jurnalistik.co.id – PALEMBANG — Polrestabes Palembang mengungkap kasus pengeroyokan yang menyebabkan tewasnya seorang sopir truk di kawasan SPBU Jalan Noerdin Panji, Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami, Kota Palembang, Sumatera Selatan.
Korban diketahui berinisial YF (33), warga Kabupaten Banyuasin, yang bekerja sebagai sopir truk. Berdasarkan hasil penyelidikan, YF meninggal dunia akibat luka-luka yang dideritanya setelah menjadi korban pengeroyokan oleh sekelompok pelaku pada Selasa malam, 2 Juni 2026.
Pengungkapan perkara dilakukan Satreskrim Polrestabes Palembang bersama Unit Reskrim Polsek Sukarami. Dua tersangka berhasil diamankan pada Rabu, 3 Juni 2026, sekitar pukul 17.00 WIB.
Kedua tersangka tersebut masing-masing berinisial OS (23) dan AP (27). Sementara satu pelaku lain berinisial F masih dalam pengejaran dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kombes Sonny sebut pengungkapan cepat
Kapolrestabes Palembang, Kombes Sonny Mahar Budi Adityawan, menegaskan pengungkapan yang dilakukan dengan cepat merupakan komitmen Polri dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Ia menyampaikan, penanganan kasus dilakukan intensif sejak kejadian.
Sonny mengatakan, “Kurang dari 20 jam setelah kejadian, dua tersangka berhasil kami amankan. Saat ini satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran intensif. Kami memastikan seluruh pelaku yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku,” kata Sonny, Kamis (4/6/2026).
Menurut keterangan awal dan hasil pemeriksaan terhadap saksi, peristiwa bermula ketika korban sedang mengantre pengisian bahan bakar minyak (BBM) jenis solar di SPBU Jalan Noerdin Panji sekitar pukul 21.15 WIB.
Di lokasi, korban menegur seseorang yang diduga menyerobot antrean. Teguran tersebut memicu cekcok, yang sempat dilerai oleh petugas keamanan SPBU dan sejumlah sopir yang berada di tempat.
Setelah situasi mereda, pihak-pihak yang terlibat meninggalkan lokasi. Namun sekitar 30 menit kemudian, kelompok tersebut kembali mendatangi SPBU menggunakan beberapa sepeda motor dan langsung melakukan penyerangan terhadap korban.
Korban saat itu masih berada di sekitar kendaraannya. Penyerangan yang terjadi kemudian berujung pada pengeroyokan hingga korban mengalami luka-luka yang akhirnya menyebabkan kematian.
Dengan adanya pengungkapan ini, polisi menaruh perhatian pada proses hukum terhadap para pelaku yang terlibat dalam kejadian tersebut. Dua tersangka yang telah diamankan kini diproses sesuai mekanisme penyidikan, sementara pelaku yang berinisial F terus diburu agar dapat dimintai pertanggungjawaban.
Polrestabes Palembang menyatakan pihaknya akan melanjutkan pemeriksaan dan pendalaman untuk memastikan rangkaian kejadian berjalan sesuai fakta di lapangan. Sementara itu, pengejaran terhadap DPO tetap menjadi prioritas agar kasus pengeroyokan yang berujung maut ini dapat ditangani tuntas.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi juga merinci rangkaian kejadian yang berawal dari situasi di area antrian SPBU. Setelah teguran korban muncul karena dugaan penyerobotan antrean, terjadi pertikaian yang sempat mereda karena intervensi petugas keamanan dan sejumlah sopir di lokasi. Setelah beberapa saat berselang, suasana kembali berubah ketika kelompok yang sama datang lagi menggunakan sepeda motor.
Ketika kelompok itu kembali mendatangi lokasi, korban yang saat itu masih berada dekat kendaraan menjadi sasaran penyerangan yang berujung pada pengeroyokan. Akibat luka yang dialaminya, korban akhirnya meninggal dunia. Dari keterangan saksi yang dihimpun pada tahap awal, penyelidik kemudian menelusuri keterkaitan peran masing-masing pelaku dalam insiden tersebut.
Polrestabes Palembang menegaskan bahwa proses tindak lanjut dilakukan melalui mekanisme penyidikan terhadap dua tersangka yang sudah diamankan, yakni OS (23) dan AP (27). Kapolrestabes setempat juga menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan kurang dari 20 jam setelah kejadian, sebagai wujud komitmen penegakan hukum. Di sisi lain, satu pelaku berinisial F masih berstatus DPO dan menjadi fokus pengejaran agar seluruh rangkaian peristiwa dapat dipertanggungjawabkan secara utuh.










