jurnalistik.co.id – Sejumlah calon perangkat desa di Kabupaten Pati mengungkap adanya permintaan menyiapkan uang sebesar Rp 165 juta sebagai syarat mengikuti pengisian perangkat desa. Menurut para saksi, tenggat yang diberikan hanya sekitar satu hari sehingga mereka mencari cara untuk mengumpulkan dan menyerahkan dana pada hari berikutnya.
Pengakuan itu disampaikan para saksi dalam sidang dugaan korupsi jual beli jabatan yang menjerat Bupati Pati nonaktif Sudewo. Sidang berlangsung di Pengadilan Tipikor Semarang pada Rabu (29/7/2026).
Para saksi menyebut uang tersebut disebut sebagai biaya administrasi yang harus diserahkan keesokan harinya. Karena waktu yang singkat, sebagian mengaku menjual emas, meminjam uang kepada keluarga dan tetangga, hingga menjual sepeda motor untuk memenuhi nominal yang diminta.
Kesaksian Dwi Purwati
Salah satu saksi, Dwi Purwati, mengatakan ia menerima telepon dari Kepala Desa Ronggo, Sutrisno, pada 14 Januari 2026. Dalam panggilan itu, Dwi menyatakan dirinya diberi tahu bahwa calon perangkat desa harus menyiapkan uang Rp 165 juta untuk keperluan administrasi dan menyerahkannya pada hari berikutnya.
Dwi menerangkan, “Tanggal 14 Januari ditelepon Pak Sutrisno dibilang ada pengisian dipatok Rp 165 juta untuk daftar administrasi. Kalau tidak mau ditinggal dan tidak akan ada pengisian perangkat desa sampai masa Pak Sudewo,” ujar Dwi di persidangan, dikutip dari Kompas.com.
Menurut Dwi, karena informasi itu datang dengan waktu yang sangat terbatas, ia dan keluarganya langsung melakukan perundingan untuk mencari pinjaman. Ia juga menyebut proses pengumpulan dilakukan agar dana dapat diserahkan sesuai tenggat yang ditetapkan.
Dwi mengatakan, “Terus saya telepon bapak, terus saya rembukan sama keluarga dengan nominal segitu banyaknya dalam satu hari kan tanggal 15 harus diserahkan. Pinjam uang sama keluarga dan tetangga,” ujarnya.
Berita Terkait
Dwi mengaku akhirnya menyerahkan uang tersebut kepada Kepala Desa Ronggo. Namun, ia menyampaikan bahwa ia tidak mengetahui lebih lanjut ke mana uang itu kemudian dibawa atau disalurkan.
Dwi menjelaskan, “Ketemu dengan Pak Kades. Saya tidak tahu uang dibawa ke mana,” katanya. Saat ditanya apakah penyerahan uang dilakukan secara sukarela, Dwi menjawab dirinya merasa terpaksa.
Kesaksian Sulastri
Kesaksian serupa juga disampaikan Sulastri, calon Kepala Seksi Perencanaan Desa Ronggo. Ia mengungkap bahwa dirinya dihubungi pada 14 Januari 2026 dan diminta menyediakan uang Rp 165 juta dalam waktu sehari jika ingin mengikuti seleksi perangkat desa.
Setelah menerima permintaan tersebut, Sulastri menyatakan ia berdiskusi dengan suaminya, Tarmi. Dari penuturan itu, keluarga mereka kemudian berupaya mengumpulkan uang dengan berbagai cara agar dapat memenuhi nominal yang diminta.
Dalam persidangan, para saksi menggambarkan bahwa penyerahan dilakukan dalam kerangka tenggat yang sangat dekat. Mereka menuturkan uang tersebut dipersiapkan untuk kebutuhan administrasi dan harus diserahkan pada keesokan harinya.
Secara umum, kesaksian para calon perangkat desa menampilkan pola yang sama: adanya penetapan nominal Rp 165 juta, permintaan agar dana dipenuhi hanya dalam satu hari, serta langkah-langkah pengumpulan uang yang melibatkan pihak keluarga maupun tetangga. Dari pengakuan yang disampaikan, upaya tersebut mencakup penjualan aset seperti emas dan sepeda motor, selain peminjaman dana.
Rangkaian keterangan itu menjadi bagian dari penilaian di persidangan dugaan korupsi jual beli jabatan yang melibatkan Sudewo selaku Bupati Pati nonaktif. Dengan kesaksian tersebut, majelis memperoleh gambaran mengenai bagaimana persyaratan biaya administrasi senilai Rp 165 juta dikomunikasikan dan dikejar dalam tenggat yang relatif singkat.












