Hukum & Kriminal

Eksekusi Hotel Sultan Resmi Dimulai, Juru Sita dan Aparat Maju ke Lobi

×

Eksekusi Hotel Sultan Resmi Dimulai, Juru Sita dan Aparat Maju ke Lobi

Sebarkan artikel ini
Eksekusi Hotel Sultan Dimulai, Juru Sita dan Aparat Bergerak Maju ke Lobi News 18 Juni 2026
Ilustrasi: Eksekusi Hotel Sultan Dimulai, Juru Sita dan Aparat Bergerak Maju ke Lobi

jurnalistik.co.id – Eksekusi pengosongan Hotel Sultan di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta Pusat, resmi dimulai pada Kamis (18/6/2026) pagi. Proses eksekusi berlangsung di lokasi dengan pengawalan aparat gabungan dan pengamanan ketat di sekitar akses masuk hotel.

Eksekusi mulai sekitar pukul 09.40 WIB. Penanda dimulainya proses adalah pembacaan surat penetapan eksekusi oleh Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Azhar.

Setelah pembacaan surat penetapan, aparat gabungan dari tim juru sita Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bergerak menuju lobi hotel. Di saat yang sama, aparat gabungan dari polisi dan TNI terlihat berpakaian lengkap dan mulai maju mendampingi jalannya eksekusi.

Di lapangan, ratusan aparat gabungan dari TNI AD dan Kepolisian tampak bersiaga penuh, memadati area akses masuk. Pasukan diterjunkan dengan perlengkapan tactical yang lengkap, termasuk penggunaan helm dan pelindung tubuh (body armor).

Para aparat juga membawa tameng transparan berukuran besar bertuliskan “KODAM JAYA”, “TNI AD”, dan “POLISI”. Barisan yang rapat kemudian merangsek maju perlahan untuk membuka jalan bagi tim juru sita di tengah pengamanan kawasan.

Pergerakan aparat berlangsung di hadapan massa penolak eksekusi. Massa sebelumnya memasang blokade kawat berduri di area yang menjadi jalur masuk, sehingga jalannya proses membutuhkan pengaturan dan negosiasi di lokasi.

Pada momen tersebut, Panitera PN Jakarta Pusat, Azhar, membacakan surat penetapan eksekusi pengosongan lahan. Pembacaan dilakukan di hadapan massa, sebagai bagian dari tahapan pelaksanaan keputusan pengadilan.

Azhar menyebut bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan permohonan eksekusi yang diajukan oleh Menteri Sekretaris Negara dan Pusat Pengelolaan Komplek GBK. Keputusan tersebut merujuk pada Penetapan Nomor 1 Perdata Eksekusi 2026 jo Nomor 208 Perdata Gugatan 2025.

Dalam pembacaannya, Azhar menyampaikan isi ketetapan yang pada pokoknya memerintahkan panitera PN Jakarta Pusat, atau apabila berhalangan, menunjuk salah seorang jurusita yang cakap untuk melaksanakan eksekusi pengosongan. Pelaksanaan tersebut disebut dapat dilakukan dengan bantuan Kepolisian Negara Republik Indonesia atau alat-alat kekuasaan negara lainnya.

Azhar juga menegaskan perintah pengadilan untuk mengembalikan bidang tanah eks HGB 26/Gelora dan eks HGB 27/Gelora beserta bangunan dan segala sesuatu yang melekat di atasnya kepada para pemohon. Setelah itu, ia menyatakan pelaksanaan eksekusi dilakukan pada 15 obyek bangunan di atas HGB 26 dan 27.

Usai pembacaan penetapan, suasana di lokasi berubah menjadi lebih tegang. Massa simpatisan kemudian terlibat aksi cekcok mulut dengan para petugas yang mulai maju menjalankan tahapan eksekusi.

Massa menolak minggir dan melakukan pemblokadean terhadap jalan masuk ke area hotel. Aparat di lapangan berupaya melakukan negosiasi agar massa meninggalkan area hotel, sementara proses eksekusi tetap berlangsung di bawah pengamanan ketat.

Pengamanan dan tahapan di lokasi Pergerakan aparat dan tim juru sita dilakukan dengan mempertimbangkan posisi blokade massa di jalur akses. Dengan pengamanan dari TNI AD dan Kepolisian, pembacaan penetapan menjadi titik awal pelaksanaan sebelum tim bergerak menuju lobi.

Sepanjang proses, pengaturan barisan aparat tampak menonjol untuk membuka ruang bagi tim juru sita. Di sisi lain, massa penolak menjaga posisi di depan area eksekusi, sehingga terjadi kontak verbal saat aparat mulai mendekat dan mengupayakan akses masuk ke area hotel.

Setelah surat dibacakan, fokus perhatian beralih pada langkah berikutnya: tim juru sita mulai bergerak dengan ritme yang diatur, sementara barisan aparat menjaga koridor agar pelaksanaan tidak terhambat oleh pemblokade di jalur masuk.

Di tengah pengamanan yang rapat, dialog antara kedua pihak berlangsung berulang. Massa yang bertahan di depan area eksekusi berupaya mempertahankan blokade, sedangkan petugas terus mengupayakan agar akses dapat dibuka untuk tahapan pelaksanaan yang masih berjalan.

Pengamanan yang menonjol dari aparat membuat pergerakan terlihat terstruktur, dengan upaya membuka ruang di antara kerumunan. Proses eksekusi tetap diteruskan meski suasana meningkat tegang, seiring kontak verbal saat tim mulai mendekat ke titik pelaksanaan.