Hukum & Kriminal

Jaksa Agung Menyerahkan Hasil Pemulihan Aset Rp 1,02 Triliun ke Menkeu, Termasuk Milik Eddy Tansil

0
×

Jaksa Agung Menyerahkan Hasil Pemulihan Aset Rp 1,02 Triliun ke Menkeu, Termasuk Milik Eddy Tansil

Sebarkan artikel ini
Jaksa Agung Serahkan Hasil Pemulihan Aset Rp 1,02 Triliun ke Menkeu, Termasuk Milik Eddy Tansil News 15 Juni 2026
Ilustrasi: Jaksa Agung Serahkan Hasil Pemulihan Aset Rp 1,02 Triliun ke Menkeu, Termasuk Milik Eddy Tansil

jurnalistik.co.id – Jaksa Agung ST Burhanuddin menyerahkan hasil Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) senilai Rp 1,029 triliun kepada Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa. Penyerahan itu berlangsung di Kantor Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung, Kebagusan, Jakarta Selatan, pada Senin (15/6/2026).

Jumlah tersebut merupakan hasil pemulihan aset yang dilakukan Kejaksaan Agung melalui berbagai mekanisme. Kejaksaan Agung menyebut upaya itu mencakup lelang aset, penelusuran aset terpidana korupsi, hingga pelacakan aset berupa tanah dan bangunan.

Dalam sambutannya, Burhanuddin menyampaikan total nilai yang diserahkan kepada Kementerian Keuangan mencapai lebih dari Rp 1 triliun. Ia mengatakan, “Hari ini akan diserahkan kepada Pak Menteri Keuangan dengan jumlah Rp 1.029.874.376.628 (Rp 1,029 triliun,”.

Burhanuddin juga menjelaskan bahwa dana yang disetorkan sebagai PNBP berasal dari sejumlah sumber pemulihan aset yang telah berhasil dilakukan oleh BPA Kejagung. Rincian kontribusi setiap komponen pemulihan disebutkan sebagai bagian dari penyerahan tersebut.

Rincian sumber pemulihan aset

Salah satu komponen terbesar berasal dari hasil lelang dalam kegiatan BPA Fair 2026 dengan nilai Rp 978.191.839.628 atau sekitar Rp 978,1 miliar. Selain itu, Kejaksaan Agung menyebut penelusuran dan pemulihan aset berupa bidang tanah dan bangunan dengan nilai mencapai Rp 30.998.000.000 atau sekitar Rp 30,9 miliar.

Penelusuran dan pemulihan aset juga mencakup aset milik terpidana kasus korupsi dan kredit macet Bank Bapindo, Eddy Tansil. Nilai aset yang berhasil dipulihkan dari kasus tersebut mencapai Rp 51.682.537.000 atau sekitar Rp 51,6 miliar.

Selain penghimpunan hasil pemulihan untuk PNBP, pada kesempatan yang sama Kejaksaan Agung juga menyerahkan uang hasil lelang kepada para korban. Total nilai penyerahan kepada korban disebut sebesar Rp 19.124.065.000 atau sekitar Rp 19,1 miliar.

Bagian dari optimasi pengembalian kerugian negara

Penyerahan hasil pemulihan aset tersebut dinyatakan menjadi bagian dari upaya Kejaksaan Agung untuk mengoptimalkan pengembalian kerugian negara. Di saat yang sama, kontribusi itu diarahkan untuk meningkatkan penerimaan negara melalui mekanisme PNBP.

Dengan demikian, rangkaian proses pemulihan yang mencakup lelang, penelusuran, serta pelacakan aset menghasilkan nilai PNBP yang diserahkan kepada Kementerian Keuangan. Kejaksaan Agung juga mencatat adanya komponen penyerahan bagi korban sebagai bagian dari hasil lelang yang dilakukan.

Penyerahan tersebut menjadi bagian dari rangkaian kegiatan pemulihan yang dikelola BPA Kejaksaan Agung, mulai dari tahapan penghimpunan nilai hasil pemulihan hingga penyampaian hasilnya kepada Kementerian Keuangan. Pada Senin (15/6/2026), Jaksa Agung ST Burhanuddin hadir dalam agenda di Kantor Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung, Kebagusan, Jakarta Selatan, saat menyerahkan PNBP senilai Rp 1,029 triliun kepada Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa.

Dalam paparan yang disampaikan saat penyerahan, Burhanuddin menegaskan bahwa nilai yang disetorkan merupakan bagian dari realisasi hasil pemulihan aset yang telah berhasil ditangani oleh BPA Kejagung. Penjelasan itu menempatkan PNBP sebagai salah satu jalur kontribusi atas upaya pemulihan kerugian negara, sekaligus menunjukkan bagaimana proses penelusuran dan penanganan aset dapat bermuara pada penerimaan negara melalui skema PNBP.

Keberhasilan pengumpulan nilai tersebut bersandar pada beberapa komponen yang disebutkan Kejaksaan Agung, termasuk mayoritas hasil lelang dalam kegiatan BPA Fair 2026 senilai Rp 978.191.839.628 (sekitar Rp 978,1 miliar). Di luar itu, masih ada kontribusi dari pemulihan aset berupa tanah dan bangunan senilai Rp 30.998.000.000 (sekitar Rp 30,9 miliar), serta pemulihan dari penelusuran aset terkait terpidana kasus korupsi dan kredit macet Bank Bapindo, Eddy Tansil, dengan nilai Rp 51.682.537.000 (sekitar Rp 51,6 miliar).

Selain mekanisme untuk penguatan penerimaan negara, Kejaksaan Agung juga menyampaikan bahwa pada kesempatan yang sama dilakukan penyerahan uang hasil lelang kepada para korban. Total nilai penyerahan kepada korban disebut sebesar Rp 19.124.065.000 (sekitar Rp 19,1 miliar). Dengan demikian, dari satu rangkaian kegiatan pemulihan yang melibatkan lelang, penelusuran, dan pelacakan aset, terdapat dampak ganda: kontribusi pada PNBP yang diserahkan kepada Kementerian Keuangan, sekaligus penyaluran hasil kepada pihak yang terdampak.