Hukum & Kriminal

Jaksa Agung ST Burhanuddin Ingatkan Jaksa Baru Siap Terapkan KUHP dan KUHAP Baru

×

Jaksa Agung ST Burhanuddin Ingatkan Jaksa Baru Siap Terapkan KUHP dan KUHAP Baru

Sebarkan artikel ini
Jaksa Agung Ingatkan Jaksa Harus Siap Terapkan KUHP dan KUHAP Baru News 26 Juni 2026
Ilustrasi: Jaksa Agung Ingatkan Jaksa Harus Siap Terapkan KUHP dan KUHAP Baru

jurnalistik.co.id – Jaksa Agung ST Burhanuddin mengingatkan para jaksa baru untuk siap menghadapi penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru setelah dilantik. Ia menekankan kesiapan tersebut tidak hanya berkaitan dengan pemahaman aturan, tetapi juga kesiapan intelektual dalam menjalankan tugas penegakan hukum.

Pesan itu disampaikan Burhanuddin saat memimpin upacara penutupan Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) Angkatan LXXXIII (83) Gelombang I Tahun 2026 sekaligus pelantikan calon jaksa menjadi jaksa di Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, pada Kamis (25/6/2026). Penyampaian dilakukan melalui keterangannya pada Jumat (26/6/2026).

Menurut Burhanuddin, peran jaksa sebagai dominus litis atau pengendali perkara menuntut kesiapan yang tinggi dalam menerapkan KUHP dan KUHAP baru. Ia memandang jabatan itu sebagai tanggung jawab yang langsung bersinggungan dengan hak-hak dasar warga negara.

“Peran Jaksa sebagai dominus litis atau pengendali perkara menuntut kesiapan intelektual yang tinggi dalam menerapkan KUHP dan KUHAP baru. Mengingat tugas penegakan hukum ini berkaitan langsung dengan hak asasi manusia yang paling mendasar seperti kemerdekaan dan harta benda,” kata Burhanuddin.

Burhanuddin juga menyoroti bahwa kewenangan jaksa dalam mengendalikan perkara membawa konsekuensi besar terhadap keputusan yang diambil. Ia menegaskan, analisis hukum yang matang menjadi dasar penting agar setiap langkah tidak keliru.

Ia menyebutkan bahwa kesalahan sekecil apa pun dalam penerapan hukum dapat berdampak luas pada kehidupan seseorang. Selain itu, kesalahan tersebut juga berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan.

Dalam kesempatan itu, Burhanuddin meminta para jaksa tidak hanya menguasai aspek normatif dari peraturan perundang-undangan. Lebih dari sekadar hafal dan memahami pasal, para jaksa juga harus mampu menyusun argumentasi hukum yang ilmiah, sistematis, dan berlandaskan hati nurani.

Ia menekankan pentingnya kemampuan membangun landasan berpikir yang runtut dan dapat dipertanggungjawabkan. Dengan demikian, penalaran hukum yang digunakan dalam penanganan perkara tetap berada pada koridor yang objektif.

Burhanuddin juga mengingatkan bahwa profesionalisme seorang jaksa tidak boleh dibangun atas asumsi maupun tekanan opini publik. Ia menegaskan ukuran profesionalisme adalah penerapan hukum yang objektif dan berkeadilan, bukan pertimbangan lain di luar kepentingan penegakan hukum.

Selain penguatan kapasitas intelektual, Burhanuddin mengingatkan para jaksa baru untuk menjaga integritas dan moralitas dalam menjalankan tugas. Ia memandang dua unsur itu sebagai prasyarat agar kewenangan yang dimiliki jaksa tidak disalahgunakan atau diwarnai kepentingan yang tidak relevan.

“Saya tidak butuh Jaksa yang pintar namun tidak bermoral, saya juga tidak butuh Jaksa yang cerdas tapi tidak berintegritas. Yang saya butuh adalah Jaksa yang pintar, berintegritas, dan bermoral,” tegasnya.

Dalam pandangan Burhanuddin, kualitas tersebut menjadi modal utama bagi jaksa dalam mengemban kewenangan yang menyangkut hak-hak dasar warga negara. Artinya, kemampuan intelektual perlu berjalan seiring dengan etika profesi yang kuat agar keputusan yang diambil benar-benar menjaga nilai keadilan.

Ia juga menggarisbawahi bahwa tugas penegakan hukum yang diemban jaksa memiliki hubungan langsung dengan kemerdekaan dan harta benda. Karena itu, setiap tahap penanganan perkara perlu diarahkan pada standar yang ketat, mulai dari analisis hukum hingga pertimbangan argumentasi.

Melalui pesan itu, Burhanuddin mengarahkan agar jaksa baru menyiapkan diri secara menyeluruh menghadapi KUHP dan KUHAP baru. Persiapan tersebut mencakup kemampuan memahami perubahan aturan, kemampuan menyusun argumentasi hukum yang terstruktur, serta komitmen menjaga integritas dan moralitas saat menjalankan kewenangan.

Dengan begitu, jaksa baru diharapkan dapat bekerja secara lebih cermat dan bertanggung jawab. Setiap keputusan yang diambil diharapkan tetap berakar pada pemahaman hukum yang mendalam, disertai hati nurani, serta berorientasi pada keadilan bagi masyarakat.