jurnalistik.co.id – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Gorontalo melalui Subdit 1 resmi melaksanakan penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Gorontalo pada Rabu (13/5/2026). Proses ini berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Limboto sebagai bagian dari tahapan lanjutan penanganan perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan.
Pelaksanaan Tahap II tersebut dilakukan berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo Nomor: B-797/P.5.4/Eoh.1/04/2026 tanggal 28 April 2026 tentang pemberitahuan hasil penyidikan telah lengkap atau P-21. Selain itu, kegiatan juga mengacu pada Surat Ditreskrimum Polda Gorontalo Nomor: B/72.c/V/RES.1.11./2026/Ditreskrimum tanggal 11 Mei 2026 terkait pengiriman tersangka dan barang bukti.
Penyerahan tersangka dan dasar sangkaan
Dalam perkara ini, penyidik menyerahkan seorang tersangka perempuan berinisial S.A.W.H yang merupakan warga Kabupaten Gorontalo dan berprofesi sebagai karyawan swasta. Tersangka diduga terlibat dalam tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHPidana dan/atau Pasal 372 KUHPidana Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP.
Kejadian perkara diketahui terjadi pada Senin, 20 Mei 2024 di Desa Pantungo, Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo. Penyerahan dilakukan sebagai kelanjutan dari proses penyidikan yang dinyatakan telah lengkap melalui pemberitahuan P-21 sebagaimana tertuang dalam surat dari Kejaksaan Tinggi Gorontalo.
Barang bukti yang diserahkan
Selain menyerahkan tersangka, penyidik juga menyerahkan sejumlah barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum. Di antaranya, satu lembar surat perjanjian tertulis tangan tertanggal 20 Mei 2024 serta satu rangkap print out rekening koran transfer dana sebesar Rp25 juta dari rekening korban ke rekening atas nama tersangka.
Kombes Pol. Teddy menyampaikan bahwa selama proses Tahap II berlangsung, tersangka turut didampingi oleh penasihat hukum. Pendampingan tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Administrasi penandatanganan berita acara
Kombes Pol. Teddy Rachesna S.H., S.I.K., M.H selaku Dir Krimum Polda Gorontalo menambahkan bahwa pada kesempatan tersebut juga dilakukan penandatanganan Berita Acara Penyesuaian Pidana oleh Jaksa Penuntut Umum, penyidik, tersangka, serta penasihat hukum tersangka. Penandatanganan tersebut menjadi bagian dari administrasi penanganan perkara.
Selanjutnya, penyerahan tersangka dan barang bukti diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Gorontalo. Penerimaan tersebut kemudian dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima Tersangka dan Barang Bukti (BA Tahap II).
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Gorontalo melalui Subdit 1 resmi melaksanakan penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Gorontalo pada Rabu (13/5/2026). Proses ini berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Limboto sebagai bagian dari tahapan lanjutan penanganan perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan.
Pelaksanaan Tahap II tersebut dilakukan berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo Nomor: B-797/P.5.4/Eoh.1/04/2026 tanggal 28 April 2026 tentang pemberitahuan hasil penyidikan telah lengkap atau P-21. Selain itu, kegiatan juga mengacu pada Surat Ditreskrimum Polda Gorontalo Nomor: B/72.c/V/RES.1.11./2026/Ditreskrimum tanggal 11 Mei 2026 terkait pengiriman tersangka dan barang bukti.
Penyerahan tersangka dan dasar sangkaan
Dalam perkara ini, penyidik menyerahkan seorang tersangka perempuan berinisial S.A.W.H yang merupakan warga Kabupaten Gorontalo dan berprofesi sebagai karyawan swasta. Tersangka diduga terlibat dalam tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHPidana dan/atau Pasal 372 KUHPidana Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP.
Kejadian perkara diketahui terjadi pada Senin, 20 Mei 2024 di Desa Pantungo, Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo. Penyerahan dilakukan sebagai kelanjutan dari proses penyidikan yang dinyatakan telah lengkap melalui pemberitahuan P-21 sebagaimana tertuang dalam surat dari Kejaksaan Tinggi Gorontalo.
Barang bukti yang diserahkan
Selain menyerahkan tersangka, penyidik juga menyerahkan sejumlah barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum. Di antaranya, satu lembar surat perjanjian tertulis tangan tertanggal 20 Mei 2024 serta satu rangkap print out rekening koran transfer dana sebesar Rp25 juta dari rekening korban ke rekening atas nama tersangka.












