Politik & Parlemen

Istana Tanggapi Usulan Menteri HAM Natalius Pigai agar Sipil Isi Jabatan di Polri

0
×

Istana Tanggapi Usulan Menteri HAM Natalius Pigai agar Sipil Isi Jabatan di Polri

Sebarkan artikel ini
Istana Tanggapi Usulan Menteri HAM agar Sipil Duduki Jabatan di Polri
Ilustrasi: Istana Tanggapi Usulan Menteri HAM agar Sipil Duduki Jabatan di Polri

jurnalistik.co.id – Istana melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menanggapi usulan Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai terkait gagasan revisi Undang-Undang (UU) Polri. Usulan tersebut berfokus pada kemungkinan diisinya beberapa jabatan di lingkungan kepolisian oleh kalangan sipil.

Prasetyo Hadi menyampaikan pandangannya saat ditemui di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Sabtu (6/6/2026). Ia menjelaskan bahwa sebuah usulan pada prinsipnya dapat disampaikan dari berbagai pihak.

“Ya kalau sebagai sebuah usulan, saya kira dari mana saja kan bisa memberikan usulan kan,” kata Prasetyo Hadi. Ia menilai, proses pembahasan kebijakan di parlemen akan menempatkan masukan sesuai mekanisme yang berlaku.

Menurut Prasetyo Hadi, pemerintah bersama Komisi III DPR juga sedang melakukan pembahasan terhadap beleid yang dimaksud. Karena itu, ia mengatakan semua pihak berhak memberikan masukan selama mengikuti koridor yang ditentukan.

“Saya kira ya disampaikan saja sesuai dengan mekanisme,” ujarnya. Dengan demikian, usulan Natalius Pigai ditempatkan sebagai bagian dari input yang nantinya dinilai dalam proses legislasi.

Prasetyo Hadi juga menegaskan bahwa pandangan maupun pendapat yang disampaikan perlu dipahami sebagai hal yang sah. Ia menambahkan bahwa penilaian akan mempertimbangkan sisi baik dan buruk serta kebutuhan yang hendak dicapai.

“Kalau pandangan-pandangan atau pendapat-pendapat ya saya kira sah-sah saja. Tapi tentu kan semua dilihat baik buruknya, dilihat kebutuhannya atau keperluannya kan,” katanya. Ia tidak menyebutkan keputusan akhir, namun menggambarkan bahwa pertimbangan substantif akan menjadi dasar evaluasi.

Sebelumnya, Natalius Pigai mengusulkan agar revisi UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia membuka ruang bagi kalangan sipil untuk mengisi jabatan-jabatan tertentu. Pigai menyampaikan gagasan ini dengan tujuan memperkuat profesionalisme, supremasi sipil, serta tata kelola pemerintahan yang lebih demokratis.

Pigai menyatakan secara spesifik bahwa salah satu muatan revisi yang ia dorong adalah pembukaan jabatan untuk pejabat utama kepolisian yang dapat diisi sipil. Ia juga menautkan usulan tersebut ke kebutuhan penguatan tata kelola dan profesionalitas dalam institusi.

“Saya usulkan salah satu muatan materi revisi UU Polri adalah dibukanya jabatan untuk pejabat utama di kepolisian yang dapat diisi kalangan sipil,” ujar Pigai, Jumat (5/6/2026). Dengan pernyataan itu, Pigai menegaskan arah kebijakannya agar ada perubahan pada komposisi pengisian jabatan tertentu.

Dalam konteks respons Istana, Prasetyo Hadi menempatkan usulan tersebut sebagai bagian dari ikhtiar penyampaian gagasan yang akan melalui proses pembahasan. Ia menekankan bahwa masukan bisa disampaikan, sementara substansi akan dinilai melalui mekanisme DPR dan pemerintah.

Prasetyo Hadi juga menyiratkan bahwa keberterimaan gagasan tidak otomatis, melainkan bergantung pada kajian terhadap dampaknya dan kesesuaian dengan kebutuhan. Penilaian “baik buruknya” dan “kebutuhannya atau keperluannya” menjadi poin yang menegaskan adanya evaluasi sebelum keputusan diambil.

Dengan demikian, diskusi mengenai revisi UU Polri dan kemungkinan pengisian jabatan oleh sipil kini berada pada tahap respons kebijakan dari pemerintah. Proses selanjutnya tetap merujuk pada pembahasan yang sedang berjalan bersama Komisi III DPR, setelah usulan tersebut disampaikan oleh Natalius Pigai pada awal pekan.

Dalam kesempatan itu, Prasetyo Hadi menekankan bahwa penyampaian gagasan termasuk yang berasal dari pihak di luar struktur eksekutif tetap memiliki tempat, asalkan mengikuti tata cara dan ketentuan yang berlaku. Ia menggambarkan bahwa jalur penyaluran masukan akan diarahkan untuk dibahas sesuai mekanisme parlemen, sehingga substansi usulan dapat dipertimbangkan secara proporsional.

Ia juga menegaskan bahwa pandangan Natalius Pigai bukan berarti langsung menjadi keputusan. Menurut Prasetyo Hadi, pendapat tersebut layak dipahami sebagai bahan yang akan ditimbang dengan melihat sisi positif dan sisi negatifnya, serta menilai kebutuhan yang ingin dicapai. Dengan kerangka itu, keberlanjutan pembahasan revisi UU Polri pada akhirnya bergantung pada proses kajian dan pertimbangan yang dilakukan pemerintah bersama Komisi III DPR.