Politik & Parlemen

Fadli Zon Mengancam Pencabutan Izin Stockpile dan Penutupan Perusahaan Batubara di Candi Muarajambi

×

Fadli Zon Mengancam Pencabutan Izin Stockpile dan Penutupan Perusahaan Batubara di Candi Muarajambi

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Fadli Zon Ancam Tutup Perusahaan Batubara yang Beroperasi di Kawasan Canfi Muarajambi

jurnalistik.co.id – Jambi kembali menjadi sorotan setelah Menteri Kebudayaan Fadli Zon menegaskan kesiapannya untuk mengusulkan pencabutan izin stockpile batu bara serta penutupan perusahaan yang masih beroperasi di sekitar Cagar Budaya Nasional (KCBN) Candi Muaro Jambi.

Ancaman tersebut disampaikan Fadli Zon saat menghadiri kegiatan di Universitas Jambi (Unja), berhadapan dengan desakan dari perwakilan Gerakan Mahasiswa Pagar Budaya (GEMA-PB) bernama Adji.

Fadli mengatakan, sekitar 1,5 tahun lalu ia telah menyurati perusahaan-perusahaan yang beroperasi di kawasan tersebut. Ia menyatakan akan menyurati kembali bila aktivitas perusahaan masih berlanjut hingga saat ini.

Dalam kesempatan itu, Fadli Zon menegaskan adanya langkah lanjutan yang dapat diusulkan apabila perusahaan tetap tidak mengindahkan peringatan.

“Nanti kita surati lagi, kalau bisa nanti pengusahanya saya undang. Kalau masih membandal juga, saya akan usulkan ditutup saja iti perusahaannya,” kata Fadli Zon, Jumat (31/7/2026).

Fadli juga menyebut bahwa persoalan yang terkait stockpile bukanlah alasan yang tidak bisa ditangani, karena menurutnya keberadaan stockpile masih dapat dipindahkan.

“Kalau stockpile kan bisa dipindahkan,” katanya.

Adji menilai pemerintah pusat maupun pemerintah daerah semestinya mengambil langkah tegas terhadap aktivitas stockpile batu bara yang berada di sekitar KCBN Muarajambi. Ia menilai isu itu belum terselesaikan hingga kini.

Adji mengingatkan, Kompleks Percandian Muaro Jambi telah ditetapkan sebagai Kawasan Cagar Budaya Nasional melalui Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 259/M/2013. Penetapan itu mencakup luas hingga 3.981 hektare.

Ia juga menyinggung pernyataan Presiden Joko Widodo yang disebut telah menyatakan Candi Muaro Jambi harus dilestarikan pada April 2022. Adji menambahkan, pada 16 Juli 2026 Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka juga menegaskan tidak boleh ada aktivitas yang mengancam kelestarian kawasan cagar budaya tersebut.

Menurut Adji, hingga saat ini persoalan stockpile batu bara di sekitar kawasan candi belum mendapat penyelesaian yang memadai. GEMA-PB, lanjutnya, turut menyoroti pernyataan Gubernur Jambi Al Haris yang menyebut tindak lanjut bergantung pada keputusan pemerintah pusat.

Namun di saat yang sama, Fadli Zon menyampaikan bahwa Kementerian Kebudayaan akan merekomendasikan pencabutan izin perusahaan yang dinilai melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

Empat tuntutan GEMA-PB

Atas dasar itu, GEMA-PB menyampaikan empat tuntutan kepada pemerintah dan sejumlah lembaga. Pertama, mereka meminta aparat penegak hukum mulai dari Polda Jambi hingga Kejaksaan Tinggi Jambi untuk mengusut dan menindak dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan perusahaan pengelola stockpile batu bara di sekitar Candi Muaro Jambi.

Kedua, GEMA-PB mendesak Menteri ESDM, Gubernur Jambi, Bupati Muaro Jambi, serta Kepala KSOP Kelas III Talang Duku untuk mencabut izin operasional perusahaan yang masih mengoperasikan stockpile batu bara di sekitar Desa Niaso dan Desa Kemingking.

Ketiga, mereka meminta Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Jambi segera membuat laporan dugaan tindak pidana terhadap perusahaan yang aktivitasnya dinilai mengancam Candi Teluk I, Candi Teluk II, dan Candi Cina.

Keempat, GEMA-PB meminta DPRD Provinsi Jambi membentuk panitia khusus (Pansus) guna mengawasi pelaksanaan administrasi serta penanganan persoalan stockpile batu bara di kawasan Candi Muarajambi.

Adji menegaskan, GEMA-PB memandang persoalan stockpile batu bara di sekitar kawasan Candi Muarajambi membutuhkan langkah nyata dari seluruh pemangku kepentingan. Baginya, upaya tersebut harus diarahkan untuk menjaga kelestarian salah satu situs cagar budaya nasional yang berada di Jambi.

Adji dan GEMA-PB memandang setiap peringatan dari pemerintah harus diikuti langkah tindak lanjut yang jelas. Bagi mereka, janji-janji terkait kelestarian kawasan cagar budaya perlu diwujudkan dalam keputusan dan pengawasan terhadap aktivitas stockpile, sehingga status kawasan yang telah ditetapkan tidak hanya menjadi rujukan administratif, melainkan benar-benar terjaga di lapangan.

Di sisi lain, Fadli Zon menekankan alur penanganan yang dimulai dari pemanggilan dan surat peringatan, lalu berlanjut pada langkah lanjutan bila perusahaan tetap mengabaikan teguran. Ia juga mengingatkan bahwa persoalan yang disebut terkait stockpile dinilainya masih dapat ditangani melalui pemindahan, sekaligus menjadi dasar untuk mendorong pengajuan rekomendasi pencabutan izin terhadap perusahaan yang dinilai melanggar ketentuan.