Hukum & Kriminal

Bupati Nonaktif Pati Sudewo Ajukan Eksepsi setelah Didakwa Korupsi DJKA dan Pemerasan Calon Perangkat Desa

2
×

Bupati Nonaktif Pati Sudewo Ajukan Eksepsi setelah Didakwa Korupsi DJKA dan Pemerasan Calon Perangkat Desa

Sebarkan artikel ini
Bupati Nonaktif Pati Sudewo Ajukan Eksepsi Usai Didakwa Korupsi DJKA dan Peras Calon Perangkat Desa Regional 15 Juni 2026
Ilustrasi: Bupati Nonaktif Pati Sudewo Ajukan Eksepsi Usai Didakwa Korupsi DJKA dan Peras Calon Perangkat Desa

jurnalistik.co.id – Bupati nonaktif Pati, Sudewo, mengajukan eksepsi setelah didakwa melakukan korupsi di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan serta pemerasan terhadap calon perangkat desa. Pengajuan eksepsi itu disampaikan di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, pada Senin (15/6/2026).

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Edwin Pudyono. Dalam persidangan tersebut, majelis memberi waktu satu minggu kepada Sudewo dan tim hukumnya untuk menyampaikan eksepsi terkait kedua dakwaan yang dibacakan.

“Satu minggu kami beri waktu (eksepsi),” kata Edwin Pudyono saat memimpin sidang pada Senin. Setelah eksepsi diajukan, proses hukum akan berlanjut sesuai tahapan pemeriksaan yang ditentukan dalam persidangan.

Dalam perkara pemerasan calon perangkat desa, Sudewo didakwa menyalahgunakan kekuasaan terkait pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati pada tahun 2026. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Luhur Supriyohadi menyampaikan bahwa terdakwa diduga telah menyalahgunakan hukum dan kekuasaannya dengan tujuan menguntungkan pihak tertentu, termasuk terdakwa Sudewo.

JPU menjelaskan dakwaan tersebut berkaitan dengan pengaturan jabatan perangkat desa melalui tindakan yang dinilai memberatkan pihak-pihak yang menjadi sasaran. JPU menyebut adanya maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain, yakni menguntungkan terdakwa Sudewo.

Selain Sudewo, terdapat tiga nama lain yang disebut dalam perkara yang sama. JPU menyebut Kepala Desa Karangrowo, Abdul Suyono; Kepala Desa Arumanis, Sumarjiono; serta Kepala Desa Sukorukun, Karjan.

Ketiga kepala desa tersebut, kata jaksa, turut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang berkaitan dengan dugaan pemerasan terhadap sejumlah kepala desa. JPU menyatakan seluruhnya berjumlah Rp 2,6 miliar untuk dakwaan pemerasan.

Menurut JPU, pemberian uang terkait dakwaan tersebut dilakukan dalam rentang nominal mulai Rp 165 juta hingga Rp 225 juta. JPU menambahkan bahwa uang diberikan di lokasi yang berbeda-beda.

Dalam uraian dakwaan, jaksa juga menyampaikan pesan yang dikaitkan dengan tindakan pemerasan terhadap calon perangkat desa. Jaksa mengungkapkan bahwa terdakwa menyampaikan jika calon perangkat desa tidak bersedia memberikan uang, maka yang bersangkutan akan ditinggalkan dan tidak ada pengisahan jabatan perangkat desa pada tahun berikutnya.

Dalam dakwaan pemerasan itu, JPU juga menempatkan peran Sudewo sebagai bupati nonaktif dalam konteks pengisian perangkat desa. Penekanan berada pada dugaan adanya penyalahgunaan kekuasaan dalam proses yang berhubungan dengan jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati pada tahun 2026.

Perkara lain yang didakwakan kepada Sudewo adalah dugaan korupsi pada proyek jalur kereta api di lingkungan DJKA (Direktorat Jenderal Perkeretaapian) Kementerian Perhubungan. Jaksa menyebut Sudewo diduga menerima jatah uang (commitment fee) dari pengusaha atau kontraktor pelaksana proyek.

JPU menyampaikan bahwa jatah uang yang masuk ke kantong Sudewo ditaksir mencapai Rp 2,45 miliar. Jaksa menyebut uang tersebut mengalir dalam beberapa bentuk, sesuai uraian dakwaan yang dibacakan dalam persidangan.

Atas perbuatan yang didakwakan, Sudewo menghadapi ancaman pidana. JPU menyebut terdakwa diancam dengan Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam ancaman yang disebut jaksa, Sudewo terancam pidana seumur hidup atau pidana penjara antara 4 hingga 20 tahun. Rumusan ancaman itu menjadi dasar bagi majelis untuk menilai tahapan berikutnya setelah eksepsi disampaikan.

Eksepsi yang diajukan Sudewo menjadi langkah awal yang penting untuk merespons dakwaan penuntut umum. Dengan diberikannya waktu satu minggu, tim hukum terdakwa akan menyusun alasan-alasan yang menjadi dasar eksepsi terhadap dua dakwaan yang dinilai terkait pemerasan calon perangkat desa dan dugaan korupsi proyek jalur kereta api di DJKA.

Sidang di Pengadilan Tipikor Semarang pada Senin (15/6/2026) memperlihatkan fokus perkara yang dibawa jaksa, termasuk nama-nama yang juga disebut dalam dakwaan pemerasan serta nilai uang yang dinyatakan dalam dakwaan. Tahapan berikutnya akan mengikuti jadwal setelah eksepsi dari Sudewo dan timnya diserahkan sesuai batas waktu yang diberikan majelis.