Hukum & Kriminal

BPK Siap Serahkan Data Terkait Suap Audit Keuangan Pemkab Muara Enim ke KPK

0
×

BPK Siap Serahkan Data Terkait Suap Audit Keuangan Pemkab Muara Enim ke KPK

Sebarkan artikel ini
BPK Siap Serahkan Data Terkait Suap Audit Keuangan Pemkab Muara Enim ke KPK News 13 Juni 2026
Ilustrasi: BPK Siap Serahkan Data Terkait Suap Audit Keuangan Pemkab Muara Enim ke KPK

jurnalistik.co.id – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menyatakan siap menyerahkan data dan informasi yang dibutuhkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pengusutan kasus dugaan suap terkait audit keuangan Pemerintah Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.

Komitmen tersebut disampaikan BPK menyusul penahanan lima aparatur sipil negara (ASN) BPK oleh KPK dalam pengembangan kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Muara Enim, Edison.

Dalam keterangannya yang dikutip Sabtu (13/6/2026), BPK menyatakan kesiapannya untuk bersikap kooperatif. BPK menyebut akan memberikan dukungan data dan informasi yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“BPK berkomitmen untuk bersikap kooperatif serta memberikan dukungan data dan informasi yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis BPK dalam keterangannya.

BPK juga menyatakan menghormati langkah hukum yang dilakukan KPK dalam menangani perkara tersebut. Menurut BPK, proses hukum yang berjalan merupakan bagian dari upaya bersama dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.

Selain mendukung proses penyidikan KPK, BPK menegaskan akan memproses pegawai yang diduga terlibat melalui mekanisme internal. BPK menyatakan pemrosesan akan dilakukan melalui Majelis Kehormatan Kode Etik (MKKE).

“Kami akan memproses seluruh pegawai yang diduga terlibat dalam peristiwa ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku, melalui Majelis Kehormatan Kode Etik (MKKE),” tulis BPK.

Lebih lanjut, BPK menyatakan akan terus memperkuat sistem pengawasan dan pembinaan integritas bagi seluruh pegawainya. Lembaga itu menegaskan adanya penerapan prinsip tidak ada toleransi terhadap pelanggaran integritas yang dilakukan oleh pegawai BPK.

“BPK secara sistematis telah melakukan berbagai program manajemen integritas yang dikembangkan dengan menerapkan prinsip tidak ada toleransi (zero tolerance) terhadap pelanggaran integritas yang dilakukan oleh pegawai BPK serta berkomitmen untuk terus mengevaluasi dan memperkuat manajemen integritas secara berkelanjutan,” kata BPK.

Kasus ini sebelumnya diberitakan berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang terkait dugaan suap Bupati Muara Enim Edison. KPK kemudian menangkap lima ASN BPK pada Selasa (9/6/2026) sebagai pengembangan dari OTT tersebut.

Dalam perkara itu, KPK menetapkan Ketua Tim Pemeriksaan BPK Perwakilan Sumatera Selatan, Titin Rita Lestari, sebagai tersangka dugaan suap terkait temuan audit BPK.

Plh Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein menjelaskan bahwa perkara bermula ketika Edison diduga memerintahkan anak buahnya untuk mengurus Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) keuangan Pemerintah Kabupaten Muara Enim yang memiliki temuan melebihi batas materialitas.

Atas perintah tersebut, Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Muara Enim, Rusdi Hairullah, diduga meminta Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim, Abi Nurwardani (ABN), menemui pihak swasta bernama Augusz Dewanggara (AGG) yang disebut dapat membantu mengurus LHP tersebut.

Pada pertemuan yang disebut dalam penjelasan Taufik, ABN dan AGG melakukan negosiasi atas kebutuhan fee untuk mengubah temuan audit BPK.

“Pada pertemuan tersebut, ABN (Abi Nurwardani) dan AGG (Augusz) melakukan negosiasi atas kebutuhan fee untuk mengubah temuan audit BPK tersebut,” kata Taufik.

Taufik juga menyebut bahwa Augusz menyampaikan kebutuhan biaya untuk mengubah hasil audit sekitar Rp 1,6 miliar. Uraian tersebut menjadi bagian dari penjelasan KPK terkait pengusutan dugaan suap dalam audit keuangan Pemerintah Kabupaten Muara Enim.

BPK juga menekankan bahwa dukungan yang diberikan dalam perkara ini tidak berdiri sendiri, melainkan mengikuti koridor ketentuan yang berlaku. Lembaga tersebut menyampaikan bahwa pihaknya menghormati setiap langkah penegakan hukum yang ditempuh KPK, termasuk tahapan pengembangan perkara sesuai proses yang sedang berjalan.

Dalam penjelasan mengenai tindak lanjut internal, BPK menyatakan akan menangani pegawai yang diduga terlibat melalui prosedur di dalam institusi. BPK menyebut pemrosesan tersebut dilakukan lewat Majelis Kehormatan Kode Etik (MKKE), sekaligus menegaskan komitmen untuk memperkuat pengawasan dan pembinaan integritas bagi seluruh pegawainya secara berkelanjutan.

Untuk kronologi penanganan, KPK menyebut kasus berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap Bupati Muara Enim Edison. Setelah OTT tersebut, KPK menangkap lima ASN BPK pada Selasa (9/6/2026) sebagai bagian dari pengembangan perkara, serta menetapkan Ketua Tim Pemeriksaan BPK Perwakilan Sumatera Selatan, Titin Rita Lestari, sebagai tersangka. Dalam pengusutan, KPK menguraikan bahwa dugaan berawal dari perintah Edison agar pengurusan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dilakukan terhadap temuan yang disebut melampaui batas materialitas, yang kemudian dikaitkan dengan peran Rusdi Hairullah, Abi Nurwardani (ABN), dan Augusz Dewanggara (AGG) dalam upaya mengatur hasil audit melalui negosiasi fee, termasuk kebutuhan biaya sekitar Rp 1,6 miliar.