Hukum & Kriminal

BPK Akan Menindak ASN yang Diduga Terlibat Kasus Suap Bupati Muara Enim Edison

1
×

BPK Akan Menindak ASN yang Diduga Terlibat Kasus Suap Bupati Muara Enim Edison

Sebarkan artikel ini
BPK Bakal Tindak Pegawai yang Terlibat Kasus Bupati Muara Enim News 12 Juni 2026
Ilustrasi: BPK Bakal Tindak Pegawai yang Terlibat Kasus Bupati Muara Enim

jurnalistik.co.id – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menegaskan pihaknya akan menindak aparatur sipil negara (ASN) BPK yang diduga terlibat dalam kasus dugaan suap Bupati Muara Enim Edison. Pernyataan itu disampaikan BPK melalui keterangannya yang dikutip pada Jumat (12/6/2026).

BPK menyatakan akan memproses seluruh pegawai yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut sesuai ketentuan yang berlaku. Dalam keterangannya, BPK menyebut proses dilakukan melalui Majelis Kehormatan Kode Etik (MKKE).

Di sisi lain, BPK menegaskan akan terus mengevaluasi program penanaman nilai integritas bagi para pegawainya. BPK menyatakan bahwa penguatan integritas tersebut dilakukan secara berkelanjutan, sekaligus menjadi bagian dari pengelolaan manajemen integritas di internal lembaga.

BPK menegaskan sikap tegas terhadap pelanggaran integritas melalui pendekatan yang sistematis. “BPK secara sistematis telah melakukan berbagai program manajemen integritas yang dikembangkan dengan menerapkan prinsip tidak ada toleransi ( zero tolerance ) terhadap pelanggaran integritas yang dilakukan oleh pegawai BPK serta berkomitmen untuk terus mengevaluasi dan memperkuat manajemen integritas secara berkelanjutan,” tulis BPK.

Menanggapi proses hukum yang tengah berjalan, BPK juga menyoroti penahanan lima ASN BPK oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). BPK menyatakan pihaknya menghormati langkah hukum KPK sebagai upaya bersama dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.

BPK berkomitmen untuk bersikap kooperatif, termasuk menyediakan data dan informasi yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. “BPK berkomitmen untuk bersikap kooperatif serta memberikan dukungan data dan informasi yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis BPK.

Rangkaian OTT dan penetapan tersangka

KPK sebelumnya menangkap lima orang ASN BPK pada Selasa (9/6/2026). Penangkapan tersebut merupakan lanjutan dari kasus dugaan suap Bupati Muara Enim Edison yang terungkap lewat operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (8/6/2026).

Setelah rangkaian penanganan perkara tersebut, KPK menetapkan Ketua Tim Pemeriksaan BPK Perwakilan Sumatera Selatan Titin Rita Lestari sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait temuan audit BPK. Penetapan itu merupakan bagian dari pengembangan perkara yang dipandang berkaitan dengan pengaturan hasil pemeriksaan.

Plh Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein menjelaskan, dalam perkara ini Edison diduga memerintahkan anak buahnya untuk mengurus Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) keuangan Pemkab Muara Enim yang melebihi batas materialitas.

Dugaan pengurusan temuan audit

Atas perintah tersebut, Asisten Bidan Perekonomian dan Pembangunan Muara Enim Rusdi Hairullah diduga meminta Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Abi Nurwardani untuk menemui Augusz Dwianggara selaku pihak swasta yang disebut bisa mengurus LHP tersebut.

Pada pertemuan itu, Taufik menyebut ABN (Abi Nurwardani) dan AGG (Augusz) melakukan negosiasi atas kebutuhan fee untuk mengubah temuan audit BPK tersebut. Menurut penjelasan KPK, negosiasi dilakukan untuk mengarahkan agar hasil audit bisa disesuaikan.

Taufik mengatakan Augusz menyampaikan kebutuhan fee untuk mengubah hasil audit sekitar Rp 1,6 miliar. Fee itu disebut diambil dari 1 persen pagu anggaran pekerjaan infrastruktur atau 2 persen pagu anggaran pengadaan dari Pemkab Muara Enim.

Setelah terjadi kesepakatan, Augusz menyatakan akan “mempersiapkan pasukan” untuk mengurus permintaan dari Abu Nurwahid. Selanjutnya, Augusz disebut berkoordinasi dengan Ketua Tim Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Selatan, Titin Rita Lestari, atau Pengendali Teknis, untuk menindaklanjuti pengubahan hasil audit BPK.

Sementara itu, Abi Nurwardani disebut menyiapkan sejumlah uang yang diminta tersebut. Disebutkan pula adanya penerimaan uang dari Fika selaku Direktur PT MSA melalui Cory Erin, yang merupakan pihak penyedia proyek smart board di lingkup Disdikbud Muara Enim.

Dengan demikian, pernyataan BPK mengenai komitmen penindakan dan evaluasi integritas muncul beriringan dengan proses penanganan yang dilakukan KPK. BPK menegaskan akan memproses pegawai yang diduga terlibat melalui MKKE, sekaligus menyatakan kooperatif untuk mendukung data dan informasi yang diperlukan sesuai ketentuan yang berlaku.