsisten akan membantu mengarahkan diskusi pada substansi asset recovery, termasuk tahapan yang masih harus dikerjakan dari pihak obligor yang belum menyelesaikan kewajiban mereka. Dengan begitu, persepsi bahwa persoalan BLBI sudah sepenuhnya tuntas dapat diminimalkan.