jurnalistik.co.id – Pemprov DKI Jakarta memangkas keringanan pajak sebesar 50 persen untuk jasa kesenian dan hiburan berupa tontonan film nasional. Kebijakan ini ditujukan sebagai insentif agar industri perfilman nasional terus bergerak, dengan Jakarta diarahkan menjadi kota sinema.
Program tersebut ditetapkan melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 531 Tahun 2026 tentang Pemberian Keringanan Pokok Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Jasa Kesenian dan Hiburan untuk Tontonan Film Nasional. Dengan dasar itu, penerapan keringanan dilakukan pada pokok pajak untuk layanan yang terkait tontonan film nasional.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyatakan bahwa kebijakan itu telah ditandatangani sebagai bentuk dukungan terhadap industri perfilman nasional. Menurutnya, skema keringanan pajak dimaksudkan untuk memberi ruang yang lebih baik bagi keberlanjutan produksi film.
Skema keringanan dan tujuan kebijakan
Pramono menyampaikan, “Pemprov DKI Jakarta memutuskan memberi keringanan 50 persen atas barang dan jasa tertentu atas jasa kesenian dan hiburan untuk tontonan film nasional,” ujat Pramono di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Minggu (21/6/2026).
Ia menuturkan bahwa penyusunan kebijakan dilakukan setelah Pemprov DKI berdiskusi dengan asosiasi produser film serta Gabungan Pengusaha Bioskop Seluruh Indonesia (GPBSI). Dari proses tersebut, kebijakan diharapkan dapat menjawab kebutuhan ekosistem perfilman yang berhubungan dengan tontonan film di Jakarta.
Melalui keringanan pajak yang diberikan, Pramono berharap produksi film nasional dapat terus meningkat dan menarik lebih banyak produksi film dilakukan di Jakarta. Dengan demikian, insentif tidak hanya berhenti pada pembiayaan, tetapi juga diharapkan mendorong kegiatan produksi agar makin bergairah.
Pramono juga menekankan arah jangka yang lebih luas untuk industri. “Kami berharap insentif ini akan membuat masyarakat di dunia perfilman terutama di Jakarta akan semakin semangat untuk menjadikan Jakarta sebagai kota sinema sekaligus pusat perfilman Republik Indonesia,” kata dia.
Pernyataan itu menunjukkan bahwa Pemprov DKI memandang keringanan pajak sebagai salah satu pengungkit dalam membangun posisi Jakarta dalam ekosistem perfilman nasional. Harapannya, gairah pelaku industri dapat berkembang bersamaan dengan peningkatan minat masyarakat terhadap tontonan film nasional.
Alokasi penerimaan pajak untuk ekosistem perfilman
Selain keringanan, kebijakan ini juga mengatur sebagian penerimaan pajak yang masuk ke kas daerah tetap dialokasikan bagi pengembangan ekosistem perfilman di Jakarta. Menurut Pramono, dana tersebut akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan program penguatan industri film nasional.
Ia menegaskan bahwa bagian pajak yang kembali ke pengelola penerimaan daerah digunakan secara spesifik untuk mendukung ekosistem perfilman. “Dan 50 persen pajak kembali kepada Bapenda DKI Jakarta akan digunakan sepenuhnya untuk ekosistem perfilman baik pembangunan infrastruktur maupun program penguatan film nasional,” ucap dia.
Dengan skema tersebut, insentif 50 persen diposisikan berjalan beriringan dengan penggunaan penerimaan yang dialokasikan bagi ekosistem perfilman. Pemprov DKI memusatkan penggunaan dana pada dua kebutuhan utama, yakni infrastruktur serta program penguatan film nasional.
Secara keseluruhan, kebijakan yang ditetapkan lewat Kepgub Nomor 531 Tahun 2026 tersebut memperlihatkan tujuan ganda: memberikan keringanan atas pokok pajak untuk tontonan film nasional sekaligus memastikan pengembangan ekosistem perfilman tetap mendapat dukungan melalui alokasi penerimaan daerah.
Pramono menggarisbawahi bahwa langkah ini diharapkan memberi momentum agar produksi film nasional terus meningkat, sekaligus membuat Jakarta semakin kuat sebagai kota sinema dan pusat perfilman Republik Indonesia. Upaya itu sekaligus diarahkan agar pelaku industri mendapatkan dorongan yang nyata, baik dari sisi kebijakan pajak maupun dari sisi penguatan ekosistem.












