Hukum & Kriminal

Diminta Periksa Al Haris dalam Kasus Korupsi DAK, Polda Jambi: Kami Tunggu Hasil Sidang

0
×

Diminta Periksa Al Haris dalam Kasus Korupsi DAK, Polda Jambi: Kami Tunggu Hasil Sidang

Sebarkan artikel ini
Diminta Periksa Gubernur Al Haris Soal Kasus Korupsi DAK, Polda Jambi: Kami Tunggu Hasil Sidang Regional 4 Juni 2026
Ilustrasi: Diminta Periksa Gubernur Al Haris Soal Kasus Korupsi DAK, Polda Jambi: Kami Tunggu Hasil Sidang

jurnalistik.co.id – Polda Jambi menyatakan pihaknya masih menunggu hasil persidangan terkait dugaan tindak pidana korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) pengadaan alat praktik SMK pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi tahun anggaran 2022. Dugaan perkara ini disebut merugikan negara sebesar Rp 21,5 miliar, dan menyeret nama Gubernur Jambi Al Haris.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jambi Kombes Pol Taufik Nurmandia menyampaikan, proses pemeriksaan terhadap Al Haris belum dilakukan karena penanganan perkara masih bergantung pada tahap persidangan. Pernyataan itu disampaikan sebagai respons atas adanya sejumlah massa yang melakukan orasi di depan Mapolda Jambi pada Kamis (4/6/2026).

Dalam orasi tersebut, massa berdiri di gerbang Polda Jambi dan meminta agar penyidik segera memeriksa Al Haris. Mereka juga menekankan agar proses hukum berjalan meski pihaknya mengklaim adanya aliran uang terkait dugaan korupsi.

Dirreskrimsus Polda Jambi menjelaskan bahwa keputusan lanjutan akan menyesuaikan hasil sidang. “Intinya, kita masih menunggu hasil persidangan. Setelah hasil persidangan selesai, jika memang mengarah ke sana (pemeriksaan Al Haris), tentu Hakim akan meminta Jaksa, dan Jaksa akan berkoordinasi dengan kita,” kata Kombes Pol Taufik Nurmandia saat diwawancarai pada Kamis (4/6/2026).

Sidang yang telah bergulir dan keterangan para saksi

Nama Al Haris mulai menjadi sorotan sejak awal kasus bergulir, terutama pada persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jambi pada Kamis 26 Februari 2026. Pada sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Mantan Kepala Bidang SMK Disdik Provinsi Jambi Bukri dan David Hadiosman yang disebut berperan sebagai perantara atau broker.

David Hadiosman dalam keterangannya mengakui adanya pertemuan di sebuah kafe di Jakarta, yang menurutnya turut dihadiri Gubernur Jambi Al Haris. Hal itu juga terungkap pada persidangan yang berlangsung pada Rabu (11/2/2026), ketika JPU membacakan berita acara pemeriksaan saksi Jajang Heru.

Dalam sidang tersebut, Al Haris disebut berupaya meminta fee proyek melalui bawahannya, yaitu kepada mantan Plt Kadisdik Jambi Varial Adi Putra. Varial Adi Putra saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Permintaan tersebut kemudian disampaikan oleh Varial kepada Jajang Heru Nurjaman selaku Staf marketing PT TDI dalam sebuah pertemuan dengan terdakwa Rudi Wage sebagai broker. Kala itu, Rudi disebut meminta uang sebesar Rp 2,5 miliar kepada saksi Jajang untuk Varial agar nantinya direncanakan diberikan kepada Al Haris.

Sejumlah keterangan di persidangan tersebut membuat nama Al Haris kembali menjadi pusat perhatian publik. Namun, dalam beberapa kesempatan dan wawancara, Al Haris membantah terkait permintaan fee tersebut.

Respons pihak Pemprov Jambi

Menanggapi dorongan agar Al Haris diperiksa, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadiskominfo) Provinsi Jambi Ariansyah meminta agar semua pihak mempercayakan proses hukum yang sedang berjalan. Ariansyah menyampaikan bahwa perkara saat ini berada pada ranah pengadilan sehingga tidak semestinya muncul asumsi di luar proses.

“Percayakan saja proses hukum di Pengadilan, kan sudah masuk materi ranah pengadilan,” kata Ariansyah saat dikonfirmasi pada Kamis sore. Ia menyebut semua pihak sebaiknya menahan diri dan tidak berspekulasi dengan isu yang berkembang.

Di tengah dorongan agar penyidik bertindak cepat, Polda Jambi menegaskan bahwa proses penanganan perkara tetap mengikuti tahapan yang sedang berjalan di pengadilan. Keputusan apakah pemeriksaan lanjutan terhadap Al Haris perlu dilakukan diposisikan sebagai kelanjutan dari hasil sidang.

Pada saat yang sama, dinamika publik juga muncul karena adanya penyangkalan Al Haris terhadap permintaan fee yang disorot dalam persidangan. Meski demikian, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jambi mengimbau agar semua pihak tidak membuat asumsi sendiri di luar proses pemeriksaan di ranah pengadilan.