jurnalistik.co.id – Mahfud MD ditemui di Kantor Kompas, Jakarta, Jumat (12/6/2026), membahas revisi Undang-Undang (UU) Polri yang telah disahkan DPR bersama pemerintah.
Eks Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri itu menyampaikan bahwa rekomendasi Komisi Reformasi Polri (KPRP) tidak diperhatikan dalam UU Polri yang baru disahkan. Menurutnya, ia hanya membaca perkembangan tersebut dari pemberitaan.
Mahfud menjelaskan sikapnya dengan menyatakan, “Saya juga tidak tahu dan tidak ingin tahu apa yang sudah diundangkan. Tetapi saya membaca dari berita saja, bahwa yang dari Komisi Reformasi Polri yang dibuat oleh Presiden itu sama sekali tidak diperhatikan,” ujar Mahfud saat ditemui di Kantor Kompas, Jakarta, Jumat (12/6/2026).
Ia mengaitkan penilaian itu dengan proses revisi yang berujung pada pengesahan aturan baru. Kendati demikian, Mahfud menegaskan sejak awal dirinya tidak memiliki ekspektasi bahwa rekomendasi KPRP bakal diakomodasi, sehingga ia menyatakan tidak begitu kecewa.
“Saya pun sejak awal tidak terlalu berharap, karena saya melihat pemerintah juga setengah hati saja. Tetapi, saya sudah berhasil menunjukkan bahwa saya tidak hanya omong-omong. Saya masuk ke tim reformasi dan saya bicara ke masyarakat selama menjadi tim reformasi,” ucap Mahfud.
Rekomendasi KPRP tidak masuk, DPR dan pemerintah dinilai konservatif
Mahfud menilai tidak diakomodasinya rekomendasi KPRP memperlihatkan cara pandang DPR dan pemerintah dalam reformasi kepolisian. Ia menyebut hal itu mencerminkan pendekatan yang konservatif.
Namun, ia menyatakan tidak memiliki masalah dengan keputusan DPR dan pemerintah yang tidak mengakomodasi rekomendasi KPRP. Mahfud menempatkan hal tersebut sebagai konsekuensi dari wewenang pembentukan undang-undang yang memang berada pada dua lembaga tersebut.
“Ya silakan saja. Saya kan tugas saya itu menyuarakan, bicara sesuai dengan apa yang saya katakan, sehingga saya menjadi anggota reformasi itu karena diminta,” kata eks Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan tersebut.
Ia menambahkan bahwa perhatian utamanya adalah kontribusinya selama bergabung dalam KPRP. Menurut Mahfud, bagian terpenting dari keterlibatannya adalah menyampaikan masukan untuk perbaikan Polri, terlepas dari apakah rekomendasi itu kemudian diakomodasi dalam hasil revisi.
Dengan penjelasan itu, Mahfud menegaskan posisinya sejak awal: meski tidak melihat kemungkinan rekomendasi KPRP diterapkan, ia tetap berada dalam kerangka tugas untuk menyuarakan pembenahan yang disampaikan dalam forum reformasi.
Pengesahan revisi UU Polri dan substansi yang dibahas
Revisi UU Polri diberitakan sebelumnya. DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi undang-undang dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/6/2026).
Pengesahan dilakukan setelah seluruh fraksi menyatakan persetujuan dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Pembahasan RUU Polri sebelumnya dirampungkan DPR dan pemerintah melalui rapat panitia kerja pada Senin (8/6/2026).
Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menyebut pembahasan RUU Polri berlangsung relatif singkat karena tidak banyak memuat perubahan mendasar. Ia menjelaskan, “Jadi satu hal ya, saya mau jelaskan dulu. Jadi RUU Polri ini sebetulnya mengapa pembahasannya tidak begitu lama, hanya ada 20 substansi dan substansi baru yang menjadi materi pembahasan. Materi pembahasan itu ada tujuh,” ujar Edward.
UU Polri yang baru memuat sejumlah ketentuan, antara lain peluang anggota polisi aktif mengisi jabatan sipil, perubahan batas usia pensiun, penguatan pengaturan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), serta ketentuan masa transisi.
Dalam konteks penilaian Mahfud, rangkaian proses pembahasan hingga pengesahan tersebut menjadi dasar pandangannya mengenai sejauh mana rekomendasi KPRP kemudian tercermin dalam UU yang dihasilkan. Ia menekankan bahwa ketidakterakomodiran rekomendasi tersebut tidak mengubah sikapnya untuk menyuarakan masukan selama berada di tim reformasi.
Sementara itu, Edward Omar Sharif Hiariej menggambarkan durasi pembahasan yang dinilai tidak terlalu panjang dengan angka materi yang disebutkan, yakni 20 substansi dan substansi baru sebagai materi pembahasan, serta rincian materi yang disebut ada tujuh. Gambaran itu melengkapi informasi mengenai bagaimana RUU Polri diproses sebelum ditetapkan menjadi undang-undang.












