Hukum & Kriminal

Rudy Tanoesoedibjo Minta KPK Atur Ulang Pemeriksaan Kasus Korupsi Bansos Beras

×

Rudy Tanoesoedibjo Minta KPK Atur Ulang Pemeriksaan Kasus Korupsi Bansos Beras

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Rudy Tanoe Minta KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Kasus Bansos Beras

jurnalistik.co.id – Komisaris Utama sekaligus Direktur Utama PT Dosni Roha Logistik, Rudy Tanoesoedibjo (Rudy Tanoe), meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang pemeriksaannya dalam perkara dugaan korupsi penyaluran bansos beras. Permintaan itu disampaikan melalui kuasa hukum Rudy setelah jadwal pemeriksaan sebelumnya tidak berjalan.

Rudy Tanoe dijadwalkan hadir sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun Anggaran 2020. Kuasa hukum Rudy, Ricky Sitohang, menyatakan pihaknya tetap kooperatif dan mengikuti prosedur hukum yang berlaku.

“Pada prinsipnya, kami akan selalu kooperatif dan tetap menghormati serta mematuhi prosedur hukum yang berlaku,” kata Ricky Sitohang, Minggu (9/8/2026). Pernyataan tersebut muncul menyusul rangkaian komunikasi terkait pemenuhan panggilan pemeriksaan KPK.

Menurut Ricky, pihaknya menerima surat panggilan KPK pada Selasa (4/8/2026). Dalam panggilan itu, Rudy diminta hadir sebagai saksi pada Kamis (6/8/2026).

Menindaklanjuti surat panggilan tersebut, Ricky menjelaskan kuasa hukum mendatangi kantor KPK pada Rabu (5/8/2026). Mereka membawa surat resmi permohonan penundaan pemeriksaan sekaligus mengusulkan jadwal baru.

“Surat permohonan tersebut telah diterima pihak KPK dan dibubuhi cap sebagai tanda penerimaan,” ujar Ricky. Ia menambahkan, Ricky mengusulkan pemeriksaan Rudy dijadwalkan kembali pada Selasa (11/8/2026), dan pengajuan itu turut dikoordinasikan dengan penyidik KPK.

Ricky menekankan bahwa penundaan pemeriksaan tidak dimaksudkan untuk menghindari proses hukum. “Kami akan tetap menghormati seluruh proses hukum dan mengikuti prosedur yang ditetapkan,” kata Ricky menegaskan.

Sebelumnya, KPK menyebut Rudy tidak memenuhi panggilan pada Kamis pekan sebelumnya. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa Rudy telah menyampaikan konfirmasi untuk meminta penjadwalan ulang, namun pada hari pemeriksaan yang dijadwalkan saksi yang dipanggil tetap tidak hadir.

“Namun pada hari ini, saksi yang dipanggil saudara BRT kembali tidak hadir dalam penjadwalan pemeriksaan dan sudah menyampaikan konfirmasi untuk permintaan penjadwalan ulang,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (6/8/2026). Pernyataan itu menegaskan adanya jeda komunikasi, tetapi KPK tetap meminta pemenuhan jadwal pemeriksaan.

Budi meminta agar Rudy bersikap kooperatif dan memenuhi pemeriksaan yang telah dijadwalkan. “Jangan sampai kemudian penjadwalan ulang yang terus dilakukan ini kemudian menunda-nunda proses penyidikan,” ujar Budi.

Menurut Budi, keterangan saksi diperlukan untuk melengkapi berkas penyidikan dan menyusun konstruksi perkara. Peran saksi juga dikaitkan dengan kebutuhan KPK mengungkap pihak-pihak yang diduga memiliki kontribusi penting dalam perkara tersebut, termasuk peran para tersangka.

Dengan demikian, isu yang menonjol dalam perkembangan terbaru adalah perselisihan jadwal dan pemenuhan panggilan pemeriksaan antara pihak yang mewakili Rudy Tanoe dan KPK. Di satu sisi, kuasa hukum menyebut penundaan telah dimintakan dan ada usulan tanggal baru, sementara di sisi lain KPK menilai proses tidak boleh terus tertunda dan pemeriksaan tetap harus dipenuhi sesuai jadwal.

Rangkaian komunikasi itu kemudian berlanjut pada waktu pemeriksaan yang dijadwalkan. Pihak Rudy menegaskan bahwa langkah penundaan diambil melalui mekanisme surat resmi kepada KPK, bukan semata-mata respons informal. Dengan demikian, proses permohonan penjadwalan ulang diposisikan tetap berada dalam koridor prosedur yang berlaku.

Di sisi lain, KPK menilai bahwa pemanggilan pemeriksaan yang telah dijadwalkan seharusnya dipenuhi. KPK menggarisbawahi agar tidak terjadi kebiasaan penundaan yang berlarut, sebab hal tersebut berpotensi memengaruhi kelancaran tahapan penyidikan. Penjadwalan ulang yang terus berlangsung dipandang perlu agar tidak mengganggu rangkaian kerja penyusunan berkas perkara.

Kuasa hukum Rudy juga mengaitkan kebutuhan pemeriksaan dengan tujuan penguatan berkas penyidikan. Penyampaian keterangan dari saksi dipahami sebagai bagian penting untuk melengkapi informasi dalam perkara, termasuk untuk menyusun konstruksi yang berkaitan dengan para pihak yang diduga memiliki keterkaitan dalam dugaan tindak pidana yang sedang ditangani.