Hukum & Kriminal

Iming-iming Uang Jajan Rp 2.000, MD (54) di Riau Cabuli 7 Anak di Bawah Umur (13/6/2026)

0
×

Iming-iming Uang Jajan Rp 2.000, MD (54) di Riau Cabuli 7 Anak di Bawah Umur (13/6/2026)

Sebarkan artikel ini
Iming-iming Uang Jajan Rp 2.000, Pria di Riau Cabuli 7 Anak di Bawah Umur Regional 13 Juni 2026
Ilustrasi: Iming-iming Uang Jajan Rp 2.000, Pria di Riau Cabuli 7 Anak di Bawah Umur

jurnalistik.co.id – Satreskrim Polres Dumai, Riau, menangkap seorang pria berinisial MD (54) terkait pencabulan terhadap anak di bawah umur. Penangkapan dilakukan pada Sabtu (13/6/2026).

Kapolres Dumai AKBP Angga Febrian Herlambang menyampaikan, berdasarkan hasil penyidikan sementara, pelaku telah mencabuli 7 orang anak. “Korban berusia 7 sampai 10 tahun. Terdeteksi total korban sebanyak 7 orang anak,” kata Angga kepada Kompas.com melalui pesan WhatsApp, Sabtu.

Angga menjelaskan, para korban dibujuk dengan uang jajan. Pelaku diduga menawarkan uang jajan berkisar Rp 2.000 hingga Rp 5.000. Ada pula korban yang dibujuk dengan memberi buah rambutan.

Dalam prosesnya, pelaku disebut melakukan pencabulan sebanyak 10 kali. Perbuatan itu dilakukan dengan anak yang berbeda-beda.

Angga juga menyebut identitas dan pekerjaan pelaku. “Pelaku berprofesi sebagai petani. Berdomisili di Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai,” ujarnya.

Menurut penjelasan Angga, pelaku tidak tamat sekolah dasar (SD). Ia kemudian diamankan setelah adanya rangkaian informasi yang mengarah pada dugaan tindak kejahatan seksual tersebut.

Kasus ini terungkap berdasarkan laporan dari salah satu ibu kandung korban, Kamis (11/6/2026). Mulanya, ibu korban mendapat informasi dari tetangganya bahwa anaknya dicabuli oleh MD.

Setelah menerima kabar itu, tetangga pelapor kemudian menanyakan apakah anak yang diceritakan menjadi korban seperti anak lainnya. “Ibu korban menanyakan kepada anaknya, lalu anaknya mengaku telah dicabuli oleh tersangka MD,” kata Angga.

Berdasarkan laporan orangtua korban, tim Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Dumai melakukan penangkapan terhadap MD. Pelaku kemudian diamankan ke Polres Dumai dengan barang bukti berupa hasil visum serta beberapa helai pakaian para korban.

Atas perbuatannya, tersangka MD dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman yang dikenakan disebut hingga 9 tahun penjara.

Imbauan polisi kepada masyarakat

Usai pengungkapan kasus, Angga menyampaikan imbauan kepada masyarakat untuk menjaga anak dari kejahatan seksual. “Dari kejadian ini, kami mengimbau kepada masyarakat agar menjaga anaknya dari kejahatan seksual. Dapat dilakukan secara efektif melalui pendekatan edukasi tubuh sejak dini, membangun komunikasi terbuka agar anak berani melapor, serta membatasi dan memantau aktivitas lingkungan dan dan digital mereka,” tambah Angga.

Angga menekankan bahwa pencegahan perlu dilakukan dengan edukasi sejak dini, membangun ruang komunikasi yang membuat anak berani menyampaikan apa yang dialaminya. Selain itu, orang tua atau pengasuh diharapkan mampu membatasi dan memantau aktivitas anak, termasuk di ruang digital.

Dalam kasus ini, kepolisian mencatat jumlah korban yang terdeteksi sebanyak 7 anak dengan usia 7 sampai 10 tahun. Rangkaian dugaan perbuatan yang dilakukan pelaku disebut terjadi sebanyak 10 kali, dengan setiap kejadian melibatkan anak yang berbeda-beda.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diterima keluarga korban. Pada Kamis (11/6/2026), ibu kandung salah satu anak melaporkan adanya keterangan dari tetangga terkait dugaan pencabulan yang dilakukan MD. Setelah informasi itu sampai, tetangga kemudian mengonfirmasi kepada anak, dan dari pengakuan anak tersebut, dugaan menguat sehingga proses pemeriksaan dapat berjalan hingga akhirnya pelaku diamankan.

Di sisi lain, penyidikan sementara juga menggambarkan adanya pola bujukan dengan iming-iming materi kecil. Pelaku disebut menawarkan uang jajan dalam kisaran Rp 2.000 sampai Rp 5.000, serta menggunakan buah rambutan sebagai cara pendekatan. Berdasarkan keterangan polisi, rangkaian perbuatan itu berlangsung sebanyak 10 kali dengan melibatkan anak yang berlainan, sedangkan korban yang terdeteksi berjumlah 7 anak dengan rentang usia 7 hingga 10 tahun.

Usai penangkapan, polisi menegaskan pentingnya pencegahan melalui langkah yang bisa dilakukan orang tua maupun pengasuh. Pencegahan ditekankan lewat edukasi mengenai tubuh sejak dini, membangun komunikasi yang hangat dan terbuka agar anak tidak ragu menceritakan kejadian yang tidak nyaman, serta melakukan pengawasan terhadap aktivitas di lingkungan sekitar maupun di ruang digital. Dengan cara tersebut, diharapkan anak lebih cepat melapor ketika mengalami ancaman atau perlakuan yang merugikan.