jurnalistik.co.id – Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menyatakan siap memberikan masukan kepada DPR dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu. PSI juga menyoroti persoalan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold yang dinilai merugikan demokrasi dan membatasi keterwakilan suara rakyat.
Ketua DPP PSI Bestari Barus menegaskan pihaknya menyambut rencana Komisi II DPR RI yang akan menjaring aspirasi dari partai politik non-parlemen dalam pembahasan revisi UU Pemilu. Ia menyebut undangan tersebut menjadi pintu bagi partai untuk menghimpun harapan masyarakat.
Bestari mengatakan, “Ya tentunya undangan itu ditunggu. Ah, setelah ditunggu, tentu mekanisme partai akan berjalan untuk kemudian menghimpun apa-apa yang menjadi harapan bagi masyarakat dalam perjalanan demokrasi akan bersama dengan rakyat,” ujar Bestari saat dihubungi pada Sabtu (13/6/2026).
Menurut Bestari, PSI siap menyampaikan pandangan apabila memang dilibatkan dalam pembahasan RUU Pemilu oleh DPR. Ia menyatakan keterlibatan itu akan disesuaikan dengan mekanisme yang berjalan dalam proses penyusunan pembahasan.
“Tentu jika memang itu diharapkan. Apalagi kan kita sama-sama tahu bahwa di pemilu-pemilu sebelumnya itu kerap sekali masyarakat menyatakan kekecewaan terhadap apa, jalannya pemilu itu,” kata Bestari.
Dalam penilaian PSI, salah satu isu yang patut menjadi perhatian adalah penerapan parliamentary threshold yang selama ini dianggap memunculkan kekecewaan di tengah masyarakat. Bestari menilai aturan tersebut membuat suara sebagian warga tidak dapat berujung pada keterwakilan politik.
Bestari menyebutkan bahwa persoalan itu muncul ketika pemilih sudah memberikan suara dan partai menjalani proses sesuai ketentuan, namun pada akhirnya tidak memperoleh kursi karena ambang batas yang ditetapkan tidak tercapai.
Ia menegaskan, “Utamanya tentang threshold , di mana ada orang yang sudah berproses, suaranya memenuhi, tetapi tidak dapat dilantik. Karena apa? Karena partainya tidak lolos threshold ,” ujar Bestari.
Lebih lanjut, Bestari menilai kondisi tersebut bertentangan dengan semangat demokrasi. Ia menyatakan bahwa suara rakyat yang sudah diberikan dalam pemilu tidak seharusnya terhenti tanpa menghasilkan keterwakilan.
“Akhirnya demokrasi yang katanya itu adalah hak fundamental terakhir yang dimiliki oleh masyarakat itu, rakyat Indonesia, terpaksa punah, terpaksa punah karena aturan-aturan yang tidak berpihak kepada rakyat. Saya kira itu,” pungkas Bestari.
Komisi II buka ruang masukan publik dan partai non-parlemen
Di sisi lain, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad sebelumnya menyampaikan bahwa seluruh fraksi di DPR siap membahas revisi UU Pemilu. Dasco menyatakan pembahasan akan dilakukan mulai dari naskah akademik hingga pasal demi pasal.
Menurut Dasco, Komisi II juga akan membuka partisipasi publik untuk menghimpun lebih banyak masukan terkait revisi UU Pemilu. Ia menambahkan revisi UU Pemilu berpeluang menjadi usul inisiatif DPR.
Roadshow Komisi II untuk menghimpun aspirasi
Komisi II DPR RI juga disebut akan melakukan roadshow. Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menyampaikan pihaknya akan menjaring aspirasi dari partai politik non-parlemen serta berbagai organisasi kemasyarakatan terkait revisi UU Pemilu.
Rifqinizamy menuturkan langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan pimpinan DPR agar Komisi II terus menghimpun berbagai masukan guna memperkaya materi dalam pembahasan RUU Pemilu. Dengan demikian, PSI menyatakan siap menyampaikan pandangannya ketika proses pembahasan memasuki tahapan yang memungkinkan keterlibatan partai.
PSI memandang langkah DPR melalui Komisi II yang membuka ruang masukan bagi partai non-parlemen dan pihak-pihak di luar parlemen sebagai kesempatan untuk menghadirkan perspektif yang selama ini belum cukup terwadahi. PSI menilai proses penyusunan revisi UU Pemilu yang dimulai dari naskah akademik hingga pembahasan pasal demi pasal seharusnya memberi ruang bagi masukan yang relevan dari berbagai elemen.
Dalam konteks pembahasan itu, PSI menempatkan isu parliamentary threshold sebagai perhatian utama. Menurut PSI, kekecewaan yang muncul di masyarakat tidak hanya soal hasil akhir, tetapi juga karena mekanismenya membuat suara pemilih yang sudah dijalankan melalui prosedur pemilu pada akhirnya tidak berujung pada keterwakilan politik, sebab partai tidak memenuhi ambang batas yang ditetapkan.
PSI juga menegaskan bahwa keterlibatan partai dalam proses pembahasan akan mengikuti mekanisme yang berjalan. Dengan adanya roadshow dan penghimpunan aspirasi, PSI berharap pandangan mengenai keterwakilan dan keberpihakan pada suara rakyat dapat disampaikan pada tahapan yang memang memungkinkan partisipasi, agar semangat demokrasi tidak berhenti hanya pada tahapan pemungutan suara.












