jurnalistik.co.id – PATI—proses penerimaan peserta didik baru untuk program Sekolah Rakyat (SR) di Kabupaten Pati masih terus berjalan. Namun, untuk jenjang Sekolah Dasar (SD), kuota yang tersedia dilaporkan masih belum terisi maksimal, sehingga penjangkauan kepada calon siswa dipercepat.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati melalui Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AKB) mengarahkan upaya ke pengisian kuota SR pada jenjang SD. Langkah itu dilakukan lewat aksi penjangkauan langsung terhadap calon peserta didik.
Kepala Dinsos P3AKB Kabupaten Pati, dr. Aviani Tritanti Venusia, menjelaskan bahwa pihaknya terus melakukan kunjungan door to door ke rumah warga. Dasar rujukannya mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Menurut Aviani, pendekatan penjangkauan langsung dilakukan untuk memastikan calon peserta didik yang memenuhi kriteria khusus tetap dapat terakomodasi dalam program tersebut. Dengan cara itu, pemerintah daerah berupaya agar sasaran program tidak terlewat.
“Sementara penjangkauan sudah dilaksanakan. Namun jika dalam perjalanan ada temuan lagi, kemungkinan bisa diakomodir jika sesuai syarat dan ketentuan,” ujar Aviani saat ditemui Kompas.com pada Kamis (9/7/2026).
Aviani menambahkan, SR pada dasarnya diprioritaskan bagi anak-anak dari keluarga dengan kondisi ekonomi yang masuk kategori Desil 1 dan Desil 2, yakni kelompok masyarakat miskin dan sangat miskin. Karena itu, proses seleksi—mulai dari administrasi hingga tahapan lapangan—dilakukan secara ketat melalui verifikasi faktual.
Di sisi lain, Aviani menyampaikan bahwa berbeda dengan jenjang SD, kuota untuk jenjang SMP dan SMA telah terisi penuh. Masing-masing tercatat sebanyak 90 peserta didik.
Kondisi kuota SD yang belum terisi maksimal turut mendapat perhatian dari DPRD Kabupaten Pati. Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Pati, Teguh Bandang Waluyo, meminta pemerintah daerah meningkatkan penetrasi sosialisasi hingga struktur pemerintahan tingkat desa.
Berita Terkait
Bandang menilai saluran informasi mengenai keberadaan program SR belum sepenuhnya diterima oleh masyarakat yang menjadi target utama. Ia menyebut masih ada keluarga kurang mampu di wilayah pelosok yang tidak memiliki gawai memadai ataupun akses terhadap media sosial, sehingga informasi pendaftaran tidak tersampaikan secara optimal.
“Kuota Sekolah Rakyat untuk SD memang masih kurang. Kami akan berkomunikasi dengan dinas terkait dan mencarikan solusi. Kemungkinan masih kurang informasi sampai ke bawah, karena belum tentu masyarakat kurang mampu memiliki media sosial,” katanya.
Bandang menegaskan bahwa esensi SR harus benar-benar diperuntukkan bagi keluarga miskin sesuai koridor ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah. Karena itu, proses penyaringan siswa tidak boleh dilakukan secara tidak transparan, melainkan mesti berbasis data yang valid.
“Kami sudah mendapatkan laporan dari dinas saat rapat kerja. Memang pesertanya harus benar-benar berasal dari masyarakat kurang mampu. Kalau sampai ada masyarakat mampu yang masuk, tentu menjadi sesuatu yang tidak tepat,” ujar Bandang.
DPRD, lanjut Bandang, berharap koordinasi kerja antara DPRD, Dinsos P3AKB, pemerintah kecamatan, hingga pemerintah desa dapat segera diakselerasi. Langkah ini diperlukan agar sisa kuota SR jenjang SD di Kabupaten Pati dapat dipenuhi secara merata sebelum agenda tahun ajaran baru resmi dimulai.
Dengan skema sosialisasi yang lebih masif serta penjangkauan langsung di lapangan, program SR diharapkan menjadi stimulus nyata. Pemerintah daerah menargetkan program ini memberi kesempatan pendidikan yang lebih inklusif bagi anak-anak dari keluarga prasejahtera.
Pemerintah daerah memandang percepatan pengisian kuota SR sebagai upaya yang harus berjalan beriringan dengan ketelitian dalam pemetaan sasaran. Verifikasi berbasis Data Terpadu Kesejahteraan Sosial digunakan agar penetapan calon peserta didik tidak berhenti pada dokumen, tetapi juga selaras dengan kondisi yang benar-benar terjadi di lapangan.
Selain itu, penguatan koordinasi di level pemerintahan desa dinilai penting supaya informasi tidak hanya berhenti di tingkat atas. DPRD mendorong keterlibatan perangkat desa dan pihak kecamatan untuk membantu menjangkau keluarga yang mungkin kesulitan mengakses informasi digital, sekaligus memastikan sisa kuota SD dapat terpenuhi secara adil, sesuai prinsip transparansi dan ketentuan yang berlaku.












