jurnalistik.co.id – Kuasa hukum kontraktor Hironimus Sonbay, Fransisco Bessi, menyampaikan bahwa penanganan laporan dugaan kasus pemerasan yang menyeret Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan Ridwan Ansar dan Koordinator Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) Noven Bulan kini sepenuhnya berada di tangan Kejaksaan Agung.
Fransisco mengatakan, proses yang sebelumnya dijalankan melalui pemeriksaan awal di Kejati NTT juga telah diteruskan ke jenjang pengawasan di pusat. Ia menyebut pengaduan itu pernah dilaporkan langsung ke Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
“Informasinya sudah ada pemeriksaan dari bagian Intelijen Kejaksaan Agung karena kami juga melaporkan perkara ini ke Jamintel Kejagung RI. Hasil pemeriksaan dari Aswas Kejati NTT juga sudah dikirim ke Jamwas Kejagung. Jadi sekarang semuanya ada di Kejaksaan Agung,” kata Fransisco kepada Kompas.com, Sabtu (6/6/2026).
Menurut Fransisco, selain mekanisme pemeriksaan awal yang dilakukan Bidang Pengawasan Kejati NTT, seluruh hasil pemeriksaan tersebut telah diteruskan kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) di Jakarta. Dengan demikian, pihak pelapor menilai proses penanganan telah beralih ke otoritas Kejaksaan Agung.
Fransisco menjelaskan bahwa pada 26 Mei 2026, kliennya Hironimus Sonbay alias Rony bersama rekan sesama kontraktor, Didik Brand, telah rampung menjalani pemeriksaan maraton oleh tim Intelijen Kejaksaan Agung secara virtual. Pemeriksaan dilakukan dari dalam Rumah Tahanan (Rutan) Kupang.
Ia menuturkan jalannya pemeriksaan tersebut turut disaksikan dan dikawal langsung oleh Asisten Intelijen Kejati NTT, serta salah satu tim pemeriksa dari Bidang Pengawasan Kejati NTT. Fransisco menyebut pemeriksaan itu merupakan langkah tindak lanjut dari pengaduan resmi yang disampaikan pihaknya kepada Jamintel Kejaksaan Agung pada 22 Mei 2026.
“Saya selaku kuasa hukum pelapor Rony Sonbay juga sudah memberikan data dan informasi saat diperiksa di Gedung Kejaksaan Agung RI, tepatnya di bagian Intelijen pada 22 Mei 2026. Setelah itu, Rony dan Didik diperiksa pada 26 Mei 2026,” ujarnya merinci kronologi.
Dalam kesempatan yang sama, Fransisco menaruh harapan agar laporan pemerasan tersebut diproses secara serius dan transparan oleh pimpinan Korps Adhyaksa. Ia menilai perhatian publik yang muncul membuat proses pemeriksaan perlu menunjukkan ketegasan, terutama terkait dugaan pelanggaran etik berat.
Fransisco mengarahkan agar pemeriksaan mengacu pada Peraturan Kejaksaan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kode Perilaku Jaksa dan Tata Cara Pemeriksaan atas Pelanggaran Kode Perilaku Jaksa. Ia menyebut regulasi tersebut semestinya menjadi pedoman dalam menjalankan tugas profesi, sekaligus menjaga muruah dan kehormatan institusi Adhyaksa di mata hukum.
“Aturan ini berfungsi sebagai pedoman sekaligus penjabaran dari Kode Etik Jaksa atau Satya Adhi Wicaksana dalam menjalankan tugas profesi dan menjaga kehormatan lembaga,” tegas Fransisco.
Ia juga menyampaikan penanganan laporan pemerasan telah menjadi pusat perhatian publik karena informasi perkara yang bersangkutan sudah terlanjur bergulir luas di masyarakat. Fransisco mengatakan kasus tersebut tidak hanya menjadi perhatian di wilayah NTT, tetapi juga telah merambah ke skala nasional.
“Karena kasus ini sudah sangat viral di NTT dan menjadi perhatian nasional, publik tentu menanti jawaban serta ketegasan dari Kejaksaan Agung, khususnya Jaksa Agung,” kata Fransisco.
Fransisco merujuk pada kronologi yang menyebut nama Ridwan Ansar pertama kali mencuat dalam persidangan perkara korupsi proyek renovasi gedung sekolah di Pengadilan Negeri (PN) Kupang. Ia menjelaskan, saat peristiwa hukum itu terjadi, Ridwan Ansar masih aktif menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kupang.
Dalam persidangan tersebut, Hironimus Sonbay yang duduk sebagai terdakwa disebut secara mengejutkan membongkar dugaan adanya siasat permintaan sejumlah uang pelicin oleh Ridwan terkait pengondisian penanganan perkara korupsi yang menjerat dirinya. Fransisco menyatakan total uang yang disebut-sebut telah diserahkan secara bertahap kepada oknum jaksa tersebut dilaporkan mencapai angka ratusan juta rupiah.
Ia menambahkan, hingga saat ini jajaran pimpinan di Kejaksaan Agung masih terus mendalami penanganan laporan yang tengah diperiksa, dan pihak Kejaksaan Agung belum menyampaikan hasil ekspos maupun kesimpulan hukum resmi apa pun kepada publik luas.












