Hukum & Kriminal

Sejak Usia 4 Tahun Dirawat, Pria di Serang Banten Curi Uang Bos Buah Rp 3 Miliar

×

Sejak Usia 4 Tahun Dirawat, Pria di Serang Banten Curi Uang Bos Buah Rp 3 Miliar

Sebarkan artikel ini
Dirawat Sejak Usia 4 Tahun, Pria di Serang Banten Curi Uang Bos Buah Rp 3 Miliar Regional 18 Juni 2026
Ilustrasi: Dirawat Sejak Usia 4 Tahun, Pria di Serang Banten Curi Uang Bos Buah Rp 3 Miliar

jurnalistik.co.id – Seorang pria berinisial SA (29) di Serang, Banten, dilaporkan ditangkap setelah diduga melakukan pencurian uang dari rumah mantan majikannya, Sumaliah (46). Pelaku juga disebut telah dirawat sejak usia 4 tahun.

Peristiwa terjadi di Kampung Rancondo, Desa Kopo, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang, Banten, pada Jumat (5/6/2026) malam. SA membobol rumah korban saat rumah dalam keadaan kosong karena penghuni sedang berada di Jakarta.

Kapolres Serang AKBP Andri Kurniawan mengungkapkan bahwa uang yang digasak pelaku mencapai Rp 3 miliar. Uang tersebut tersimpan di dalam lemari pakaian.

Andri menyebut motif pelaku dipicu oleh rasa sakit hati setelah diberhentikan dari pekerjaannya di toko buah milik korban. “Motif pelaku karena merasa tidak puas dengan penghasilannya saat bekerja pada korban. Pelaku juga diduga sakit hati setelah dipecat lima bulan lalu,” ujar Andri dalam keterangan tertulis yang disampaikan Kamis (18/6/2026).

Kronologi kejadian

Menurut penjelasan polisi, SA masuk ke dalam rumah dengan cara memanjat atap. Setelah itu, pelaku merusak plafon rumah untuk mencapai area di dalam.

Pelaku kemudian masuk ke kamar dan mengambil uang tabungan hasil usaha buah-buahan milik korban. Uang tersebut disimpan di dalam tas dan disembunyikan di lemari pakaian.

Saat hendak melarikan diri melalui jalur yang sama, SA sempat meninggalkan uang sebanyak Rp 79.372.000 di area plafon rumah korban. Polisi menyebut uang itu diduga terjatuh saat pelaku panik.

Setelah berhasil keluar dari rumah, SA tidak bertindak sendirian untuk mengangkut hasil curian. Ia dibantu dua rekannya, yakni AR alias Meong (28) dan AH alias Kodok (29).

Kedua rekannya kemudian mendapatkan bagian dari hasil kejahatan tersebut. Setelah penyelidikan dilakukan, polisi menangkap ketiganya di kediaman masing-masing di kawasan Kopo, Serang, pada Selasa (16/6/2026).

Penahanan dan barang bukti

Polisi mengamankan barang bukti berupa uang hasil curian yang belum sempat digunakan dengan nilai mencapai Rp 1,1 miliar. Selanjutnya, proses hukum terhadap ketiganya berjalan sesuai tahapan penyidikan.

Andri menegaskan bahwa ketiga pelaku telah ditahan di Mapolsek Kopo guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Penahanan tersebut dilakukan setelah seluruh rangkaian penyelidikan dan pengamanan bukti selesai dilakukan.

Menurut keterangan tersebut, SA tidak sekadar masuk melalui akses terbuka, melainkan memilih cara yang menuntut waktu dan tenaga. Polisi menyebut pelaku memanjat bagian atap terlebih dahulu, lalu merusak plafon agar bisa menjangkau area dalam rumah saat korban tidak berada di lokasi.

Di dalam rumah, SA disebut mencari bagian yang berkaitan dengan tabungan yang sebelumnya menjadi hasil usaha korban. Uang lalu dimasukkan ke dalam tas dan kemudian disembunyikan di lemari pakaian. Namun, ketika pelaku hendak keluar melalui jalur yang sama, ada uang yang tertinggal di area plafon, yakni sebesar Rp 79.372.000.

Usai berhasil keluar dari rumah, pelaku dilaporkan tidak melakukan pengangkutan sendirian. Polisi menyatakan SA dibantu dua rekannya, AR alias Meong dan AH alias Kodok, keduanya berusia 28 dan 29 tahun. Dari rangkaian penyelidikan, ketiganya kemudian ditangkap di kediaman masing-masing di kawasan Kopo, Serang, pada Selasa (16/6/2026).

Dalam pengungkapan perkara, pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa uang hasil curian yang belum sempat digunakan dengan nilai mencapai Rp 1,1 miliar. Andri Kurniawan menambahkan bahwa proses penanganan terhadap ketiganya terus berjalan sesuai tahapan penyidikan, dan mereka ditahan di Mapolsek Kopo setelah pengamanan seluruh bukti selesai dilakukan.