jurnalistik.co.id – Sekretaris Daerah (Sekda) Lampung Tengah, Welly Adiwantra, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi perekrutan tenaga honorer fiktif di lingkungan Pemerintah Kota Metro. Penetapan ini dilakukan Polda Lampung pada Jumat (19/6/2026) setelah penyidik menemukan indikasi penyimpangan dalam proses rekrutmen.
Menurut penjelasan yang disampaikan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung, Kombes Pol Heri Rusyaman, penetapan Welly berangkat dari hasil penyidikan sekaligus pemanggilan saksi yang dilakukan sebanyak tiga kali. Proses tersebut kemudian berlanjut pada peningkatan status dari saksi menjadi tersangka.
“Welly Adiwantra ditetapkan tersangka karena melakukan perekrutan honorer di Kota Metro yang tidak sesuai aturan atau fiktif,” kata Heri saat dikonfirmasi, Sabtu (20/6/2026), seperti dikutip dari TribunLampung.co.id. Heri juga menyampaikan bahwa peningkatan status dilakukan setelah rangkaian pemanggilan sebagai saksi.
“Sejak kemarin Welly Adiwantra telah ditetapkan sebagai tersangka setelah tiga kali kami panggil sebagai saksi hingga peningkatan menjadi tersangka,” lanjutnya.
Dasar dan dugaan penyimpangan
Berdasarkan hasil penyidikan, Welly Adiwantra saat itu menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Metro. Dalam kapasitas tersebut, ia diduga menyalahgunakan kewenangannya dalam proses rekrutmen tenaga honorer.
Penyidik menyebut Welly diduga merekrut tenaga honorer tanpa melalui prosedur resmi dan ketentuan yang berlaku dalam sistem kepegawaian daerah. Temuan ini mengarah pada adanya tenaga honorer yang diduga tidak sah atau fiktif.
Dari rangkaian penyidikan tersebut, penyidik menemukan sekitar 383 tenaga honorer yang diduga tidak sah dan direkrut dalam periode 2024–2025. Tindakan yang diduga tidak sesuai prosedur itu dinilai menimbulkan kerugian negara, atau setidaknya dampak administratif, dengan estimasi mencapai Rp 7,38 miliar.
Pihak lain dan status proses penyidikan
Hingga saat ini, Polda Lampung masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut. Namun, berdasarkan pemeriksaan sementara yang telah dilakukan, belum ditemukan tersangka tambahan dari lingkungan Pemerintah Kota Metro.
Dalam keterangan resminya, Heri menyampaikan bahwa proses penahanan tersangka belum menjadi bagian yang diputuskan dalam tahap awal ini. Ia menegaskan, karena Polda Lampung baru saja menggelar penetapan tersangka, maka pemeriksaan dan tahapan lanjutan masih berjalan.
“Terkait proses penahanan dan lain-lainnya, karena Polda Lampung baru saja gelar penetapan tersangka, belum pemeriksaan dan ada tahapan-tahapan lainnya,” ucap Heri.
Penyidik juga telah memeriksa sekitar 50 saksi untuk memperkuat konstruksi perkara. Pemeriksaan tersebut mencakup unsur internal pemerintahan serta pihak-pihak terkait lainnya yang dianggap berhubungan dengan proses perekrutan yang tengah diselidiki.
Dengan penetapan ini, perkara dugaan korupsi perekrutan honorer fiktif di Pemerintah Kota Metro memasuki tahapan yang lebih spesifik setelah sebelumnya Welly dipanggil sebagai saksi sebanyak tiga kali. Polda Lampung menyatakan penyidikan masih terus berjalan, termasuk pendalaman mengenai ada atau tidaknya pihak lain di balik dugaan penyimpangan tersebut.
Sebagian artikel sebelumnya juga telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Sekda Lampung Tengah Jadi Tersangka Korupsi 383 Honorer Fiktif, Kerugian Negara Rp 7,38 M. Sementara itu, fokus penyidikan kini berada pada proses yang diduga tidak sesuai aturan, jumlah tenaga honorer yang diduga tidak sah, serta dampak yang ditaksir merugikan negara hingga Rp 7,38 miliar.
Alur penanganan perkara ini bermula dari proses penyidikan yang menelusuri bagaimana rekrutmen honorer dijalankan, termasuk penilaian terhadap kesesuaian prosedur. Dari rangkaian tersebut, status yang semula berada pada tahap pemanggilan saksi kemudian ditingkatkan menjadi tersangka.
Dalam posisi jabatan Welly Adiwantra sebagai Kepala BKPSDM Kota Metro, penyidik menduga terdapat penyalahgunaan kewenangan pada tahap seleksi dan pengusulan tenaga honorer. Dugaan itu terkait temuan adanya ratusan tenaga honorer yang disebut tidak sah atau fiktif selama periode rekrutmen 2024 sampai 2025, dengan estimasi dampak Rp 7,38 miliar.
Polda Lampung juga menyampaikan bahwa pemeriksaan masih berlanjut dengan pendalaman terhadap kemungkinan peran pihak lain. Hingga keterangan sementara, belum ada tersangka tambahan dari lingkungan Pemerintah Kota Metro, sementara proses penahanan dinyatakan belum menjadi keputusan pada tahap awal ini. Di sisi lain, sekitar 50 saksi telah diperiksa untuk memperkuat konstruksi perkara.












