Bisnis & Ekonomi

DJP Blokir 84 Rekening Wajib Pajak, Nilainya Rp330,6 Miliar

0
×

DJP Blokir 84 Rekening Wajib Pajak, Nilainya Rp330,6 Miliar

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Ditjen Pajak Blokir 84 Rekening, Nilainya Capai Rp330 Miliar

jurnalistik.co.id – JAKARTA — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melakukan pemblokiran rekening secara serentak terhadap 84 Wajib Pajak, dengan total nilai mencapai Rp330,6 miliar. Langkah itu disebut sebagai bagian dari upaya penagihan pajak yang dijalankan untuk meningkatkan kepatuhan sekaligus mengamankan penerimaan negara.

Melalui akun Instagram resminya, Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Banten bersama 12 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah kerjanya menggelar kegiatan pemblokiran rekening pada 18 hingga 22 Mei 2026. Kegiatan tersebut berlangsung dalam rangkaian bertajuk “Gerak Serentak Penagihan Pajak: Cepat, Tepat, & Berdampak”.

Dalam keterangan yang dikutip dari keterbukaan informasi BEI, Kamis (28/5/2026), DJP menyebut tindakan penagihan itu dilakukan terhadap rekening para wajib pajak yang tersebar di 15 bank. Bank yang dimaksud terdiri dari bank milik negara maupun bank swasta nasional.

“Sebanyak 84 Wajib Pajak dilakukan tindakan penagihan melalui pemblokiran rekening yang tersebar pada 15 bank, baik bank milik negara maupun bank swasta nasional. Adapun total tunggakan pajak mencapai Rp330,6 miliar,” sebagaimana dikutip dari keterbukaan informasi BEI, Kamis, (28/5/2026).

Pemblokiran rekening menjadi salah satu instrumen yang digunakan otoritas pajak untuk menekan tunggakan pajak. DJP menegaskan, langkah ini tidak hanya ditujukan untuk menutup kewajiban yang belum diselesaikan, tetapi juga untuk memperkuat kepatuhan perpajakan di tengah masyarakat.

Di sisi lain, tindakan tersebut diharapkan memberi efek jera kepada para penunggak pajak. Dengan begitu, DJP menilai penagihan yang dilakukan secara serentak dapat menjadi sinyal bahwa kewajiban perpajakan tidak bisa diabaikan begitu saja.

DJP juga berharap kegiatan seperti ini mampu meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan secara benar. Menurut otoritas pajak, kepatuhan menjadi bagian penting dalam menjaga sistem penerimaan negara tetap berjalan optimal.

Dalam penjelasannya, DJP menempatkan kegiatan tersebut sebagai bagian dari strategi yang lebih luas untuk menjaga penerimaan negara. Upaya penagihan yang dilakukan secara terukur dipandang perlu agar tunggakan pajak tidak terus menumpuk dan membebani sistem administrasi perpajakan.

Selain itu, pelaksanaan blokir rekening secara serentak juga menunjukkan koordinasi antara Kanwil DJP Banten dan 12 KPP di wilayah kerjanya. Seluruh langkah itu dijalankan dalam periode 18 hingga 22 Mei 2026, dengan sasaran rekening wajib pajak yang telah masuk dalam proses penagihan.

Pemerintah menegaskan kepatuhan pajak merupakan salah satu faktor penting untuk menjaga penerimaan negara tetap optimal. Karena itu, penagihan melalui pemblokiran rekening diposisikan sebagai bagian dari penegakan kewajiban perpajakan, bukan semata-mata tindakan administratif.

Dengan total tunggakan mencapai Rp330,6 miliar dan melibatkan 84 Wajib Pajak di 15 bank, DJP menempatkan operasi ini sebagai langkah penertiban yang cukup besar. Otoritas pajak berharap tindakan tersebut bisa mendorong kepatuhan yang lebih baik sekaligus mengurangi risiko tunggakan pajak di kemudian hari.

Langkah pemblokiran rekening itu juga memperlihatkan bahwa proses penagihan pajak tidak hanya berhenti pada surat pemberitahuan atau imbauan administratif. Ketika kewajiban yang sudah masuk tahap penagihan belum diselesaikan, DJP memiliki ruang untuk mengambil tindakan yang lebih tegas agar proses penyelesaian tunggakan bisa berjalan lebih efektif dan tidak berlarut-larut.

Dalam konteks yang lebih luas, operasi serentak di Banten tersebut dapat dibaca sebagai penegasan bahwa kepatuhan pajak menjadi perhatian serius otoritas. Dengan sasaran yang tersebar di banyak bank dan nilai tunggakan yang cukup besar, DJP tampak ingin menunjukkan bahwa penagihan akan terus dijalankan secara terukur, sekaligus mendorong wajib pajak agar memenuhi kewajibannya sebelum masuk ke tahap penindakan berikutnya.