jurnalistik.co.id – Harga emas Antam pada Kamis (28/5/2026) pukul 07.30 WIB belum mengalami perubahan. Berdasarkan data di laman resmi Logam Mulia, harga emas Antam masih berada di posisi Rp 2.785.000 per gram.
Angka tersebut sama dengan pembaruan terakhir yang tercatat pada Rabu (27/5/2026) pagi. Pada saat itu, harga emas Antam berada di level Rp 2.798.000 per gram, lalu turun Rp 13.000 menjadi Rp 2.785.000 per gram.
Namun, perlu dicatat bahwa pembaruan harga emas Antam harian baru dilakukan setiap pukul 08.30 WIB. Artinya, harga logam mulia Antam yang berlaku pada Kamis pagi ini masih merujuk pada pembaruan hari sebelumnya.
Di pasar, emas batangan Antam tersedia dalam beragam pilihan berat. Rentangnya dimulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram atau 1 kilogram, sehingga pembeli dan investor bisa menyesuaikan kebutuhan dengan ukuran yang tersedia.
Daftar harga emas Antam 28 Mei 2026
Untuk ukuran terkecil, emas Antam 0,5 gram dibanderol Rp 1.442.500. Sementara itu, ukuran 1 gram dipatok Rp 2.785.000 dan ukuran 2 gram tercatat Rp 5.510.000.
Masih pada daftar yang sama, harga emas Antam 3 gram berada di level Rp 8.240.000. Adapun ukuran 5 gram dijual Rp 13.700.000, sedangkan 10 gram berada di posisi Rp 27.345.000.
Untuk ukuran yang lebih besar, emas Antam 25 gram dibanderol Rp 68.237.000. Lalu, ukuran 50 gram dijual Rp 136.295.000, sedangkan 100 gram dipatok Rp 272.712.000.
Di kelompok yang lebih besar lagi, harga emas Antam 250 gram tercatat Rp 681.515.000. Kemudian, ukuran 500 gram berada di level Rp 1.362.820.000, dan ukuran 1.000 gram atau 1 kilogram dibanderol Rp 2.725.600.000.
Daftar harga ini menunjukkan bahwa emas Antam tetap memiliki banyak pilihan ukuran untuk kebutuhan yang berbeda. Dengan variasi berat tersebut, pembeli bisa menyesuaikan nominal pembelian dengan kapasitas masing-masing, tanpa harus langsung memilih ukuran besar.
Ketentuan pajak pembelian dan buyback emas Antam
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 34/PMK.10/2017, transaksi pembelian maupun penjualan kembali atau buyback emas batangan Antam dikenakan pajak. Untuk pembelian emas, PPh 22 dipatok 0,45 persen bagi pembeli yang memiliki NPWP.
Sementara itu, untuk pembeli tanpa NPWP, tarif pajak pembelian emas ditetapkan sebesar 0,9 persen. Setiap transaksi pembelian emas juga disertai bukti potong PPh 22 sebagai dasar pelaporan pajak.
Untuk penjualan kembali emas ke PT Antam, ketentuan pajaknya juga diatur tersendiri. Jika nilai transaksi buyback berada di atas Rp 10 juta, tarif yang berlaku adalah 1,5 persen bagi pemilik NPWP dan 3 persen bagi non-NPWP.
Pajak buyback tersebut dipotong langsung dari total nilai transaksi. Karena itu, nilai yang diterima penjual kembali emas tidak sama dengan nominal bruto transaksi, melainkan sudah dikurangi kewajiban pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan demikian, harga emas Antam pada Kamis pagi ini masih belum bergerak dari pembaruan sebelumnya. Sementara itu, daftar harga per ukuran dan ketentuan pajak tetap menjadi acuan penting sebelum membeli maupun menjual kembali emas batangan Antam.
Kondisi harga yang belum berubah pada pagi hari ini membuat calon pembeli maupun penjual kembali perlu menunggu pembaruan resmi berikutnya sebelum mengambil keputusan. Dalam situasi seperti ini, memantau perubahan harian menjadi langkah penting agar transaksi dilakukan pada level harga yang benar-benar terbaru, bukan hanya mengacu pada data terakhir yang masih berlaku sementara.
Bagi investor yang ingin masuk bertahap, variasi ukuran emas Antam juga memberi ruang untuk menyesuaikan strategi pembelian dengan kemampuan dana yang tersedia. Di sisi lain, mereka yang berencana melepas emas kembali tetap perlu memperhitungkan potongan pajak buyback, karena hasil bersih yang diterima akan berbeda dari nilai transaksi sebelum pemotongan.
Dengan begitu, informasi harga, ukuran produk, dan ketentuan pajak tidak bisa dipisahkan saat membaca pergerakan emas Antam. Ketiganya menjadi bahan pertimbangan utama agar keputusan membeli maupun menjual kembali tetap lebih terukur sesuai kebutuhan dan kondisi pasar pada hari berjalan.










