Hukum & Kriminal

DKPP Pecat Sunarko Anggota KPU OKU Timur, Terbukti Selingkuh dan Terima Pungli

0
×

DKPP Pecat Sunarko Anggota KPU OKU Timur, Terbukti Selingkuh dan Terima Pungli

Sebarkan artikel ini
Terbukti Selingkuh dan Terima Pungli, Anggota KPU OKU Timur Resmi Dipecat
Ilustrasi: Terbukti Selingkuh dan Terima Pungli, Anggota KPU OKU Timur Resmi Dipecat

jurnalistik.co.id – Jakarta menjadi lokasi pembacaan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menjatuhkan sanksi terhadap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Sunarko. DKPP memutuskan pemberhentian tetap sebagai konsekuensi pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).

Ketua Majelis DKPP, Heddy Lugito, menyampaikan sanksi itu dalam sidang putusan DKPP yang digelar Jumat (5/6/2026). Putusan tersebut menyatakan bahwa pemberhentian berlaku sejak dibacakannya putusan.

“Menjatuhkan Sanksi Pemberhentian Tetap kepada Sunarko selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Ogan Komering Ulu Timur terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Heddy Lugito saat membacakan putusan dalam sidang putusan DKPP yang digelar Jumat (5/6/2026).

Dalam pemeriksaan perkara, terungkap bahwa Sunarko dan RJ memiliki hubungan tidak wajar di luar pernikahan. RJ disebut sebagai anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur untuk Pilkada 2024.

DKPP menilai relasi yang terjalin itu tidak sejalan dengan kewajiban penyelenggara pemilu untuk menjaga kehormatan lembaga. Dalam sidang pemeriksaan diketahui pula bahwa Sunarko dan RJ tinggal bersama dalam sebuah rumah indekos pada periode April sampai dengan Agustus 2025, sementara Sunarko sudah memiliki keluarga dan istri.

DKPP juga memandang Sunarko tidak patut dan tidak pantas karena hingga sidang pemeriksaan perkara ini, ia masih terikat dalam perkawinan yang sah. Selain itu, DKPP menilai Sunarko memanfaatkan kuasanya sebagai atasan RJ.

Anggota Majelis DKPP, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, menyampaikan penilaian terkait dampak perilaku Sunarko terhadap jajaran di bawahnya. Ia menegaskan bahwa Sunarko sebagai anggota penyelenggara pemilu semestinya memberikan contoh yang baik dan menjaga kehormatan lembaga KPU.

“Teradu sudah memberi contoh buruk kepada jajaran yang ada di bawahnya. Teradu selaku Anggota Penyelenggara Pemilu seharusnya memberi contoh yang baik serta mampu memelihara dan menjaga kehormatan lembaga KPU, terutama KPU Ogan Komering Ulu Timur tempat Teradu mengabdi,” kata I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.

Selain pelanggaran terkait hubungan yang tidak wajar, DKPP juga menyebut Sunarko terbukti melakukan pungutan liar (pungli) kepada lima orang calon PPK saat seleksi PPK untuk Pilkada 2024. Pungutan tersebut juga mencakup RJ.

DKPP menyatakan total pungutan yang dilakukan Sunarko sebesar Rp5.000.000. Penilaian tersebut disampaikan dalam putusan DKPP sebagai bagian dari pembuktian pelanggaran KEPP.

“DKPP menilai, bahwa tindakan Teradu yang meminta uang atau pungutan liar kepada Anggota PPK atau uang komitmen karena sudah menjadi Anggota PPK merupakan tindakan yang melanggar hukum dan etika penyelenggara pemilu,” ungkap Anggota Majelis, Ratna Dewi Pettalolo.

Dengan pertimbangan tersebut, DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Sunarko sebagai anggota KPU Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur. Putusan DKPP menegaskan bahwa pelanggaran yang terbukti, baik terkait hubungan tidak wajar maupun pungli dalam proses seleksi, dinilai melanggar kode etik penyelenggara pemilu.

Dalam sidang yang sama, majelis DKPP menilai perbuatan Sunarko bukan hanya menyentuh aspek pribadi, melainkan juga berkaitan dengan integritas penyelenggara pemilu. Menurut pertimbangan perkara, kedekatan yang dinilai tidak wajar itu bertentangan dengan standar perilaku yang seharusnya dijaga oleh pejabat di KPU.

DKPP juga memotret adanya penyalahgunaan posisi dalam tahapan seleksi PPK Pilkada 2024. Dari pemeriksaan yang dilakukan, Sunarko dinilai meminta sejumlah uang atau komitmen kepada para calon, termasuk RJ, yang kemudian ikut dijadikan dasar kesimpulan pelanggaran KEPP.

Putusan DKPP menegaskan bahwa akumulasi pelanggaran tersebut membawa konsekuensi serius bagi status jabatan Sunarko sebagai anggota KPU Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur. Pemberhentian tetap dinyatakan berlaku sejak putusan dibacakan, sebagai bentuk penegakan disiplin etik dalam penyelenggaraan pemilu.