jurnalistik.co.id – Pemerintah tengah menyiapkan reformasi dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) lewat penyusunan Peraturan Presiden (Perpres) Jaminan Kesehatan. Reformasi itu mencakup pembaruan sistem rujukan, standar layanan rawat inap, hingga mekanisme pembayaran rumah sakit. Di tengah proses tersebut, BPJS Watch menekankan agar masalah pelayanan yang dialami peserta JKN segera dibereskan.
Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar, menilai reformasi yang disampaikan Menteri Kesehatan dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI pada 9 Juni 2026 merupakan langkah penting. Menurutnya, pembenahan ini dibutuhkan untuk meningkatkan mutu layanan sekaligus menjaga keberlanjutan program JKN. Namun, agenda perubahan tidak boleh berhenti pada aspek regulasi dan tata kelola.
“Reformasi JKN tidak cukup hanya mengubah regulasi dan sistem pembiayaan. Yang lebih penting adalah memastikan berbagai persoalan pelayanan yang selama ini dikeluhkan peserta dapat diselesaikan sehingga masyarakat memperoleh layanan kesehatan yang layak dan setara,” kata Timboel kepada Kompas.com, Sabtu (13/6/2026).
Pernyataan BPJS Watch itu muncul setelah Pemerintah memperkenalkan tiga reformasi utama yang akan dimasukkan dalam rancangan Perpres Jaminan Kesehatan. Ketiganya meliputi Sistem Rujukan Berbasis Kemampuan Pelayanan (RBKP), Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), serta Indonesian Diagnosis Related Group (iDRG). Timboel menyebut perbaikan sistem rujukan menjadi kebutuhan mendesak karena masih ada peserta yang kesulitan memperoleh layanan di rumah sakit.
Masalah layanan yang masih menghimpit peserta
Dalam penilaian BPJS Watch, sejumlah kendala yang terus dilaporkan berkaitan dengan pembatasan kuota layanan rawat jalan. Ada pula keluhan tentang kesulitan mendapatkan ruang perawatan serta hambatan saat membutuhkan layanan gawat darurat. Timboel memandang bahwa reformasi yang dijanjikan harus benar-benar berdampak pada pengalaman peserta di lapangan, bukan hanya perubahan desain kebijakan.
“Reformasi RBKP yang dijanjikan pemerintah harus mampu menyelesaikan persoalan klasik yang selama ini terjadi, mulai dari antrean panjang, penolakan pasien karena kuota layanan habis, hingga lambatnya proses rujukan antar-rumah sakit,” ujarnya.
BPJS Watch juga menyoroti situasi ketika pasien sudah memiliki surat rujukan, tetapi tetap tidak mendapatkan pelayanan. Timboel menilai kondisi tersebut terjadi karena kuota pasien BPJS di rumah sakit telah terpenuhi. Ia juga menyinggung proses persetujuan pada rujukan ke rumah sakit tipe A yang dinilai kerap terkendala karena tidak ada kepastian waktu.
“Jangan sampai pasien yang sudah membutuhkan perawatan harus menunggu tanpa kepastian hanya karena persoalan administrasi. Keselamatan pasien harus menjadi prioritas utama,” tegas Timboel.
Pada kesempatan yang sama, BPJS Kesehatan menegaskan prinsip portabilitas JKN yang mewajibkan rumah sakit memberikan pelayanan bagi peserta meski berada di luar domisili, terutama dalam kondisi gawat darurat. Timboel dan BPJS Watch, meski demikian, mendorong agar sistem rujukan baru mampu menjawab hambatan yang selama ini muncul dalam proses pelayanan.
Untuk mendukung efektivitas sistem rujukan, BPJS Watch mendorong Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan membangun sistem informasi terintegrasi. Sistem tersebut diharapkan dapat menampilkan ketersediaan tempat tidur, termasuk ruang ICU, secara real time di seluruh rumah sakit. Di sisi lain, BPJS Watch juga meminta agar ada desk pengaduan yang mudah diakses di setiap rumah sakit.
“Kami juga mendorong adanya desk pengaduan yang mudah diakses di setiap rumah sakit agar keluhan peserta JKN dapat ditangani secara cepat dan transparan,” katanya.
Skema KRIS dan pembagian kelas perawatan
Selain sistem rujukan, Timboel menyoroti rencana penerapan KRIS yang membagi ruang rawat inap menjadi tiga kategori, yakni ruang A, B, dan C. Ia memandang pembagian standar tersebut sebagai bagian dari upaya perbaikan layanan rawat inap yang menjadi salah satu fokus reformasi dalam Perpres Jaminan Kesehatan.
Dengan adanya tiga reformasi utama yang disebut dalam rancangan Perpres, BPJS Watch berharap pembaruan kebijakan dapat berbanding lurus dengan penyelesaian persoalan yang selama ini dikeluhkan peserta. Fokusnya, menurut BPJS Watch, adalah memastikan akses layanan berjalan lebih pasti dan kepastian proses rujukan tidak lagi menjadi penghambat saat pasien membutuhkan perawatan.







