jurnalistik.co.id – Angkutan Kota (angkot) tua di Kota Bogor, Jawa Barat, yang sudah berumur 20 tahun bahkan lebih, akan dihapuskan atau diubah bentuk. Langkah itu tercantum dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Rasionalisasi, Peremajaan, dan Penghapusan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek.
Aturan tersebut menegaskan bahwa penghapusan kendaraan bermotor umum dalam trayek ditetapkan oleh wali kota melalui kepala dinas. Penetapannya dilakukan dengan surat pemberitahuan atau peringatan.
Dalam Perwali Nomor 11 Tahun 2026 juga diatur bentuk penghapusan bagi angkot berusia 20 tahun ke atas. Pasal 23 menyebutkan bahwa angkot dengan kriteria tersebut dilakukan penghapusan berupa dibesituakan, diubah menjadi plat hitam, hingga ubah bentuk.
Bunyi Pasal 23 dalam Perwali Nomor 11 Tahun 2026 adalah “a. dibesituakan; dan/atau, b. di plat hitamkan, yang terdiri dari: 1. rubah status; dan/atau 2. ubah bentuk, berdasarkan penilaian Dinas,”.
Selain menegaskan opsi perubahan, aturan itu juga menyebutkan bahwa pilihan yang diambil didasarkan pada penilaian Dinas. Dengan demikian, mekanismenya tidak berhenti pada penghapusan, tetapi mencakup bentuk lanjutan dari kendaraan yang memenuhi syarat tertentu.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor, Sujatmiko Baliarto, menjelaskan bahwa Pemkot dapat mengubah angkot menjadi plat hitam. Namun, ia juga menyampaikan bahwa pihak pengusaha angkot dapat memilih opsi scraping (dijual/didaur ulang) sebagai bagian dari tahapan yang diatur.
“Itu tahapannya. Menghancurkan kan ada dua. Apakah di-plathitam-kan atau di- scraping itu hak mereka. Kan bisa dipakai untuk yang lain, tapi sudah menjadi bukan angkutan umum,” kata Sujatmiko di Balai Kota Bogor, pada Senin (15/6/2026).
Menurut Sujatmiko, pengelolaan kendaraan yang sudah masuk kategori “bukan angkutan umum” tetap diarahkan agar dapat dimanfaatkan untuk keperluan lain. Dengan pilihan yang tersedia, proses perubahan status kendaraan dilakukan sesuai keputusan dan tahapan yang ditetapkan.
Lebih lanjut, Pemkot Bogor akan membentuk tim penertiban terlebih dulu untuk memberikan penindakan terhadap angkot tua yang masih beroperasi. Persiapan tersebut dilakukan melalui Surat Keputusan (SK) tim penertiban yang sedang dipersiapkan.
Ia menyebut bahwa proses penyusunan SK melibatkan unsur TNI maupun kepolisian. “Kemudian di situ ada unit-unit. Ada unit sosialisasi, ada unit administrasi dan teknis, ada unit pelaksanaan penertiban di lapangan, ada unit juga keamanan,” tambahnya.
Dalam pelaksanaan penertiban, tindakan yang disebutkan mencakup pencopotan identitas serta pengecatan kendaraan. Pemerintah juga menyiapkan penandaan visual sebagai tanda bahwa angkot tersebut tidak lagi beroperasi sebagai angkutan trayek.
“Kemudian nanti akan ada kita pilok, kiri, kanan, depan, belakang, kita akan pilok pakai hitam. (Tanda) silang,” kata Sujatmiko. Ia menjelaskan bahwa penanda tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya penindakan di lapangan.
Dishub juga akan memberikan tanda pada angkot yang sudah “uzur”, yaitu kendaraan yang informasi umurnya menyatakan 20 tahun bahkan lebih. Penandaan itu bertujuan membuat kondisi kendaraan yang sudah tidak sesuai ketentuan menjadi terlihat saat masih beroperasi.
“Sehingga ketika beroperasi, dia udah malu sendiri. Udah enggak ada trayeknya, ini ke mana. Kan udah enggak jelas,” tuturnya. Menurutnya, kendaraan dengan kondisi tersebut tidak lagi memiliki kejelasan terkait trayek operasionalnya.
Ia juga menegaskan adanya tahapan penindakan lanjutan apabila masih ada pelanggaran. “Kita sementara tahapannya itu. Kalau nanti masih bandel-bandel terus, baru kita kandang,” sambung Sujatmiko.
Dengan tahapan yang disebutkan, Pemerintah Kota Bogor menyiapkan penertiban melalui mekanisme tim, sekaligus memastikan adanya langkah visual dan administratif yang mengarah pada penghapusan atau perubahan bentuk kendaraan. Peraturan Wali Kota Nomor 11 Tahun 2026 menjadi dasar bagi penindakan terhadap angkot berusia 20 tahun ke atas di Kota Bogor.












