jurnalistik.co.id – Aparat kepolisian menetapkan seorang perempuan berinisial N alias D (36), mantan pegawai Bank Mandiri Taspen Cabang Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, sebagai tersangka dugaan penipuan dan penggelapan. Dugaan perbuatannya menargetkan sejumlah pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga menimbulkan kerugian dalam nilai miliaran rupiah.
Dalam rilis di Mapolresta Banyumas, Senin (8/6/2026), Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Petrus P Silalahi, menyampaikan bahwa tersangka telah ditahan sejak Minggu (7/6/2026). Penetapan status tersangka dilakukan setelah proses penyelidikan berdasarkan laporan pihak terkait.
Modus yang disampaikan penyidik berawal dari penawaran investasi bodong kepada para korban. Pelaku diduga menggunakan kedekatan posisi dan informasi yang dimiliki selama bekerja untuk membujuk pensiunan ASN agar melakukan penambahan dana saat mengajukan proses kredit.
Penahanan dan pernyataan Kapolresta
Petrus menyebutkan, pihaknya menetapkan N alias D sebagai tersangka dalam kasus penipuan dan penggelapan. “Kami telah menetapkan N alias D, mantan pegawai Bank Mandiri Taspen sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan. Tersangka sudah kami tahan sejak tanggal 7 Juni,” kata Petrus saat memimpin jalannya konferensi pers di Mapolresta Banyumas, Senin (8/6/2026).
Berdasarkan keterangan yang sama, penyidik menerima sejumlah laporan resmi terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan pelaku. Sampai proses berjalan, polisi menyatakan telah mengelompokkan laporan yang masuk ke tahap yang berbeda.
Petrus menjelaskan, pihaknya telah menerima empat laporan resmi. Tiga laporan di antaranya sudah dinaikkan ke tahap penyidikan, sedangkan satu laporan lain masih dalam tahap penyelidikan mendalam.
Ia merinci bahwa tiga laporan yang sudah masuk tahap penyidikan terdiri dari dua laporan dari nasabah terkait penipuan dan penggelapan, serta satu laporan dari Mandiri Taspen terkait pemalsuan dokumen. Sementara itu, laporan sisa masih terus didalami oleh penyidik.
Modus “top-up” saat pengajuan kredit
Kasus ini diduga dijalankan dengan memanfaatkan momen pengajuan kredit oleh para korban. Pelaku disebut membujuk korban untuk melakukan “top-up” dana ketika proses kredit sedang berjalan.
Setelah dana kredit tersebut cair, sebagian uang kemudian diserahkan secara resmi kepada nasabah. Namun, penyidik menyebut sebagian uang lainnya diminta oleh tersangka dengan dalih dimasukkan ke dalam produk investasi tertentu.
Narasumber kepolisian menyampaikan bahwa belakangan terungkap produk investasi yang ditawarkan pelaku ternyata tidak merupakan produk keuangan resmi yang dikeluarkan oleh Bank Mandiri Taspen Cabang Purwokerto. Temuan inilah yang kemudian menguatkan dugaan pelaksanaan modus penawaran investasi bodong kepada para korban.
Kerugian korban yang melapor
Kasat Reskrim Polresta Banyumas, AKP Ardi Kurniawan, menyebutkan bahwa tiga orang korban yang melapor telah naik ke tahap penyidikan. Ketiga korban berinisial S (69), R (61), dan EW (64), serta diketahui merupakan warga senior berstatus pensiunan.
Ardi menjelaskan bahwa dari tiga laporan korban tersebut, kerugian yang dialami masing-masing korban berada pada nilai sekitar Rp 1,3 miliar. Angka tersebut dinyatakan berdasarkan akumulasi kerugian dalam laporan yang sudah masuk tahap penyidikan untuk kelompok korban yang disebutkan.
Selain itu, proses hukum terhadap tersangka kini berjalan dengan dasar pasal yang mengatur tindak penipuan dan penggelapan. Tersangka dijerat dengan Pasal 378 atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman masing-masing empat tahun penjara.
Dalam keterangan lanjutan, penyidik juga menyebut adanya penerapan Pasal 64 KUHP terkait perbuatan berlanjut. Dengan demikian, penanganan perkara tidak berhenti pada satu peristiwa, tetapi mempertimbangkan rangkaian perbuatan yang diduga dilakukan tersangka.
Klinik Hukum Peradi SAI dan lonjakan korban
Kasus ini sebelumnya diberitakan berkaitan dengan keresahan di kalangan pensiunan ASN di Kabupaten Banyumas. Dugaan penipuan investasi bodong oleh oknum eks pegawai bank berinisial D mencuat setelah sejumlah korban mengadukan persoalan mereka ke Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto.
Dalam perkembangan yang disebut, hingga Kamis (4/6/2026) sore, sedikitnya ada 61 orang pensiunan yang datang meminta bantuan hukum. Mereka mengajukan klaim kerugian akumulatif mencapai Rp 13,3 miliar.
Pihak kepolisian kemudian langsung melakukan penyelidikan kilat setelah menerima laporan resmi. Laporan yang disebut berasal dari manajemen Bank Mandiri Taspen maupun dari para nasabah yang menjadi korban kelicikan tersangka.
Sebagai tindak lanjut, polisi melanjutkan proses pemeriksaan dan mengatur penanganan laporan sesuai tahapan yang ditetapkan. Dengan penetapan tersangka dan penahanan sejak 7 Juni 2026, aparat menegaskan upaya penegakan hukum terhadap dugaan penipuan dan penggelapan yang menjerat para pensiunan ASN.












