jurnalistik.co.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, bersama dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, sebagai tersangka dugaan korupsi penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada tahun 2025–2026.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa perkara yang menjerat ketiga tersangka tidak hanya berkaitan dengan penyimpangan tata kelola. Menurutnya, Dadan cs juga diduga terlibat dalam proses pengadaan di lingkungan BGN.
Dalam keterangan saat jumpa pers di Kejagung, Jakarta, Rabu (3/6/2026), Syarief menyatakan bahwa ketiga tersangka diduga melakukan tindakan yang dinilai melanggar hukum dalam tahapan pengadaan. Pernyataan tersebut disampaikan Syarief melalui kalimat: “Saudara DH bersama-sama dengan saudara SS dan saudara LP dalam melakukan proses pengadaan baik barang dan jasa di BGN secara melawan hukum,” kata Syarief.
Syarief menambahkan bahwa perbuatan tersebut juga mencakup dugaan intervensi terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Dengan adanya intervensi, lanjutnya, penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) pengadaan barang dan jasa pada BGN untuk mendukung program MBG tidak disusun sesuai kebutuhan riil di lapangan.
Jaksa menyebut adanya dugaan mark up harga pengadaan yang kemudian berimplikasi pada kerugian. “Adanya mark up harga pengadaan sehingga terjadi kerugian yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG,” ujarnya. Dalam penegasan lebih lanjut, Syarief juga menyampaikan: “Bahwa terhadap perkara tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara,” ujarnya.
Selain persoalan pengadaan, Syarief mengungkap bahwa ketiga tersangka turut melakukan praktik curang dalam pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Pembangunan SPPG tersebut, sebagaimana disebut, seharusnya dikelola melalui yayasan pada setiap sekolah.
Namun, menurut pengungkapan Kejagung, yayasan yang ditunjuk sebagai mitra dalam skema SPPG turut terafiliasi dengan ketiga tersangka. Syarief menyatakan kondisi tersebut dapat lolos verifikasi karena adanya atensi dari ketiga tersangka selaku pejabat BGN.
Dengan demikian, rangkaian dugaan yang disampaikan Kejagung mencakup dua aspek yang berbeda namun saling terkait dalam pelaksanaan program MBG. Pertama, dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan barang dan jasa di BGN, termasuk intervensi terhadap PPK serta penyusunan KAK yang disebut tidak mengikuti kebutuhan riil di lapangan. Kedua, dugaan praktik curang dalam pembangunan SPPG melalui mekanisme kemitraan yayasan yang disebut terafiliasi serta dinilai terbantu oleh atensi para pejabat BGN.
Kejagung menilai, rangkaian dugaan tersebut telah menimbulkan kerugian yang tidak mendukung pelaksanaan operasional MBG serta mengakibatkan kerugian keuangan negara. Dari keseluruhan keterangan tersebut, proses hukum terhadap Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung terus berjalan sesuai tahapan penyidikan di Kejagung.
Dalam pemaparan tersebut, Kejagung menempatkan perbuatan yang disangkakan sebagai bagian dari rangkaian penguatan program MBG yang seharusnya berjalan dengan tata kelola pengadaan yang wajar. Jaksa menilai adanya penyimpangan pada tahapan pengadaan sekaligus memperlihatkan dugaan pelanggaran dalam proses pengambilan keputusan di lingkungan BGN.
Terkait mekanisme pembangunan SPPG, Kejagung juga menilai skema kemitraan yang melibatkan yayasan tidak semestinya menjadi jalur yang bebas dari pengaruh. Yayasan yang disebut menjadi mitra dalam pelaksanaan tersebut dinyatakan memiliki keterkaitan dengan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, sehingga potensi lolos verifikasi dinilai terjadi karena pertimbangan dari pejabat BGN.
Dengan uraian dua jalur dugaan tersebut, penyidikan yang dilakukan Kejagung dipahami masih mengarah pada pembuktian keterkaitan antarproses, mulai dari persoalan pengadaan barang dan jasa hingga pelaksanaan pembangunan SPPG. Proses hukum tetap berjalan mengikuti tahapan penyidikan, sementara pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka terus berada dalam proses pemeriksaan sesuai mekanisme penegakan hukum.












