jurnalistik.co.id – Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Ulil Abshar Abdalla menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang melarang penunjukan langsung tidak otomatis berlaku untuk izin tambang milik organisasi masyarakat, termasuk PBNU.
Ulil menyampaikan hal itu saat dihubungi Kompas.com pada Minggu (19/7/2026). Ia merujuk pada penjelasan yang ia terima dari pihak yang memahami substansi putusan tersebut.
Menurut Ulil, putusan MK yang menegaskan ketentuan bagi IUP tidak boleh dengan penunjukan langsung hanya mengacu pada rezim IUP Prioritas. “Jadi keputusaan MK itu berlaku untuk IUP Prioritas, itu untuk koperasi dan UMKM,” kata Ulil.
Dari pemahamannya itu, Ulil menyatakan bahwa IUP milik PBNU berada pada skema yang berbeda. “Sebab itu, menurut Ulil putusan MK tidak berlaku untuk IUP Khusus yang dipegang oleh PBNU,” tulisnya dalam penjelasan yang ia sampaikan.
Ulil juga menyebut bahwa NU menempatkan izinnya bukan sebagai IUP Prioritas. “Sementara NU ini bukan IUP prioritas, ini IUP biasa,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, ia menegaskan posisi izin PBNU yang disebutnya sebagai IUPK. “Enggak berlaku untuk NU, enggak untuk Ormas , karena IUPnya sudah keluar untuk NU ini, IUPK,” kata Ulil.
Ulil menilai, putusan MK tersebut bisa dibaca sebagai upaya antisipasi ketika pemberian IUP Prioritas tidak disertai standar yang kuat. “Menurut Ulil putusan MK ini ditafsirkan sebagai antisipasi untuk pemberian IUP Prioritas untuk koperasi dan UMKM karena bisa disalahgunakan,” katanya.
Ia juga mengaitkan pertimbangan tersebut dengan soal meritokrasi dalam proses pemberian prioritas. “Karena setiap koperasi bisa dapat itu kan tidak ada standar meritokrasi itu benar,” tandasnya.
Berita Terkait
MK: prioritas harus memakai parameter yang jelas
Putusan MK yang dirujuk dalam perbincangan itu menegaskan bahwa pemberian izin tambang untuk organisasi kemasyarakatan (ormas), termasuk ormas keagamaan, tidak boleh dilakukan melalui penunjukan langsung. MK juga menekankan bahwa skema prioritas harus melalui parameter yang jelas.
Hakim konstitusi Enny Nurbaningsih menyatakan kekhawatiran terhadap dampak apabila tidak ada kejelasan parameter dalam pemberian prioritas. “Tanpa ada kejelasan parameter dikhawatirkan unsur subjektivitas lebih mendominasi sehingga berdampak justru pada semakin meningkatnya kerusakan lingkungan,” ujar hakim konstitusi Enny Nurbaningsih saat membacakan pertimbangan putusan gugatan UU Minerba, Kamis (16/17/2026).
MK menyampaikan putusannya dalam perkara Putusan Nomor 160/PUU-XXIII/2025 terkait Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Dalam perkara itu, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi.
Dalam amar putusannya, MK menyatakan bahwa skema pemberian prioritas izin usaha pertambangan, termasuk kepada badan usaha milik organisasi keagamaan, tidak boleh dimaknai sebagai penunjukan langsung. Mahkamah menegaskan pemberian prioritas tetap dimungkinkan, tetapi harus memakai parameter yang jelas dengan proses penilaian yang objektif, transparan, dan akuntabel.
MK juga memberikan batasan terhadap frasa yang terdapat dalam sejumlah pasal. Mahkamah menyatakan frasa “dengan cara pemberian prioritas”, “dengan cara prioritas”, hingga “mendapat prioritas” dalam pasal-pasal UU Minerba bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “dengan cara pemberian prioritas yang hanya dapat diberikan dengan parameter yang jelas melalui proses penilaian secara objektif, transparan, dan akuntabel sehingga pemberian prioritas dimaksud tidak dipahami serta-merta sebagai tindakan penunjukan langsung.”
Dengan demikian, yang ditekankan MK adalah cara pemberian prioritas yang mesti diikat pada parameter penilaian yang dapat dipertanggungjawabkan. Sementara itu, Ulil memposisikan izin PBNU pada skema yang menurutnya berbeda dari IUP Prioritas, sehingga ia menyatakan putusan MK tersebut tidak berlaku pada izin usaha tambang PBNU.
Perbedaan interpretasi ini kemudian menjadi fokus pembicaraan publik, terutama karena putusan MK tidak hanya menyentuh larangan penunjukan langsung, tetapi juga menuntut adanya kerangka penilaian yang tegas agar proses pemberian prioritas tidak bergeser menjadi subjektif dan berisiko.












