jurnalistik.co.id – Polisi mengungkap modus penipuan investasi bodong yang dilakukan seorang perempuan eks pegawai Bank Mandiri Taspen Cabang Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, terhadap para pensiunan.
Kapolresta Banyumas, Kombes Petrus P Silalahi, memaparkan hal itu dalam konferensi pers di Mapolresta Banyumas pada Senin (8/6/2026). Dalam pengungkapan kasus tersebut, tersangka disebut S alias D (36), dan dalam pemberitaan sebelumnya juga disebut berinisial N alias D (36).
Kepada para korban, tersangka mendekati nasabah yang akan mengajukan kredit untuk mengambil batas maksimal plafon pinjaman. Petrus menjelaskan, “Modus operandi tersangka adalah mendekati dan membujuk nasabah untuk mengajukan plafon kredit atau top-up dengan nominal yang diinginkan,” kata Petrus saat konferensi pers.
Menurut Petrus, sebagian uang pencairan kredit kemudian diambil nasabah sesuai kebutuhan awal mereka. Sementara itu, sisa uangnya diserahkan langsung kepada tersangka agar dimasukkan ke dalam program investasi yang seolah-olah merupakan produk resmi pihak bank.
Dalam meyakinkan korban, tersangka menawarkan skema menabung dan investasi dengan janji keuntungan yang sangat tinggi. Petrus menegaskan, “Tersangka menawarkan produk menabung dan investasi dengan janji keuntungan yang sangat tinggi. Padahal, produk-produk tersebut bukanlah program resmi dari Bank Mandiri Taspen,” ungkap Petrus.
Transaksi dilakukan di luar pembukuan bank
Petrus menambahkan bahwa seluruh transaksi bodong tersebut berlangsung secara manual atau berada di luar sistem pembukuan resmi perbankan. Ia menyebut, “Transaksinya manual, di luar pembukuan bank dan uangnya masuk pribadi. Dalam meyakinkan korban, tersangka menggunakan blanko resmi bank yang sudah tidak berlaku, sehingga seolah-olah transaksi tersebut sah dan resmi,” kata Petrus.
Dengan cara itu, tersangka dapat memberi kesan transaksi yang dilakukan korban memiliki landasan administratif sebagaimana layanan perbankan yang seharusnya berlaku. Penggunaan blanko resmi bank yang sudah tidak berlaku menjadi bagian dari upaya untuk membuat korban merasa prosesnya legal.
Uang baru diputar untuk membayar korban lama
Dalam skema yang dipaparkan polisi, uang yang diterima dari satu nasabah kemudian diputar untuk memenuhi kewajiban kepada nasabah lain. Petrus menyampaikan, “Uang yang diterima dari satu nasabah kemudian diputar untuk membayar kewajiban kepada nasabah lain, mirip dengan skema Ponzi. Keuntungan yang dibayarkan kepada nasabah lama berasal dari uang nasabah baru, bukan dari keuntungan riil,” jelas Petrus.
Petrus juga menilai praktik tersebut sebagai money game yang pada akhirnya akan runtuh ketika aliran dari investor baru mulai berhenti. Dengan demikian, kesinambungan pembayaran kepada korban lama bergantung pada masuknya dana dari korban baru.
Polisi kemudian menetapkan perempuan berinisial N alias D (36) sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan. Penetapan tersebut disampaikan dalam konteks pengungkapan transaksi yang menurut polisi berjalan di luar mekanisme resmi perbankan.
Korban mengaku ratusan orang dan kerugian mencapai Rp 13,3 miliar
Tersangka mengaku jumlah korbannya mencapai 200 orang. Namun, hingga saat ini yang baru membuat laporan resmi kepada pihak kepolisian baru tiga orang.
Sementara itu, Bank Mandiri Taspen menyebut jumlah nasabah yang tercatat menjadi korban tersangka sebanyak 137 orang. Perbedaan angka tersebut disampaikan sebagai perbandingan antara pengakuan tersangka, jumlah laporan resmi, dan pendataan pihak bank.
Merespons perkara ini, sejumlah pensiunan juga telah meminta pendampingan hukum ke Klinik Peradi SAI Purwokerto. Hingga Kamis (4/6/2026) sore, sedikitnya ada 61 orang yang telah meminta bantuan hukum ke lembaga tersebut.
Dalam permintaan pendampingan tersebut, total kerugian yang diklaim mencapai Rp 13,3 miliar. Polisi menempatkan pengungkapan ini sebagai langkah untuk menindak praktik penipuan yang menargetkan para pensiunan melalui pengajuan kredit dan skema investasi yang tidak berasal dari program resmi pihak bank.












