jurnalistik.co.id – Harga emas Antam pada Minggu (7/6/2026) terpantau tidak berubah dibandingkan perdagangan sebelumnya. Informasi ini merujuk pada laman resmi Logam Mulia.
Dalam pembaruan hari ini, harga emas Antam per gram masih berada di level Rp 2.738.000. Sementara itu, harga buyback emas Antam juga stabil di posisi Rp 2.531.000 per gram.
Emas Antam tersedia dalam beragam pilihan berat, mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram (1 kg). Pilihan ukuran ini memberi fleksibilitas bagi masyarakat yang menyesuaikan investasi dengan kebutuhan dan kemampuan finansialnya.
Perincian harga emas Antam (7/6/2026)
Harga emas Antam 0,5 gram tercatat Rp 1.419.000. Adapun ukuran 1 gram berada di angka Rp 2.738.000.
Untuk ukuran 2 gram, harga emas Antam berada di Rp 5.416.000. Sementara itu, harga emas Antam 3 gram terpantau Rp 8.099.000.
Ukuran 5 gram tercatat Rp 13.465.000 pada hari ini. Harga emas Antam 10 gram berada di level Rp 26.875.000.
Berikutnya, harga emas Antam 25 gram tercatat Rp 67.062.000. Untuk ukuran 50 gram, angkanya mencapai Rp 134.045.000.
Harga emas Antam 100 gram hari ini berada di Rp 268.012.000. Sedangkan ukuran 250 gram tercatat Rp 669.765.000.
Pada kategori ukuran menengah, emas Antam 500 gram berada di Rp 1.339.320.000. Untuk ukuran terbesar, emas Antam 1.000 gram (1 kg) tercatat Rp 2.678.600.000.
Dengan demikian, daftar harga di atas menggambarkan rentang harga emas Antam yang berlaku pada 7 Juni 2026, dari ukuran terkecil hingga 1 kg.
Ketentuan pajak pembelian dan buyback
Dalam transaksi emas batangan Antam, ketentuan pajak mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017. Aturan tersebut menyebutkan transaksi pembelian maupun buyback emas dikenakan pajak.
Untuk pembelian emas, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,25 persen bagi pembeli yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Setiap transaksi pembelian emas akan disertai bukti potong PPh 22 sebagai dasar pelaporan pajak.
Sementara itu, untuk penjualan kembali atau buyback emas ke PT Aneka Tambang Tbk, berlaku tarif yang ditentukan berdasarkan nilai transaksi. Jika nilai transaksi lebih dari Rp 10 juta, tarif buyback adalah 1,5 persen bagi pemilik NPWP dan 3 persen bagi non-NPWP.
Dalam ketentuan tersebut, pajak buyback dipotong langsung dari total nilai transaksi. Dengan mekanisme pemotongan langsung ini, nilai yang diterima atas buyback sudah memperhitungkan bagian pajaknya.
Pembaruan harga mengikuti pergerakan pasar
Itulah harga emas Antam hari ini, Minggu (7/6/2026). Harga emas Antam di laman resmi Logam Mulia biasanya diperbarui setiap hari mengikuti pergerakan harga emas global hingga nilai tukar rupiah.
Pada periode sebelumnya, harga emas hari ini untuk Sabtu (25/4/2026) juga terpantau menguat pada sejumlah penyedia logam mulia. Harga emas Antam, Galeri24, dan UBS kompak naik.
Pergerakan harga dari hari ke hari inilah yang membuat daftar harga emas Antam perlu selalu dicek secara berkala, terutama saat pembelian atau rencana buyback akan dilakukan.
Selisih antara harga beli dan buyback juga terlihat tetap konsisten pada pembaruan hari ini. Dengan harga emas Antam per gram berada di level Rp 2.738.000 dan buyback di Rp 2.531.000, masyarakat dapat menilai gambaran penerimaan jika nantinya melakukan penjualan kembali melalui skema buyback.
Karena emas Antam tersedia dalam beberapa ukuran, pembeli bisa menyesuaikan rencana kepemilikan sesuai target investasi. Rentang pilihan dari yang lebih kecil hingga 1 kg memudahkan penyesuaian kebutuhan, sekaligus membantu pembaca melihat bahwa harga bergerak mengikuti bobot produk yang dipilih pada tanggal 7 Juni 2026.
Dari sisi ketentuan pajak, aturan yang digunakan merujuk pada PMK Nomor 34/PMK.10/2017, yang menyatakan transaksi pembelian maupun buyback dikenakan pajak. Untuk pembelian, terdapat pemotongan PPh Pasal 22 sebesar 0,25 persen bagi pembeli ber-NPWP, sedangkan buyback memakai tarif 1,5 persen untuk NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP sesuai nilai transaksi, dengan pajak dipotong langsung dari total transaksi.












